Simak Informasi Lengkap Asuransi Kendaraan AXA Mandiri Di Sini!

Kendaraan saat ini telah menjadi kebutuhan primer bagi warga Indonesia. Hampir setiap rumah memiliki setidaknya satu sepeda motor dan beberapa dengan mobil.

Asuransi Kendaraan AXA Mandiri

Sayangnya, tidak semua pemilik kendaraan menyadarai bahwa barang berharganya ini punya peluang untuk hilang dan rusak. Mereka yang tak punya persiapan menghadapinya akan kehilangan banyak.

Disinilah pentingnya kehdarian asuransi kendaraan, dan salah satu yang harus Anda pertimbangkan adalah asuransi kendaraan AXA Mandiri.

Produk asuransi kendaraan AXA Mandiri ini memberikan manfaat proteksi bagi kendaraan Anda, baik untuk kendaraan pribadi maupun komersial untuk kepentingan bisnis.

Hal menarik adalah asuransi kendaraan AXA Mandiri telah bekerja sama dengan berbagai bengkal yang ada di 300 kota di Indonesia. Jadi ketika Anda bepergian ke berbagai kota selalu ada perlindungan dari AXA Mandiri.

Jenis- Jenis Asuransi kendaraan AXA Mandiri

Ada dua jenis asuransi kendaraan AXA mandiri yang diperuntukkan bagi kendaraan berbeda, berikut rinciannya:

1. AXA Mandiri Mobil

Ini adalah jenis asuransi mobil yang tersedia baik untuk penggunaan mobil pribadi maupun kepentingan komersial, dengan lebih dari 350 bengkel rekanan di Indonesia Anda dapat merasa tenang ketika mobil mengalami kerusakaan akibat kecelakaan.

Karena sebagian besar kerusakan akan ditanggung pihak AXA. Biaya fasilitas sangat transparan karena pihak AXA akan memperlihatkan segala dokumen menyangkut biaya kerusakan.

Anda juga akan mendapatkan fasilitas mobil derek, sehingga tak perlu risau lagi ketika mobil Anda mogok ditengah jalan bebas hambatan yang jauh dari jangkauan bengkel karena mobil derek akan segera memberi pertotolongan. Tidak main-main Anda akan langsung dilayani oleh bengkel resmi.

2. AXA Mandiri RTI-GAP

Ini adalah jenis atau pilihan asuransi kendaraan AXA Mandiri yang menjadi primadona. Karena hampir meng-cover semua biaya kerusakan mobil Anda.

Tertera dalam laman resminya masa pertanggungan untuk jenis asuransi ini adalah 5 tahun, dengan premi mulai dari 0,127% dari harga mobil.

Perlu diingat bahwa untuk bisa mendaftar sebagai pemegang polisi usia kendaraan Anda harus baru.

AXA Mandiri RTI-GAP memberikan perlindungan ekstra terhadap kendaraan bermotor berupa jaminan terhadap selisih antara nilai penggantian yang diterima Polis asuransi kendaraan bermotor apabila terjadi kerugian total (baik yang dikarenakan kerusakan, kebakaran ataupun pencurian) dengan harga pembelian awal kendaraan.

Cara Mengajukan Klaim Asuransi Kendaraan AXA Mandiri

Saat Anda memutuskan untuk membeli asuransi kendaraan AXA mandiri baik untuk mobil atau motor, pastikan sudah mengetahui bagaimana prosedur melakukan klaimnya.

Tak sedikit orang yang gagal mendapatkan uang pertanggungan hanya karena ia tidak memperhatikan tempo pencairan klaim.

Baik mengalami kerusakan maupun kehilangan kendaraan akan sama-sama dilindungi oleh asuransi ini. Namun pastikan saat proses pengajuan Anda melakukan hal yang benar.

Setidaknya beginilah prosedur klaim kendaraan rusak atau hilang jika menggunakan asuransi kendaraan AXA Mandiri:

Prosedur Klaim Asuransi AXA Mandiri

  1. Melakukan berbagai tindakan pencegahan guna mengurangi kerugian dengan cara apapun. Hal ini dilakukan sebagau upaya penyelamatan untuk memperkecil dan menghindari kerusakan atau kerugian lebih lanjut.
  2. Pelaporan klaim yang dilakukan dengan segera, dalam kurun waktu 5 x 24 Jam, akan menghindarkan kemungkinan hilangnya bukti-bukti kerusakan dan tidak teridentifkasinya penyebab terjadinya kerugian. Dalam setiap pelaporan klaim, Tertanggung diharapkan memperhatikan kondisi pelaporan yang berlaku pada persyaratan dan kondisi masing-masing polis. Kecepatan pelaporan klaim oleh Tertanggung diharapkan dapat mempercepat proses klaim selanjutnya.
  3. Menghubungi staf klaim kami di +62 21 3005 8788 (akan mulai beroperasi di AXA Tower, Kuningan City tanggal 14 Mei 2012) atau email di customer@axa-mandiri.co.id.

