Ini Rencana Setoran Pajak Pemerintah untuk Layanan Online

tarif pajak _ kredit kendaraan bermotor - CekAja.com

Pendapatan Indonesia di sektor pajak ternyata belum menggembirakan.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa setoran pajak yang diterima pemerintah baru mencapai Rp685,5 triliun.  Padahal target pemerintah adalah mendapatkan pajak yang nilainya mencapai Rp 1.283, 6 triliun sepanjang tahun 2017.

Oleh karena itu, pemerintah pun mulai memaksimalkan sumber-sumber keuangan yang saat ini belum terjangkau sepenuhnya dengan pajak.

Tujuannya adalah sederhana agar dana pajak ini dapat digunakan untuk membangun seluruh kegiatan-kegiatan yang memberikan manfaat banyak bagi masyarakat.

Salah satu yang menjadi target pemerintah untuk mendapatkan setoran pajak adalah melalui layanan yang terkait dengan ekonomi digital.

Rencana-rencana penerimaan pajak dari bisnis yang terkait dengan ekonomi digital ini sudah disampaikan oleh pemerintah bebeapa waktu yang lalu. Rencana ini pun masih akan disempurnakan dan butuh proses untuk direalisasikan.

Lalu, apa saja bisnis-bisnis online atau kegiatan ekonomi digital yang nantinya akan dibebankan oleh pajak? Berikut beberapa diantaranya:

1. Pajak untuk bisnis e-Commerce

Layanan online yang terkiat dengan e-Commerce dalam beberapa tahun terakhir memang tumbuh pesat di Indonesia.

Selain itu, secara akumulatif, nilai transaksinya pun bisa mencapai Miliaran rupiah. Oleh karena Direktorat Jendral pajak akan menegaskan aturan pajak yang terkait dengan bisnis online yang satu ini.

Dikutip dari CNN Indonesia, Drjen Pajak pun sempat mengungkapkan bahwa nilai pajak ini bukankan ketentuan baru namun penegasan yang sesuai dengan SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-Commerce.

Dalam surat edaran atau SE-62/PJ/2013 Dirjen Pajak membagi kegiatan e-Commerce yang terkait dengan beberapa layanan berikut ini:

a. Online Marketplace yang merupakan kegiatan yang menyediakan tempat kegiatan usana berupa toko internet sebagai tempat online marketplace merchant yang menjual barang berupa produk dan jasa.

Dalam kegiatan online marketplace yang sesuai dengan surat edaran dari Dirjen pajak, terdapat kewajiban PPh dan PPN untuk proses bisnis jasa penyediaan, penjualan serta proses bisnis penyetoran hasil penjualan kepada merchant.

Serta pajak ini nantinya akan terkait dengan proses bisnis serta penyetoran hasil penjualan merchant oleh penyelenggara dalam hal ini penyedia jasa toko online.

b. Bisnis e-Commerce berikutnya yang akan mendapatkan penegasan pajak adalah Classified Ads, yaitu layanan yang menyediakan tempat atau waktu untuk memajang content berupa barang atau jasa bagi pengiklan.

Kemudian kegiatan ini mengajak pengiklan untuk memasang iklan yang diutjukan kepada masyarakat yang akan membeli.

Dalam bisnis e-Commerce ini penegasan setoran pajak akan mendapatkan kewajiban berupa PPh dan PPN saat proses bisnis penyediaan tempat atau waktu untuk memajang konten berupa barang dan atau jasa.

c. Layanan berikutnya adalah Daily Deals yaitu aktifitas ekonomi digital yang menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs dimana merchant menjual barang atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher sebagai alat pembayaran.

Pihak yang terlibat di kegiatan ini adalah penyelenggara, merchant dan pembeli. Pemerintah pun akan mmberikan penegasan berupa kewajiban   PPh dan PPN dalam proses bisnis jasa penyediaan tempat dan waktu, penjualan priduk berupa barang atau jasa, serta proses penyetoran hasil penjualan kepada merchant oleh penyelenggara.

d. Terakhir layanan e-Commerce yang terkait dengan bisnis online retail pun mendapatkan penegasan tentang kewajiban PPh dan PPN. Online retail dalam definisi Dirjen Pajak merupakan aktifitas jual beli barang atau jasa yang dilakukan pihak online retaik kepada pembeli di situs tersebut.

Pihak-pihak yang terlibat diantaranya adalah penyelenggara yang berperan sebagai merchant dan pembeli.

Untuk empat bisnis e-Commerce ini Dirjen Pajak menegaskan bahwa layanan online yang memiliki peredaran pendapatan tidak lebih dari Rp 4.8 Milyar dalam satu tahun akan dikenakan tarif tunggal 1% X dasar pengenaan pajak.

Hal ini sudah diatur berdasarkan PP Nomor 46/2013 yaitu penghitungan PPH atas transaksi e- Commerce.

2. Pemasar melalui media sosial

Langkah untuk mengejar setoran pajak berikutnya   adalah melalui seseorang yang menjual produk tertentu melalui akun media sosial mereka.

Tentu saja ini terkait dengan kegiatan beberap pengguna media sosial seperti Instagram yagn disebut dengan Selebgram hingga Buzzer di Twitter yang kerap kali memberikan promosi atau berjualan tentang sebuah produk.

Secara langsung atau tidak langsung baik Buzzer atau Selebgram kerap memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan produk atau bisnis milik mereka sendiri kepada masyarakat.

Selain itu, pemilik usaha tertentu juga sering menjual produk mereka menggunakan jasa buzzer atau selebgram untuk mengenalkan hingga memasarkan produk mereka kepada masyarakat.

Aktifitas yang dilakukan oleh Buzzer atau selebgram ini nantinya akan dibebankan pajak yang disesuaikan dengan aturan PPh Pasal 21.

Namun, beban pajak ini nantinya akan dibebankan kepada buzzer atau selebgram yang yang menjadi wajib pajak jika total penghasilan lebih dari batas Penghasilan Tidak Kena Pajak yaitu senilai Rp 54 juta per tahun.

Ada dua metode penghitungan pajak yang akan diterapkan nantinya. Pertama, jika penghasilan didapatkan langsung dari pihak perusahaa, maka pajak dipotong langsung dari pihak perusahaan yang memberikan jasa.

Kedua, jika penghasilan diperoleh dari sumber lain, Buzzer atau selebgram harus melaporkan sendiri penghasilan yang diperoleh dalam Surat Pemberian Tahunan atau SPT.

3. Pajak untuk transportasi online

Rencana pajak yang terkait dengan ekonoomi digital lainnya adalah pajak untuk transportasi online. Layanan transportasi online sendiri mulai berkembang dan tumbuh pesat dalam jangka waktu tahun terakhir. Bahkan beberapa diantaranya mengembangkan bisnisnya dalam skala yang lebih luas dan tidak hanya tentang transportasi online.

Perputaran uang yang besar di layanan ini yang mungkin membuat pemerintah berencana untuk menegaskan Mau Gabung Transportasi Online Buat Tambah Gaji? Ini Aturan Barunya, khususnya tentang pajak.

Namun, rincian tentang pajak untuk transportasi online ini masih sedang direncanakan pemerintah. Rencana awalnya, aturan apajak ini akan diumumkan bersamaan dengan revisi aturan pemerintah tentang transportasi online, khususnya untuk layanan taksi.

Namun, aturan pajak ini belum ditegaskan oleh pemerintah terhadap layanan transportasi online.