Sudah Tahun 2017 Masih Bingung Cara Bayar Pajak via SSE Online? Pahami Ulasan Berikut!

cara atur uang_kartu kredit - CekAja.com

Akhir-akhir ini, Surat Setoran Pelektronik (SSE) Pajak sangat booming di kalangan wajib pajak di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan aktivitas teknologi informasi.

Surat setoran pajak elektronik dikenal dengan MPN G2 (Modul Penerimaan Negara Generasi 2) sebagaimana diatur oleh Menteri Keuangan RI. Bayar Pajak Online  atau proses pembayaran pajak penghasilan secara elektronik  di situs Direktorat Jendral Pajak (DJP)  dengan menggunakan  e-Billing Pajak mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2016, dan aplikasinya dapat diakses secara online dengan mengisi formulir Surat Setoran Elektronik (SSE Pajak).

Sistem e-Billing Pajak ini akan menyimpan surat setoran pajak secara elektronik dan menghasilkan kode id billing pajak 15 digit untuk proses pembayaran, dan jangan lupa untuk menyimpan bukti setoran setelah melakukan pembayaran.  Lalu, buat kamu yang masih bingung cara bayar pajak via SSE Online, pahami ulasan berikut!

Seperti Apa Sih Bentuk Formulir SSE Pajak?

Formulir SSP yang digunakan untuk melakukan pelaporan pajak. Lazimnya dibuat sebanyak empat lembar dengan tiap-tiap lembar berisi:

  1. Lembar 1: Lembar pertama digunakan untuk isian arsip wajib pajak.
  2. Lembar 2: Lembar kedua digunakan untuk Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  3. Lembar 3: Lembar ketiga digunakan untuk dilaporkan wajib pajak ke KPP.
  4. Lembar 4: Lembar terakhir digunakan untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran atau bank.

Biasanya formulir SSP memang hanya dibuat dalam empat lembar saja. Namun, ada beberapa kasus di mana formulir tersebut berisi lima lembar untuk arsip Wajib Pungut atau pihak yang lain sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Cara Bayar Pajak dan Membuat Kode e-Billing Pajak Online

Kamu hanya cukup melakukan 2 langkah saja, pertama membuat kode id Billing Pajak dan selanjutnya melakukan transaksi pembayaran pajak.  Menggunakan aplikasi e-Billing pajak ini sangat mudah dan praktis, apabila proses input data selesai maka pembayaran pajak bisa Kamu lakukan via Teller Bank, Kantor Pos, ATM, Internet Banking, atau bisa melalui Mobile Banking.

Bagaimana Cara Mendaftar atau Registrasi e-Billing Pajak

  1. Tahap pertama lakukan pendaftaran e billing pajak atau registrasi di sse.pajak.go.id
  2. Kamu akan masuk ke halaman
  3. Ada beberapa pilihan, sebaiknya untuk mempermudah proses pendaftaran Kamu bisa memilih eBilling Pajak Versi 1, karena formulirnya lebih simpel dan mudah diisi, dan Apabila Kamu sudah selesai registrasi, akun melalui metode ini bisa untuk login ke eBilling Pajak Versi 2 dengan alamat : sse3.pajak.go.id, sedangkan versi satu ke alamat : sse3.pajak.go.id, Kedua metode ini saat ini masih bisa digunakan, namun untuk eBilling versi 2 ada terdapat tambahan vitur dimana Kamu bisa membuat kode id Billing atas NPWP pihak lain dan pembayaran pajak tanpa NPWP, seperti yang telah diuraikan di gambar diatas, setelah itu akan tampil formulir registrasi;
  4. Klik Daftar Baru, Proses registrasi hanya dilakukan sekali saja, Masukkan Data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid serta nama dan alamat email Kamu untuk proses Aktivasi; masukkan kode angka captcha dan klik register.
  5. Silakan cek email Kamu, dan lakukan proses aktivasi dengan mengklik link aktivasi akun; Link Aktivasi akan kadaluarsa sampai dengan 3 hari; lakukan proses registrasi ulang jika Kamu lupa untuk mengaktifkan Link Aktivasi Akun lebih dari tiga hari.
  6. Sampai tahap ini proses registrasi e-billing sudah selesai dan proses pembayaran pajak menggunakan e-billing sudah bisa dilakukan.

Cara Membuat Kode Id Billing Pajak untuk Transaksi Bayar Pajak Online via Surat Setoran Elektronik – SSE Pajak

  1. Login kembali di sse.pajak.go.id; Pilih eBilling Pajak Versi 1, Masukan nomor NPWP dan Nomor PIN e billing yang Kamu dapatkan via email ketika aktivasi.
  2. Pilih Jenis Pajak yang akan dibayar misalnya : PPh Pasal 21, PPN atau Pajak lainnya; Jenis Setoran : Masa atau angsuran, Masa dan tahun pajak misalnya Bulan Agustus 2015; Mata uang : Rupiah; dan Jumlah Setor : masukkan nilai pajak yang akan dibayar; klik simpan.
  3. Setelah itu akan muncul slip seperti dibawah ini, pastikan data yang Kamu masukkan sudah benar; jika sudah yakin Kamu bisa langsung mengklik terbitkan kode billing.
  4. Selanjutnya akan muncul form id billing dan tanggal aktif; masa aktif id billing ini adalah 7 hari setelah diterbitkan dan pastikan Kamu melakukan pembayaran sebelum masa tenggang waktu tersebut.
  5. Klik cetak untuk menyimpan data id e billing pajak dalam format PDF.
  6. Pembayaran bisa Kamu lakukan via Bank atau Loket Kantor Pos dengan menunjukkan slip id billing atau via ATM, Internet Banking, atau Mobile Banking.

Jadi, kamu sudah ada gambaran kan tentunya mengenai bentuk formulir SSE Pajak, cara bayar pajak dan membuat kode e-billing pajak online, cara mendaftar atau registrasi e-billing pajak serta  cara membuat kode id billing pajak untuk transaksi bayar pajak online via surat setoran elektronik – SSE pajak. Memahami hal tersebut tentu akan mempermudah kamu dalam mengurus pajak dan lainnya.