(Baca Juga: Ini Dia List Pendapatan Film Indonesia Tersukses Sepanjang Masa!)

Persyaratan Pengajuan Klaim Asuransi AXA Mandiri

Adapun berbagai persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk mencairkan klaim asuransi sebenarnya hampir sama dengan asuransi lainnya.

Namun ada catatan penting saat ingin melakukan klaim, yakni Anda sebagai pemegang polis tidak diperkenankan memberikan instruksi melakukan perbaikan kepada pihak bengkel, sebelum pihak asuransi melakukan survey dan menerbitkan Form Hasil Survey Klaim dan Surat Perintah Kerja kepada pihak Bengkel (SPK).

Dokumen Partial Loss Accident & Partial Loss Stolen

  • Fotokopi identitas/ KTP Tertanggung (pemegang polis)
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi pada saat kecelakaan terjadi
  • Fotokopi Polis/Sertifikat Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Formulir laporan klaim kendaraan bermotor dari perusahaan asuransi yang telah diisi lengkap.
  • Surat Kuasa Asli disertai materai Rp6.000,- (jika klaim diajukan oleh orang lain dgn melampirkan fotokopi KTP pemegang polis dan fotokopi KTP penerima kuasa)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan atau Surat Keterangan dari kepolisian setempat (jika terjadi nklaim Partial Loss Stolen)

Dokumen Klaim Third Party

  • Surat tuntutan asli disertai materai Rp6.000,-
  • Fotokopi STNK
  • Fotokopi SIM & KTP pengemudi
  • Surat Keterangan dari kepolisian setempat
  • Kuitansi asli atas biaya yang ditimbulkan jika mengakibatkan kerugian di luar kendaraan (biaya medis, kerusakan properti)

Dokumen Klaim Total Loss Accident

  • Estimasi kerusakan kendaraan
  • STNK Kendaraan Asli
  • Kunci kontak asli dan cadangan
  • Buku KIR asli (untuk kendaraan pick up atau niaga)
  • Surat Keterangan dari kepolisian setempat (asli)
  • Polis/sertifikat Asuransi Kendaraan bermotor (asli)
  • BPKB Kendaraan (Asli)
  • Faktur Pembelian kendaraan (Asli)
  • Blanko Kuitansi sebanyak 3 (tiga) lembar dengan materai
  • Surat Penyerahan Hak Milik (Abandonment Letter)
  • Surat Pelepasan Hak (jika atas nama perusahaan)

Klaim Total Loss Stolen

  • Formulir wawancara Klaim Total Loss Stolen
  • STNK Kendaraan Asli
  • Kunci kontak asli dan cadangan
  • Buku KIR asli (untuk kendaraan pick up atau niaga)
  • Polis/sertifikat Asuransi Kendaraan Bermotor (Asli)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (Asli)
  • Surat Pemblokiran STNK (Asli)
  • Surat Keterangan Kendaraan Hilang dari Polda setempat (Asli)
  • BPKB Kendaraan (Asli)
  • Faktur Pembelian Kendaraan (Asli)
  • Blanko Kuitansi sebanyak 3 (tiga) lembar dengan materai
  • Surat Penyerahan Hak Milik (Abandonment Letter)
  • Surat Pelepasan Hak (jika atas nama perusahaan)

Mengenal Beda All Risk dan Total Loss Only (TLO)

Bagi Anda yang tertarik membeli polis asuransi kendaraan akan dihadapkan dengan pilihan sulit. Yakni memilih antara jenis asuransi mobil All Risk atau asuransi mobil Total Loss Only (TLO).

Ya, ketika akan melakukan pengajuan biasanya perusahaan asuransi akan menawarkan dua paket tersebut. Pemilik mobil wajib tahu perbedaan keduanya untuk menghitung premi yang sesuai kebutuhan.

Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)

Total Loss Only (TLO) berarti ‘hanya (jika) kehilangan total’. Ini artinya klaim asuransi hanya dapat diajukan apabila terjadi ‘kehilangan total’. Maksudnya kehilangan total ini adalah kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan.

