STNK Hilang Jangan Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Ribet

Sering teledor dan STNKmu hilang? Tenang, tidak perlu panik, cara mengurus STNK hilang ternyata mudah loh! Yuk, simak caranya!

Pilihan Mobil yang Cocok untuk Wanita Bertubuh Mungil

Siapa yang tak panik dan ribet ketika kehilangan dokumen atau barang berharga? Terlebih jika barang berharga tersebut berkaitan dengan urusan keseharian.

Misalnya saja kehilangan STNK. STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas kepemilikan.

STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama dan alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, dll.). Jadi, STNK merupakan tanda kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.

Jika STNK kamu hilang, kamu tidak lagi memiliki bukti bahwa kamu adalah pemilik yang sah atas kendaraan bermotor kamu.

Dan kamu pun ada kemungkinan akan ditilang jika kedapatan mengemudikan kendaraan bermotor kamu tanpa STNK. Alhasil, kamu panik dan pusing ketika STNK hilang, bukan?

Cara mengurus STNK hilang ternyata tidak sesulit yang dibayangkan, kamu bisa ikuti cara di bawah ini!

5 Cara Mengurus STNK Hilang dengan Fotokopi STNK

1. Lapor ke Kantor Polisi Terdekat

Apa yang kamu lakukan ketika menyadari STNK mu hilang? Konfirmasi pada orang rumah? Boleh saja tapi setelah itu segeralah melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Di sana, kamu akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus kamu bawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

2. Berkas Kelengkapan Administratif

Cara mengurus STNK yang hilang selanjutnya adalah melengkapi berkas administratif. Menurut informasi yang dilansir Divisi Humas Polri dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, kamu perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

  1. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  2. Fotokopi STNK yang hilang
  3. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  4. BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, kamu tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

(Baca Juga: Cara Buat KTP Online dan Syaratnya, Tak Perlu Pergi ke Kantor Kelurahan Lagi!)

4. Cek Fisik Kendaraan

Langkah pertama yang harus kamu lakukan di Kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan kamu sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

Mengisi Formulir Pendaftaran

Pastikan kamu mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah kamu siapkan.

Mengurus Cek Blokir (Surat Keterangan Hilang dari SAMSAT)

Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, kamu harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Mengurus Pembuatan STNK Baru di Loket BBN II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, kamu harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Ini dilakukan jika kamu belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor kamu. Jika kamu sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.

Membayar Biaya Pembuatan STNK Baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

  • Rp50 ribu Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum
  • Rp75 ribu Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
  • Rp0,- Pengesahan STNK

5. Mengambil STNK dan SKPD

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, kamu tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya kamu membuat salinan atau fotokopi surat-surat berharga kamu seperti KTP, SIM, STNK, BPKB dan selalu kamu simpan dalam arsip jika sewaktu-waktu diperlukan, misalnya dalam kasus kehilangan STNK ini.

Cara Mengurus Pengganti STNK hilang tanpa fotokopi STNK

Namun, bagaimana jika STNK kamu sudah terlanjur hilang sementara kamu belum sempat membuat salinan atau fotokopinya?

Atau, bagaimana jika kendaraan bermotor kamu masih dalam status belum lunas alias masih kredit sehingga kamu belum memegang BPKB kendaraan tersebut?

Tenang, tidak perlu risau karena ada jalan keluarnya! Kamu bisa simak solusinya berikut ini:

1. Siapkan Berkas Persyaratan Administrasi

Sama seperti pada proses mengurus STNK hilang yang telah diuraikan sebelumnya, jika kamu tidak punya fotokopi STNK maupun BPKB, kamu tetap harus terlebih dahulu mempersiapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif sebagai berikut:

  • Fotokopi BPKB dan/atau surat pengantar dari dealer
  • KTP asli yang tertea di STNK yang hilang, dan fotokopinya
  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (Polsek atau Polres) setempat
  • Legalisir fotokopi BPKB dari dealer di kantor polisi

2. Datang ke kantor SAMSAT

Setelah semua berkas kelengkapan administratif siap, kamu tinggal datang ke kantor SAMSAT untuk membuat pengganti STNK kamu yang hilang.

Prosedur untuk pembuatan pengganti STNK hilang jika kamu tidak punya fotokopi STNK dan/atau BPKB sama seperti prosedur yang telah dijelaskan di atas, yaitu:

  • Cek fisik motor atau mobil, sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.
  • Mengisi formulir pendaftaran, kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta berkas persyaratan lainnya ke bagian STNK hilang.
  • Mengurus surat keterangan hilang dari SAMSAT (cek blokir)
  • Surat keterangan hilang dari SAMSAT dan berkas kelengkapan dibawa dan diserahkan ke loket pembuatan STNK baru
  • Membayar pajak kendaraan bermotor dan biaya pembuatan STNK baru di kasir sesuai dengan yang tertera di slip setoran pajak yang didapat dari loket pembuatan STNK baru. Jika sudah membayar, maka bebas pajak
  • Menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke loket pengambilan STNK baru
  • Tunggu panggilan untuk mengambil STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang

(Baca Juga: Persyaratan dan Cara Perpanjang STNK Online yang Perlu Kamu Ketahui!)

Nah, ulasan di atas menjadi pedoman untuk kamu yang sedang kehilangan STNK dan ingin mengurusnya.

Cara mengurus STNK hilang di atas juga bisa kamu sebarkan pada teman atau kerabat yang mungkin mengalaminya. Jadi, bisa membantu bukan?

Meski cara mengurus STNK hilang tidak sulit, kamu tetap harus teliti dalam menyimpan dokumen satu ini. Sebab, STNK menjadi bukti kepemilikan kendaraanmu.

Jangan lupa juga untuk membayar pajak STNKmu, karena jika terlambat kamu bisa dikenakan sanksi berupa denda. Tentu tidak mau bukan?

Perpanjangan STNK bisa kamu lakukan secara online, dengan sistem pembayaran melalui ATM, atau jika memiliki kartu kredit juga bisa digunakan.

Kartu kredit memiliki banyak keunggulan, seperti adanya fitur menarik berupa diskon, cashback, hingga poin reward.

Untuk kamu yang ingin memiliki kartu kredit, CekAja punya beberapa rekomendasi kartu kredit yang bisa menjadi pilihan, diantaranya:

Pilihlah kartu kredit terbaik versi kamu, yang memang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialmu.

Jika sudah memutuskan ingin ajukan kartu kredit yang mana, kamu bisa langsung ajukan melalui CekAja!

Proses pengajuan di sana berlangsung dengan cepat, mudah, dan tentunya praktis. Sehingga tidak perlu waktu lama untuk memilikinya.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, ajukan kartu kredit melalui CekAja!