Serba-serbi Pajak; Pengertian, Tarif, Hingga Jenis

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudahkah kita membayar pajak sesuai tarif yang ditentukan?

tarif pajak _ kredit kendaraan bermotor - CekAja.com

Jika merasa belum, sebaiknya mulai hilangkan sifat tidak taat pajak. Jika sudah, hal tersebut belumlah cukup. Pertanyakan lagi pada diri sendiri, sudahkah kita paham apa itu pajak, apa saja jenisnya, dan cara perhitungannya?

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentu kita harus paham akan kewajiban dan hak masing-masing. Salah satu kewajiban setiap warga negara Indonesia adalah membayar pajak. Maka dari itu, sebaiknya kita memahami pajak lebih dalam lagi.

Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan warga negara Indonesia untuk negara. Pajak menjadi kontribusi wajib setiap warga Indonesia kepada negara, yang kemudian akan digunakan untuk kepentingan negara dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada imbalan untuk tiap orang yang membayar pajak, karena pajak akan digunakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi.

Manfaat yang didapatkan dengan membayar tarif pajak

Banyak masyarakat Indonesia yang belum taat akan pajak karena masih belum paham betul akan manfaat yang didapat dari membayar pajak. Padahal kehadiran pajak di Indonesia tentu memiliki peranan besar dalam membantu pemerintahan, terutama dalam pembangunan negara dan peningkatan ekonomi Indonesia. Adapun dengan taat membayar pajak, kita bisa mendapat manfaat besar.

Misalnya pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit. Dana untuk pembangunan alat transportasi massa juga datang dari pajak. Bahkan kita tak bisa memilih calon presiden favorit tanpa adanya pajak, karena dana pemilu merupakan salah satu yang berasal dari pajak.

Jenis Pajak di Indonesia

Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat Indonesia. Jenis pajak digolongkan berdasarkan lembaga pemungutan, sistem pemungutan, serta objek dan subjek pajak.

Jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutan:

Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat. Sebagian besar pajak pusat biasanya dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan. Contoh Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak misalnya pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai, dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

2. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah baik di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota. Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah mislanya seperti pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan masih banyak lagi.

Jenis pajak berdasarkan sistem pemungutan:

Dilihat dari sistem pemungutannya, pajak dibagi menjadi dua jenis yaitu pajak langsung dan tidak langsung.

  1. Pajak Langsung

Pajak langsung merupakan pajak yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak secara berkala dan tidak boleh dibebankan kepada pihak lainnya. Jenis pajak yang masuk dalam kategori pajak langsung misalnya pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, dan pajak penerangan jalan

2. Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat tertentu atau terjadi suatu peristiwa kena pajak. Jadi pemungutan tarif pajak pada jenis oajak tidak langsung tidak dilakukan secara berkala. Jenis pajak yang masuk dalam kategori pajak tidak langsung misalnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Jenis pajak berdasarkan objek dan subjek pajak:

  1. Pajak Objektif

Pajak yang sistem pemungutannya berdasarkan objek pajak yang di dimiliki oleh wajib pajak tanpa memperhatikan kodisi wajib pajak.

Maksudnya walau pendapatan wajib pajak itu naik atau turun maka tidak akan mempengaruhi pajak objektif tersebut. Contoh pajak objektif misalnya pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

2. Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang pemungutannya didasari oleh wajib pajak itu sendiri atau kondisi wajib pajak tersebut. Pendapatan wajib yang turun akan mempengaruhi  besaran tarif pajak yang harus dibayar. Contoh dari pajak subjektif misalnya pajak penghasilan (PPh)

Unsur-unsur Pajak

Setiap pajak terdiri dari beberapa unsur. Adapun unsur tersebut adalah:

  1. Subjek pajak

Obejk pajak merupakan orang atau badan usaha yang dikenakan kewajiban untuk membayar pajak. Misalnya pegawai, pengusaha, dan perusahaan. Setiap subjek pajak wajib mendaftarkan diri ke kantor pajak setempatuntuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal.

2. Objek pajak

Objek pajak merupakan segala sesuatu, baik itu barang atau pun penghasilan yang dikenakan pajak dan juga harus dibayarkan pajak nya, misalnya tanah, bangunan, laba perusahaan, kekayaan, mobil.

3. Tarif pajak

Tarif pajak merupakan presentase pajak yang harus dibayar oleh setiap orang. Semua jenis pajak memiliki tarif pajak yang berbeda-beda. Tarif pajak untuk pajak bumi dan bangunan berbeda dengan tarif pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Adapun bentuk tarif pajak terbagi lagi menjadi empat, yaitu:

  1. Tarif pajak proporsional, yaitu tarif pajak dengan presentase yang tetap untuk setuiap dasar pengenaan pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Tarif pajak degresif, yaitu tarif pajak yang presentasenya semakin kecil seiring dengan semakin besarnya pendapatan.
  3. Tarif pajak konstan, yaitu tarif pemungutan pajak dengan besar yang sama untuk semua jumlah. Besarnya pajak terutang tidak tergantung dengan jumlah yang dikenakan pajak. Contoh: bea materai
  4. Tarif pajak progresif, yaitu tarif pajak yang semakin meningkat mengikuti dengan pertambahan jumlah pendapatan.

Setelah memahami lebih dalam mengenai serba-serbi pajak, semoga timbul kesadaran dalam diri kita untuk taat akan pajak.