Serba-serbi Masa Sanggah Seleksi CPNS 2019 yang Musti Kamu Pahami

Sejumlah lembaga telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Nah, buat kamu yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, jangan kecewa dulu. Kamu musti paham serba-serbi masa sanggah CPNS 2019.

CPNS 2019

Berdasarkan jadwal terbaru seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil seleksi administrasi seharusnya berlangsung hingga Senin (16/12/2019). Namun, tak sedikit instansi yang belum mengumumkan seleksi administrasi hingga hari ini.

Berdasarkan siaran pers BKN disebutkan, sejumlah instansi yang belum mengunggah hasil seleksi administrasi telah mengajukan surat permohonan perpanjangan jadwal pengumuman seleksi administrasi kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Hal tersebut dikarenakan proses verifikasi berkas pelamar yang masih berjalan.

BKN memaparkan terhitung sampai tanggal 16 Desember 2019 pukul 15.42 WIB, terdapat 251 instansi yang telah mengumumkan hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN. Sementara total instansi yang mengadakan rekrutmen CPNS 2019 sebanyak 541.

(Baca juga: Materi Tes CPNS 2019 Apa Aja Ya? Intip Kisi-kisinya!)

Cara Melakukan Sanggahan Pada Seleksi CPNS 2019

Pada proses rekrutmen CPNS 2019 ini, terdapat masa sanggah di mana pelamar CPNS dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi. Masa sanggah akan dimulai pada tanggal 16 Desember hingga 26 Desember 2019.

Terhitung sejak tanggal 12 Desember 2019 lalu hingga tanggal 16 Desember 2019 pukul 15.42 WIB, BKN mencatat terdapat sebanyak 93.300 pelamar yang telah mengajukan sanggahan. Sebanyak 10.848 di antaranya sudah dijawab oleh instansi.

Lalu bagaimana cara melakukan sanggahan?

  • Cek hasil seleksi administrasi

Sebelumnya, tentu kamu harus mengecek terlebih dahulu hasil seleksi administrasi di situs sscn.bkn.go.id. Caranya adalah sebagai berikut:

-Login di situs sscn.bkn.go.id dengan menggunakan (Nomor Induk Kependudukan) NIK dan kata sandi.

-Pelamar akan melihat halaman resume pendaftaran.

-Pada bagian bawah halaman tersebut akan muncul status seleksi.

-Pelamar yang lolos akan menemukan keterangan ‘Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas’.

-Pelamar yang tidak lolos akan muncul keterangan ‘Maaf Anda Tidak Lulus’ beserta alasannya.

  • Klik tombol “Mengajukan Sanggahan”

Tombol ‘Mengajukan Sanggahan’ terdapat di bawah keterangan tentang alasan ketidaklulusan. Setelah klik tombol tersebut, akan muncul form sanggah yang disertai kolom “Alasan Sanggahan”.

  • Isi keterangan pada kolom “Alasan Sanggahan”

Contoh alasan sanggah yang dapat dicantumkan antara lain keterangan bahwa pelamar sudah mengunggah dokumen tertentu yang diminta, sementara oleh panitia disebut belum mengunggah dokumen.

  • Klik tombol “Akhiri Masa Sanggah”

Jika sudah selesai mengisi sanggahan, klik tombol ‘Akhiri Masa Sanggah’. Pelamar dapat mengajukan sanggahan lewat website SSCASN BKN maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Lalu akan dilakukan verifikasi ulang oleh panitia. Selanjutnya pengumuman sanggahan diterima/ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

(Baca juga: CPNS 2019, Ini Instansi dan Formasi Paling ‘Laris’ Diincar)

Apa Saja yang Bisa Disanggah?

Berdasarkan siaran di kanal YouTube BKN dijelaskan bahwa masa sanggah bukan ditujukan untuk memperbaiki, melengkapi, atau mengunggah ulang dokumen persyaratan. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam siaran tersebut menjelaskan ketidaklolosan administrasi yang disebabkan kesalahan pribadi pelamar tidak masuk kategori sanggah. Kesalahan pelamar yang dimaksud antara lain keliru memasukkan nama, gelar, hingga mengunggah dokumen.

Pelamar dapat menyampaikan sanggahan apabila penyebab tidak lolos adalah kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen oleh verifikator. Contohnya saja, nilai IPK yang terbaca tidak sama dengan ketentuan karena terjadi human error atau cache.

Lalu, ketika verifikator menyatakan pelamar tidak memenuhi syarat padahal pelamar merasa dokumen yang diunggah sudah benar, pelamar dapat mengajukan sanggahan. Contoh lainnya saat tanggal lahir di KTP tidak terbaca dengan jelas sehingga usia pelamar dianggap tidak memenuhi syarat.

Pada intinya, sanggahan hanya dapat digunakan untuk clearing dokumen yang salah dibaca oleh verifikator atau kesalahan sistem. Hal lain yang perlu kamu ingat ketika akan melakukan sanggahan, perhatikan narasi yang kamu gunakan karena keterbatasan jumlah karakter yang tersedia di portal SSCN. Tetap semangat ya!