Soal Naikin Gaji PNS, SBY Lebih Royal Ketimbang Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau lebih populer disebut PNS sebesar 5 persen akan dilakukan April 2019 mendatang. Meski sudah direncanakan sejak tahun lalu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, namun kenaikan gaji para abdi negara di bulan pencoblosan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) menuai kontroversi karena dinilai sarat muatan politis.

CekAja.com merangkum 9 fakta menarik terkait rencana kebijakan kontroversial tersebut:

  1. Kepastian naik gaji saat resmikan tol Bakter

Jokowi memastikan kenaikan gaji para PNS saat meresmikan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) pada Jumat (8/3) lalu.

“Waktu saya salam-salaman, ada yang menanyakan kepada saya, ‘Pak ini PNS gajinya naiknya kapan?’ Saya jawab Peraturan Pemerintah (PP) nya baru disiapkan. Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak ibu sekalian, dirapel,” kata Jokowi.

  1. Dirapel mulai Januari 2019

Rapel atau pembayaran secara kumulatif yang dimaksud Jokowi, adalah kamu yang berstatus PNS seharusnya sudah menikmati peningkatan gaji pokok sejak Januari 2019. Namun karena pemerintah perlu menyiapkan payung hukum peningkatan gaji tersebut, maka kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS sejak awal tahun akan dibayarkan sekaligus pada bulan April.

  1. Gaji ke-13 dan 14 cair Mei 2019

Selain menaikkan gaji para pegawai pemerintah, Jokowi juga memastikan insentif gaji ke-13 dan gaji ke-14 akan dibayarkan Mei 2019.

Gaji ke-13 dibayarkan sesuai PP Nomor 38 tahun 2015 untuk membantu PNS membayar kebutuhan pendidikan keluarga atau anaknya saat memasuki tahun ajaran baru. Sementara gaji ke-14 dibayarkan mulai 2016 silam, akibat kebijakan kenaikan gaji PNS berdasarkan inflasi yang dihapus. Sebagai gantinya, PNS akan diberikan THR yang juga disebut gaji ke-14 lewat payung hukum PP Nomor 19 Tahun 2016.

  1. Kenaikan gaji pokok 5 persen disahkan lewat Undang-Undang (UU) APBN

Kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5 persen bukanlah kebijakan populis yang tidak direncanakan lebih dulu. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang notabene beranggotakan partai-partai oposisi sudah membahas dan menyetujui kenaikan anggaran belanja pegawai pemerintah dalam UU APBN 2019 lewat sidang paripurna.

  1. Selama 4 tahun gaji tak pernah naik

Sejak 2007 hingga 2015, pemerintah selalu menaikkan gaji PNS setiap tahunnya. Namun, kenaikan tersebut berhenti di 2015 atau tepat di tahun pertama Jokowi menjadi presiden. Pemerintah lebih memilih untuk meningkatkan kinerja para pegawainya dengan memberikan insentif tambahan, jika mencapai target tertentu. Sebagai gantinya, gaji ke-13 dan ke-14 diberikan.

  1. SBY lebih royal kerek gaji PNS

Kebijakan pemerintahan Jokowi ini berbeda dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika menjabat sebagai presiden yang setiap tahun menaikkan gaji para abdi negara.

Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara,  SBY pada tahun 2006 menaikkan gaji PNS rata-rata 15 persen. Kemudian di 2007 dan 2008 jumlah kenaikannya meningkat jadi 20 persen, lalu di 2009 turun lagi menjadi 15 persen.

Setelah terpilih menjadi orang satu di Indonesia untuk periode kedua, SBY terus menaikkan gaji PNS setiap tahun, meski jumlahnya tidak sebesar periode pertama. Pada 2010, rata-rata gaji PNS naik 5 persen. Kemudian di 2011 dan 2012 kenaikan rata-rata gaji PNS mencapai 10 persen, dan di 2013 mencapai 7 persen. Lalu di 2014 dan 2015, gaji PNS konsisten naik 6 persen.

