Siapkan Dana dan Teliti Sebelum Over Kredit Mobil

cara cepat punya mobil pribadi - CekAja.com

Selain pembelian rumah, melakukan pembelian kendaraan bermotor dengan cara over kredit merupakan pilihan yang cukup sering dilakukan masyarakat Indonesia.

Ketika kamu mengajukan pembelian dengan cara over kredit mobil maka kamu tidak perlu menyiapkan kredit di awal, namun hanya melanjutkan cicilan kredit dari pemilik mobil yang lama.

Umumnya, proses ini dilakukan pertama kali oleh pihak pertama ( pemilik mobil pertama) yang tidak mampu melanjutkan proses kredit yang sudah diajukan. Kemudian, pemilik pertama ini mengajukan penjualan dengan cara kredit mobil bekas plus DP murah serta angsuran yang lebih ringan untuk menarik minat calon pembeli.

Tentu saja hal ini merupakan sesuatu yang menarik bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan pribadi khususnya mobil. Hal ini ditambah lagi masih belum nyamannya pelayanan transportasi umum seperti bus atau kereta api hingga beberapa transportasi online (daring).

Jika melihat kemudahan pembelian dan efisiensi penggunaan yang lebih baik, tidak salah rasanya jika masyarakat kemudian mencari mobil yang dibeli dengan cara over kredit.

Teliti Sebelum Over Kredit Mobil

take over kredit _ KPR - CekAja.com

Lalu apa saja perbedaan kredit mobil dengan over kredit? Secara teknis pembelian mobil dengan dua cara ini tidak jauh berbeda. Hanya saja ketika kamu melakukan over kredit mobil maka yang dibutuhkan adalah melanjutkan cicilan dan menyiapkan Down Payment atau DP.

Hal penting yang perlu kamu lakukan hanyalah melanjutkan cicilan yang mungkin tidak sanggup dipenuhi pembeli pertama. Hal penting berikutnya yang perlu disikapi adalah ketika kamu harus teliti dalam pembelian mobil secara over kredit.

Selain pembelian langsung dengan pihak pertama, over kredit kendaraan bermotor seperti mobil juga bisa dilakukan melalui bank atau leasing. Tentu saja, untuk mendapatkan informasi ini kamu harus bertanya kepada pihak bank atau leasing tentang nasabah yang akan menjual mobil dengan cara over kredit.

(Baca juga : Cara cek Pajak Kendaraan)

Nah! Berikut beberapa cara yang harus kamu perhatikan dan teliti sebelum membeli mobil secara over kredit:

  1. Perhatikan apakah mobil yang akan dibeli masih dalam kondisi yang baik. Hal ini dikarenakan mobil ini setidaknya sudah dibeli dan digunakan oleh pemilik sebelumnya. Oleh karena itu, pastikan kondisi mobil masih baru, baik dan laik jalan sebelum kamu melakukan pengajuan kredit mobil.
  1. Garansi mobil yang akan dibeli juga harus diperhatikan juga secara detil. Oleh karena itu, jangan lupa untuk menanyakan garansi mobil saat kamu akan melakukan pembelian mobil dengan cara over kredit.
  2. Melihat kondisi mesin mobil pun menjadi hal yang sangat penting sebelum membeli dengan cara over kredit. Oleh karena itu, kamu butuh informasi serta pengetahuan yang tepat mengenal sebuah mesin kendaraan. Meskipun mobil yang dibeli dengan cara over kredit memiliki usia yang tergolong baru dan mesin yang bagus, kamu harus cermat sebelum membeli.
  1. Menyiapkan saksi juga sangat penting sebelum membeli mobil dengan cara over kredit. Saksi ini bisa saja teman atau kerabat yang memang benar-benar paham tentang pembelian mobil dan juga mengenali mesin kendaraan.

Biasanya, orang ketiga ini akan membantu kamu untuk bijak saat memutuskan pembelian mobil dilakukan dengan cara over kredit melalui pertimbangan serta plus-minusnya.

Dana yang Tepat Sebelum Over Kredit

mudik lebaran dengan mobil _ asuransi perjalanan - CekAja.com

Membeli mobil dengan cara over kredit tetap saja membutuhkan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyiapkan dana yang tepat sebelum mengajukan proses over kredit.

Dana ini tidak hanya tentang pembelian dan jumlah cicilan saja, namun juga dana-dana lainnya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK hingga atau Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB yang wajib diganti kepemilikannya.

Tidak jarang, biaya-biaya ini sangat besar dan sering kali tidak dimasukkan dalam daftar perencanaan atau simulasi pembelian mobil. Nah! Agar pembelian berjalan lancar, sebaiknya siapkan terlebih dahulu jumlah dana yang akan dikeluarkan.

Oleh sebab itu, lebih baik disiapkan terlebih dahulu perkiraan dana dan uangnya agar tidak mengeluarkan dana dalam jumlah besar.

Sebagai contoh, Rian tertarik membeli mobil merk honda jazz miliki Pak Agung yang masih diangsurkan selama 48 bulan. Angsuran yang sudah dibayarkan oleh Pak Agung ternyata sudah dilakukan selama 12 bulan.

Nah! Pada saat yang sama Pak Agung ternyata juga mengasuransikan mobilnya sebanyak Rp 12.000.000.

Secara rinci angsuran per bulan yang dibayarkan Pak Agung adalah sebesar Rp 4.000.000. Sementara itu sisa angsuran dan asuransi adalah 36 bulan. Bunga cicilan adalah sebesar 10 persen.

Harga pasaran mobil Pak Agung saat ini adalah Rp 150.000.000. Sementara itu biaya lain-lain seperti modifikasi dan balik nama STNK atau BPKB adalah sebesar Rp 2.000.000.

Nah! Perkiraan dana yang perlu kamu siapkan dapat dihitung dengan cara

Harga mobil pasaran + (bunga x mobil pasaran) + (tenor asuransi x harga asuransi) + biaya lain-lain + jumlah sisa angsuran.

Maka rumus yang perlu dipersiapkan adalah Rp 150.000.000 (10 persen x Rp 150.000.000 ) + (¾ x Rp 12 juta) + Rp 2 juta = Rp 176.000.000

Angka Rp 176.000.000 ini nantinya dikurangi sisa angsuran 36 bulan x Rp 4.000.000  = Rp 144.000.000

Jadi, uang muka atau DP yang perlu kamu siapkan untuk over kredit mobil milik Pak Agung adalah Rp 176.000.000 – Rp 144.000.000  = Rp 32.000.000

Setelah menyiapkan dana ini, sekarang saatnya kamu memastikan bahwa pemilik sebelumnya tidak memiliki catatan kredit macet, atau denda keterlambatan dari sisa pembayaran sebelumnya.

Perhatikan pula kelengkapan administrasi seperti dokumen-dokumen tentang mobil yang akan di over kredit. Kehadiran dokumen merupakan bukti valid atau kredit yang dilakukan sehingga kamu terhindari dari masalah hukum.