Sudah Ikut Asuransi Swasta, Apa Harus Daftar BPJS?

 

Ini Lho Dampaknya Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik

Apabila kita telah memiliki asuransi swasta, apakah harus daftar BPJS? Atau, jika sudah daftar BPJS apakah harus daftar asuransi swasta? Jadi, asuransi mana yang harus dipilih lebih dulu?

Harus diakui, pertanyan-pertanyaan itu masih banyak ditanyakan oleh masyarakat. Jadi, apa sebenarnya perbedaan BPJS Kesehatan dan asuransi swasta?

Pada artikel sebelumnya, CekAja telah menulis tujuh pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat terkait BPJS. Mulai dari pengertian, berapa biaya yang harus dibayar, hingga bagaimana cara mendaftarnya.

(Baca: Pentingnya Asuransi Kesehatan untuk Wanita)

Walau telah banyak media promosi tentang program BPJS Kesehatan, masih banyak juga masyarakat yang tidak tahu secara menyeluruh tentang jaminan kesehatan yang dikeluarkan pemerintah ini. Mereka pun coba membandingkan produk ini dengan asuransi kesehatan swasta.

Agar lebih jelas lagi untuk jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut adalah beberapa poin yang harus Anda ketahui.

Bertahap, dan WNA Pun Boleh Mendaftar

Program BPJS Kesehatan adalah program yang dikatakan wajib dimiliki bila Anda belum memiliki perlindungan kesehatan. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, terdapat prinsip “kepesertaan bersifat wajib”.

Dijelaskan dalan UU tersebut, prinsip tersebut artinya mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial, yang dilaksanakan secara bertahap. Peserta di sini mencakup pekerja swasta yang menjadi peserta bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

(Baca juga: Biaya Vaksin dan Pencegahan Penyakit Berbahaya Bagi Wanita )

Mengenai pelaksanaannya, tahap pertama pendaftaran program ini telah dilakukan mulai 1 Januari 2014. Dalam tahap ini, diperuntukkan bagi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau PNS di Kementerian Pertahanan, Anggota Polri atau PNS Polri dan keluarganya, peserta asuransi kesehatan Indonesia (Askes), serta peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) beserta keluarganya.

Setelah itu, barulah akan berjalan untuk tahap kedua yang meliputi seluruh penduduk Indonesia yang belum masuk BPJS kesehatan. Targetnya, paling lambat 1 Januari 2019 semua penduduk Indonesia telah memiliki program jaminan kesehatan ini. Bahkan, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia juga boleh menjadi peserta BPJS Kesehatan ini.

Miliki 2 Perbedaan Dibanding Asuransi Swasta

Sudah daftar BPJS, apakah harus miliki asuransi swasta? Ya, itulah pertanyaan inti yang pastinya akan ditanyakan oleh Anda.

Sebenarnya, ada 2 hal yang dapat menjadi perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Perbedaan itu adalah pelayanan dan penjaminan.

Untuk poin pelayanan, BPJS Kesehatan menerapkan sistem pelayanan administratif dan berjenjang. Artinya, pasien harus terlebih dahulu dilayani dan mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti puskesmas), sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dimana Anda berdomisili sesuai dengan kota penerbitan kartu BPJS. Namun, hal itu tidak berlaku apabila dalam kondisi darurat.

Sementara, dalam hal pelayanan asuransi kesehatan swasta pasien dapat langsung masuk dan mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit rekanan asuransi di seluruh wilayah Indonesia tanpa harus dipusingkan dengan proses administrasi.

Sedangkan dalam sisi penjaminan, BPJS Kesehatan menggunakan sistem standar tarif untuk seluruh wilayah Indonesia per masing-masing tindakan medis dan pelayanan kesehatan sesuai diagnosa penyakit. Jadi, sistem ini akan langsung dapat mengetahui berapa besar benefit yang bisa dibayarkan BPJS sesaat setelah penyakit Anda terdiagnosa.

Sementara, dalam asuransi kesehatan swasta, sistem pembayarannya akan berdasarkan pada biaya aktual yang ditagihkan rumah sakit kepada pasien atas prosedur dan tindakan medis yang sudah dilakukan. Karena itu, sebagai jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki perlindungan standar kesehatan yang cukup dengan tarif terjangkau.

(Baca juga: 5 Hal Penting untuk Mengenal Kartu Indonesia Pintar)

Walau begitu, BPJS Kesehatan tidak memiliki perluasan jaminan seperti yang dimiliki oleh asuransi swasta, misalnya adalah naiknya kelas perawatan. Pasalnya, maksimal kelas perawatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan adalah Kelas 1. Jadi bila peserta jaminan kesehatan menghendaki kelas perawatan yang lebih tinggi, misalnya VIP atau VVIP, maka selisih biaya menjadi beban peserta dan atau asuransi swasta yang di ikuti peserta.

Karena itu bagi Anda yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, diperbolehkan untuk mengikuti program asuransi tambahan atau asuransi swasta lainnya. Tujuannya, Anda dapat memperoleh jaminan perlindungan tambahan sesuai keinginan.

Skema CoB untuk Naik Kelas Perawatan

Di sinilah kemungkinan adanya koordinasi antara BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan atau asuransi swasta dalam memberikan manfaat perlindungan. Tidak salah bila sekitar bulan Juni 2014 silam, beberapa asuransi swasta bersama BPJS Kesehatan telah melakukan penandatanganan kerjasama melalui skema Coordination of Benefit (CoB).

Dalam pengertiannya, CoB merupakan proses di mana dua atau lebih penanggung (payer) yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama. Melalui mekanisme ini, peserta asuransi bisa mendapatkan benefit lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, khususnya pelayanan non-medis seperti naik kelas perawatan.

Melalui program ini juga, peserta juga akan mendapatkan perawatan lanjutan eksklusif dan bisa berobat ke rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat.

Sayangnya, sampai saat ini bentuk kerjasamanya masih samar-samar dan belum jelas prosedurnya. Bahkan, tertanggal 13 November 2014, melalui Surat Edaran (SE) No 145/AAUI/2014, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menyampaikan beberapa poin tentang pelaksanaan CoB dengan BPJS Kesehatan.

Salah satu poinnya adalah belum dapat dilaksanakannya CoB hingga kini. Alasannya, program ini belum memiliki panduan atau petunjuk teknis dalam pelaksanaan, serta belum memiliki kesepakatan antara asuransi komersial dengan BPJS Kesehatan mengenai adendum kerjasama CoB.

Jadi, selanjutnya pilihan akan tergantung kepada Anda. Namun, demi mendapatkan perlindungan kesehatan yang bisa memenuhi kebutuhan, maka tidak ada salahnya Anda melakukan perbandingan tentang berbagai layanan asuransi kesehatan.