Jadi kalau kerusakannya kurang dari 75% tidak bisa dilakukan klaim atau ganti rugi. Mengapa harus 75%? Sebab disaat itulah kondisi mobil dianggap tidak dapat digunakan lagi. Biasanya besaran premi jenis TLO ini lebih rendah dibanding asuransi mobil all risk.

Asuransi Mobil All Risk/Comprehensive

All Risk dapat diartikan sebagai ‘segala risiko’, sering juga disebuta sebagai asuransi komprehensif yang merujuk pada pembayaran klaim untuk segala jenis kerusakan, dari yang ringan, rusak besar, hingga kehilangan.

Jadi, tidak ada batasan presentase untuk bisa mencairkan klaim. Seberapa parah kerusakan yang terjadi pada mobil, Anda akan tetap mendapatkan uang pertanggungan.

Namun, karena pada akhirnya asuransi jenis ini dapat membayar segala jenis kerusakan mobil dan kehilangan mobil, jangan heran jika preminya jaum lebih mahal dari jenis TLO.

Bahkan bisa dua kali lipatnya. Sebelum memilih sebaiknya bandingkan dulu mana yang paling dibutuhkan dan sesuai dengan kondisi keuangan.

Besaran premi asuransi dan klaim yang akan didapat sebenarnya bisa Anda hitung sendiri. Perhitungan ini bisa menjadi gambaran seberapa besar manfaat yang akan didapat ketika memilih salah satu dari asuransi kendaraan tersebut.

Biasanya tiap asuransi memiliki kebijakan berbeda terkait presentase perhitungan ini. Karena presentase ditiap wilayah kota berbeda. Namun secara garis besar beginilah cara enghitung premi asuransi mobil all risk dan TLO:

Kasus 1

Misalnya Anda membeli mobil Honda Brio seharaga Rp 147juta. Kemudian KTP Anda DKI Jakarta, Maka TLO yang tersedia adalah 0,38%-0,42%. Biaya premi yang harus Anda bayarkan adalah:

0,38% x Rp147.000.000 = Rp558.600

Sementara bila Anda mengambil asuransi All Risk dengan rate asuransi kategori 3 yang besarnya 2,08%-2,29%, premi yang harus dibayarkan adalah:

2,08% x Rp147.000.000 = Rp3.057.600

Perlu diingat bahwa perhitungan tersebut belum termasuk dengan biaya administrasi, biaya polis, materai, dan biaya lainnya. Terlihat jelas bukan bahwa premi asuransi All Risk lebih besar daripada TLO.

Jika Anda ingin mendapatkan polis asuransi mobil all risk kocek yang dikeluarkan tidak sedikit. Tak heran jika banyak calon pembeli bingung menentukan akan membeli polis yang mana.

Sebagian besar pastinya menginginkan premi rendah, namun mendapatkan polis tinggi. Namun hal itu mustahil, jika Anda membayar ringan maka kerusakan yang dapat ditanggung pun tergolong ringan.

Coba pikirkan baik-baik dan pertimbangkan fakta bahwa polis asuransi apapun itu yang Anda pilih hanya akan berlangsung selama satu tahun. Jika dalam satu tahun tidak digunakan maka uang tersebut akan hangus.

Perlu Anda ketahui juga bahwa kedua jenis asuransi diatas tidak menanggung berbagai kerusakan yang terjadi akibat:

  • Banjir, taifun, badai, dan kerusakan karena air.
  • Kerusuhan
  • Gempa Bumi/Tsunami.
  • Sabotase/Terorisme.
  • Third Party Liability (TPL).
  • Kecelakaan Pengemudi.
  • Kecelakaan Penumpang.

Jika Anda ingin mendapatkan perlindungan dari berbagai kerusakan yang diakibatkan hal diatas, wajib menambahkan perluasan asuransi yang tentunya akan dikenakan biaya tidak sedikit, sekitar 30% penambahan dari jumlah premi awal yang mesti dibayar.

Kesimpulannya, jika Anda cukup sering bepergian menggunakan mobil sebaiknya pilih asuransi all risk. Kendati tidak terpakai pada nantinya, namun ini bisa mencegah kerugian yang lebih besar jika tiba-tiba mobil mengalami kerusakan atau hilang.

Sementara bagi Anda yang tinggal dikawasan yang sering mengalami banjir serpi Jakarta, jangan lupa untuk menambah perluasan. Jangan sampai ketika banjir melanda, mobil rusak karena banjir tak ada uang pertanggungan sedikit pun.

Segera lindungi kendaraan anda dengan mengajukan asuransi kendaraan hanya di CekAja.com!