Support Pasar Repo, OJK Luncurkan Perjanjian GMRA

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepertinya benar-benar siap menyokong  Pasar Repo dengan cara melakukan perjanjian transaksi repo berstandar internasional atau Global Master Repurchase Agreement  (GMRA)

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, keputusan meluncurkan GMRA Indonesia tidak lain karena  adanya kebutuhan atas standardiasi perjanjian transaksi Repo (Repurchase Agreement) yang potensinya cukup besar.

“Peluncuran GMRA Indonesia dilatarbelakangi adanya kebutuhan atas standardisasi perjanjian transaksi gadai efek atau ‘Repurchase Agreement’ (Repo),” ujar  Nurhaida di Jakarta, Jumat (29/1).

Perjanjian GMRA ini  diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh sektor jasa keuangan. Selain itu, dia juga berharap pasar Repo semakin aktif dan dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku ekonomi.

Demi menjalankan program ini, ada beberap tindakan  yang dijalankan sebagai tindak lanjut pengimplementasian GMRA antara lain: penysunan market product, pengembangan tri-party Repo dan  pengembangan sistem penyelesaian transaksi Repo.

Melihat hal ini, Ketua Dewan  Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan, dengan GMRA Indonesia transaksi Repo dalam negeri bisa berjalan lebih baik sehingga  memberikan pengaruh untuk  meningkatkan likuiditas pasar dalam negeri.

“Transaksi Repo merupakan salah satu  instrumen transaksi pasar uang yang banyak digunakan di industri keuangan untuk mengelola likuditas dan transaksi alternatif pendanaan jangka pendek,”  tukas Muliaman.

(Baca juga: Sebelum Pilih KTA Atau Kartu Kredit Dengan Agunan, Simak Dulu Perbedaannya)