Setuju atau Tidak Kalau Sepeda Motor Bisa Masuk Jalan Tol?
3 menit membacaWacana sepeda motor agar bisa melintas di jalan tol sedang mengemuka di tengah masyarakat. Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta kepada pemerintah agar pengguna sepeda motor diberikan hak yang sama seperti pengguna mobil. Akankah wacana ini terealisasi?

Pro dan kontra seketika pecah membahas wacana sepeda motor bisa melintas di jalan tol. Di satu sisi memang memungkinkan ada aturan sepeda motor bisa menggunakan jalan tol.
Hal ini terlihat dari beberapa contoh seperti di Jembatan Suramadu yang sudah bisa digunakan kendaraan roda dua, begitu juga dengan Tol Bali Mandara yang juga bisa dilintasi sepeda motor.
Membahayakan
Pro dan kontra terkait usulan sepeda motor bisa masuk jalan tol ditanggapi oleh pemerintah. Kementerian Perhubungan menghawatirkan akan banyak terjadi kecelakaan jika kendaraan roda bisa melintasi jalan tol.
Selama ini, rata-rata pengguna jalan tol adalah kendaraan roda empat atau lebih dengan kecepatan tinggi. Akan sangat membahayakan jika pengemudi mobil berkecepatan tinggi, tiba-tiba ada sepeda motor melintas.
Data Kementerian Perhubungan mencatat selama ini kendaraan roda dua menjadi penyumbang terbesar atau sekitar 70 persen angka kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, jika sepeda motor diperbolehkan masuk tol dikahwatirkan angka kecelakaan lalu lintas semakin meningkat.
Sepeda motor, sejauh ini memang dikenal sebagai kendaraan bukan jarak jauh. Sehingga membahayakan pengguna jika akan masuk jalan tol. Kecuali mempunyai jalur sendiri.
Namun, Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa infrastruktur tentang jalan tol yang bisa memungkinkan bisa digunakan sepeda motor merupakan wewenang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
(Baca juga: 7 Sepeda Motor yang Paling Banyak Ditunggu di 2019)
Semua jenis sepeda motor bisa masuk tol
Tampaknya, usulan sepeda motor bisa masuk tol disambut baik oleh Direktur Eksekutif Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang mengatakan tidak ada aturan khusus yang melarang kendaraan roda dua masuk tol.
Bahkan, kata dia, semua jenis sepeda motor bisa masuk tol, karena yang diatur hanya kecepatan saat berkendara bukan masalah seberapa besar kapasitas mesin motornya.
Dirinya berharap ada jalur khusus bagi pengguna sepeda motor jika memang roda dua diperbolehkan masuk tol.
Dalam PP No. 44/2009 Pasal 38 ayat 1a mengatakan jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Pengguna sepeda motor sangat mendukung
Usulan agar kendaraan roda dua bisa masuk tol ternyata disambut baik oleh kalangan pengguna sepeda motor. Sekretaris Jenderal Motor Besar Club (MBC) Irianto Ibrahim seperti dikutip dari Detik mengatakan wacana tersebut telah ditunggu jauh-jauh hari.
Pihaknya telah melayangkan surat berkali-kali kepada presiden agar kendaraan roda dua bisa masuk jalan tol. Keuntungannya, jika memang terealisasi maka akan menjadi pendapatan bagi negara dari tarif yang dibebankan kepada pengguna roda dua.
Meski demikian, ia menyadari perlu adanya jalur khusus yang bisa membuat rasa aman dan nyaman bagi keselamatan pengguna jalan tol roda dua jika ke depannya wacana ini bisa terealisasi.
(Baca juga: Bayar Pajak Motor Online? Ikuti Cara dan Langkah Ini)
Wacana penuh curiga
Di sisi lain, meski banyak yang sepakat tentang wacana sepeda motor masuk tol, namun ada juga pihak yang mencurigai munculnya wacana tersebut. Salah satunya datang dari Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
YLKI menilai apapun formulasinya jika memang roda dua bisa masuk tol sama saja dengan menyodorkan nyawa pengguna sepeda motor seiring tingkat bahaya jalan tol bagi pengguna kendaraan roda dua sangat tinggi.
Dalam catatan YLKI, setiap tahunnya terdapat 31.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang sebagian besarnya adalah pengguna sepeda motor.
YLKI mencurigai wacana agar sepeda motor bisa masuk tol muncul hasil lobi antara pelaku industri sepeda motor dengan DPR dan pemerintah. YLKI menegaskan wacana motor bisa masuk tol wajib ditolak.
Memang, bagi para pengguna sepeda motor sendiri wacana ini menimbulkan pro dan kontra. Mereka ada yang bilang setuju dan juga menolaknya dengan alasan keselamatan. Nah, kalau Anda sendiri setuju atau tidak?