Serba-serbi Asuransi Gempa Bumi

Kabar menyedihkan datang dari Nusa Tenggara Barat, tepatnya dari Pulau Lombok. Belum lama ini gempa bumi mengguncang wilayah tersebut dan terasa hingga Bali. Total korban baik yang meninggal maupun luka-luka mencapai ratusan orang. Seiring dengan kabar tersebut, yuk mengenal lebih jauh asuransi gempa bumi.

tips be;i rumah _ KPR - CekAja.com

Terjadinya peristiwa semacam itu tentu mengingatkan bahwa musibah bisa datang kapan saja. Peristiwa seperti gempa bumi memang tidak bisa diprediksi. Maka, hanyalah antisipasi yang bisa dilakukan untuk meminimalisir dampak bencana alam tersebut.

Untuk meminimalisir dampak finansial dari bencana alam, keberadaan asuransi bisa membantu Anda. Asuransi akan menekan beban finansial yang harus Anda tanggung ketika menjadi korban bencana alam. Gempa bumi juga merupakan bencana alam yang ditanggung oleh asuransi. Berikut ini penjelasan lebih jauh mengenai asuransi gempa bumi.

(Baca juga: Mau Beli Mobil Baru? Cek dan Pastikan Asuransi Kendaraannya)

Apa Itu Asuransi Gempa Bumi?

Jika Anda merasa waswas terhadap dampak finansial yang disebabkan adanya bencana alam gempa bumi, tak ada salahnya mempertimbangkan untuk memiliki asuransi gempa bumi. Dengan adanya asuransi gempa bumi, artinya Anda telah melakukan antisipasi menghadapi potensi kerugian yang disebabkan bencana alam tersebut.

Asuransi gempa bumi juga tak hanya menanggung gempa bumi, asuransi ini juga menanggung bencana lainnya. Pada Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia-Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) terdapat penjelasan mengenai risiko apa saja yang dijamin oleh asuransi gempa bumi.

Polis asuransi gempa bumi menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya sebagai berikut:

  1. Gempa bumi
  2. Letusan gunung berapi
  3. Kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi atau letusan gunung berapi
  4. Tsunami

Cara Mendapatkan Asuransi Gempa Bumi

Perusahaan asuransi biasanya menawarkan perlindungan terhadap gempa bumi sebagai jaminan perluasan dari asuransi lainnya. Asuransi lain yang dimaksud yaitu asuransi harta benda (asuransi properti atau asuransi kebakaran) serta asuransi kendaraan bermotor.

Artinya, Anda bisa mendapatkan perlindungan dari gempa bumi, dengan membeli asuransi harta benda atau kendaraan bermotor terlebih dahulu, kemudian menambah jaminan perluasan terhadap gempa bumi.

Besar premi asuransi gempa bumi diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Jika Anda membeli asuransi properti atau asuransi kendaraan bermotor dengan tambahan jaminan perluasan, maka premi yang harus Anda bayarkan akan lebih tinggi dibandingkan membeli polis standar tanpa jaminan perluasan.

Untuk itu, perlu pertimbangan sebelum Anda memutuskan menambah jaminan perluasan dari sebuah produk asuransi. Karena, semakin banyak jaminan perluasan yang Anda pilih, semakin besar premi yang harus Anda tanggung.

Contohnya pada produk Asuransi Rumah Idaman (ASRI), produk asuransi kebakaran plus dari Asuransi Central Asia (ACA) yang melindungi rumah tinggal dan harta benda. Asuransi ini menawarkan jaminan standar antara lain kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap, kerusuhan dan huru hara, kebongkaran (pencurian disertai dengan kekerasan), terorisme dan sabotase, dan lain-lain.

Sementara jaminan perluasan yang ditawarkan yaitu jaminan perluasan terhadap gempa bumi serta angin topan, badai, banjir, dan kerusakan akibat air.

Cara menghitung preminya selama satu tahun yaitu dengan rumus:

Premi = Jumlah Nilai Pertanggungan (JNP) x Rate Premi

JNP adalah nilai bangunan dan harta benda yang akan diasuransikan, tidak termasuk harga tanah.

Nah, untuk ASRI dengan polis standar, rate preminya adalah 0,088%, sedangkan ASRI dengan tambahan jaminan perluasan maka rate preminya lebih tinggi. Misalnya ASRI plus gempa bumi zona 1, rate preminya mencapai 0,173%.

Cara Klaim Asuransi Gempa Bumi

Jika Anda telah memiliki asuransi gempa bumi dan mengalami kerugian, Anda bisa segera mengajukan klaim dengan cara menghubungi kantor cabang asuransi terdekat. Setelah itu, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Dokumen pendukung klaim sesuai yang tertuang dalam Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia-AAUI yaitu:

-Formulir laporan klaim

-Fotokopi polis

-Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut

-Laporan rinci dan lengkAp tentang penyebab kerugian dan kerusakan

-Keterangan dan bukti relevan yang diminta penanggung

Anda belum memiliki asuransi? Yuk, lindungi diri dan harta benda Anda dengan asuransi terbaik. E-commerce finansial CekAja.com menyediakan berbagai jenis asuransi terbaik dari perusahaan ternama. Yuk cek!