(Baca juga: Lima Tokoh yang Rela Lepaskan Gaji Ratusan Juta Demi Indonesia)

  1. Berapa gaji PNS setelah naik 5 persen?

Karena dalam 4 tahun terakhir tidak ada kenaikan gaji, maka gaji pokok PNS sampai akhir 2018 masih mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015 yang menyebutkan besarnya gaji pokok tergantung golongan dan masa kerja.

Jika jadi dinaikkan 5 persen, maka secara berurutan gaji PNS sesuai golongan akan naik menjadi:

  • Golongan IA jadi Rp1.560.825 dari sebelumnya Rp1.486.500
  • Golongan ID jadi Rp1.851.780 dari sebelumnya Rp1.763.600
  • Golongan IIA jadi Rp2.022.300 dari sebelumnya Rp1.926.000
  • Golongan IID jadi Rp2.399.250 dari sebelumnya Rp2.285.000
  • Golongan IIIA jadi Rp2.579.535 dari sebelumnya Rp2.456.700
  • Golongan IIID jadi Rp2.920.890 dari sebelumnya Rp2.781.800
  • Golongan IVA jadi Rp3.044.475 dari sebelumnya Rp2.899.500
  • Golongan IVE jadi Rp3.593.205 dari sebelumnya Rp3.422.100.
  1. Tak cuma naikkan gaji PNS, pensiunan PNS pun dapat THR

Selain menaikkan gaji PNS aktif sebesar 5 persen, kabar gembira juga diterima para pensiunan aparatur negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada awal Maret ini mengatakan pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan.

Menurutnya, kebijakan pemberian THR untuk pensiunan memang baru diberlakukan tahun ini. Tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS, TNI, Polri hanya mendapatkan gaji ke-13 saja.

  1. Berapa dana yang dibutuhkan untuk menaikkan gaji PNS dan THR pensiunan?

Untuk membayar THR para pensiunan tahun ini, Sri Mulyani pernah mengungkapkan instansinya mengalokasikan tambahan anggaran Rp24,63 triliun untuk pos THR dan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Sehingga total seluruhnya menjadi sebesar Rp35,76 triliun.

“Ini meningkat 68,9 persen, karena tahun lalu pensiunan nggak dapat THR,” katanya.

Sementara untuk membayar kenaikan gaji PNS, UU APBN 2019 mencatat alokasi anggaran belanja pegawai tahun ini mencapai Rp385,56 triliun. Angka itu lebih tinggi Rp38,86 triliun dibandingkan alokasi belanja pegawai tahun lalu sebesar Rp346,7 triliun.

Sehingga jika ditotal, untuk mendanai kebijakan kenaikan gaji PNS dan THR pensiunan, pemerintah harus menambah anggaran sebesar Rp63,49 triliun.

Jangan lupa sedekah dan investasi

Meskipun membawa kabar gembira bagi seluruh PNS Indonesia yang bertugas di dalam maupun luar negeri, namun kebijakan Jokowi yang mengerek gaji aparatur negara di masa kampanye Pilpres menjadi sasaran kritik lawan politiknya.

Dradjad Wibowo, ekonom yang juga Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mempertanyakan waktu pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan gaji PNS seharusnya bisa dilakukan sejak awal 2019.

“Jelas timing-nya ini bernuansa politis, apalagi beberapa program/proyek juga dikebut agar selesai sebelum 17 April 2019. Contohnya MRT yang diminta selesai bulan Maret/April ini,” kata Dradjad.

(Baca juga: Gak Ngerokok Sebulan, Kamu Bisa Investasi di 3 Instrumen Ini)

Apapun alasan pemerintah menaikkan gaji para PNS menjelang Pilpres, ada baiknya kamu yang berstatus PNS mensyukuri nikmat tersebut. Jangan lupa ada hak saudara kamu yang kurang beruntung sebesar 2,5 persen dari penghasilan kotor yang kamu terima setiap bulan.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah menyisihkan sebagian dari pendapatan kamu untuk persiapan hari tua nanti. Pilih instrumen investasi terbaik yang cocok dengan kebutuhanmu lewat CekAja.com.