Surat Kuasa: Pahami Jenis-jenis Hingga Cara Membuatnya

Dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia ketika sekolah dulu, kita pernah dilatih untuk membuat surat kuasa. Untuk mengingatkan kembali akan pentingnya surat ini, yuk intip ulasannya agar lebih memahami jenis-jenis hingga cara membuat surat kuasa.

 

cara membuat surat kuasa

 

Surat kuasa dibuat sebagai pemindahan wewenang antara pemilik kuasa dengan pihak yang dipercaya. Pemberi kuasa dan penerima kuasa dapat berupa seseorang, pemangku jabatan, dan organisasi ataupun perusahaan.

Melalui surat tersebut, penerima kuasa dapat bertindak sebagai wakil dalam mengurus atau mengambil suatu kepentingan. Dengan kata lain, surat ini akan menjadi bukti agar seseorang yang telah mendapat kuasa dapat menjalankan tugas-tugas yang telah tertulis didalam surat tersebut mewakili atas nama pemberi kuasa.

Kapan Surat Kuasa Dibutuhkan?

Dalam situasi tertentu saat kita berhalangan, surat kuasa amat dibutuhkan sebagai pengambilan atau pembuatan hal penting. Seperti ijazah, BPKB, surat tanah, atau dokumen-dokumen resmi lainnya.

Contoh lain jika kamu ingin mengurus pajak harta pribadi, tapi saat itu kondisimu tidak memungkinkan untuk menyelesaikan urusan tersebut karena sedang sakit. Nah, kamu bisa memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengurus pajak tadi melalui surat kuasa.

(Baca juga: Bikin CV, Yuk! Begini Tipsnya Biar Langsung Ditaksir HRD)

Mengenal Jenis Surat Kuasa

Surat kuasa umumnya memiliki sifat formal dan non-formal. Jika dilihat dari karakteristik tersebut, surat kuasa dibedakan menjadi tiga jenis. Di antaranya adalah surat kuasa perseorangan, surat kuasa istimewa, dan surat kuasa kedinasan. Berikut penjelasannya secara lengkap:

1. Surat Kuasa Kedinasan

Pemberi surat kuasa kedinasan umumnya adalah organisasi baik organisasi masyarakat, perusahaan swasta, dan instansi pemerintah, kepada pemangku jabatan tertentu. Tujuannya agar penerima surat bisa menjalankan tugas atas nama pimpinan maupun organisasi. Karena berhubungan erat dengan kedinasan, surat kuasa ini pun ditulis lebih formal.

2. Surat Kuasa Perseorangan

Sesuai namanya, surat kuasa perseorangan lebih bersifat non-formal. Surat ini di berikan oleh seseorang kepada orang lain untuk mewakili kepentingan pribadi sang pemberi wewenang. Misalnya pengurusan bayar pajak, bayar listrik, pengambilan barang, pengambilan gaji, dan lain-lain.

3. Surat Kuasa Istimewa

Terakhir, ada surat kuasa istimewa. Biasanya surat kuasa istimewa diberikan oleh orang yang terlibat masalah hukum kepada pengacara ataupun lembaga bantuan hukum, untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Surat ini juga hanya diberikan kepada seseorang ataupun pihak lain untuk dapat mewakili pemberi kuasa dalam masalah hukum.

Cara Membuat Surat Kuasa

Membuat surat kuasa sebenarnya cukup mudah. Asalkan pemberi kuasa mengetahui formatnya terlebih dahulu. Untuk surat kuasa perseorangan, kamu cukup menuliskan poin-poin di bawah ini:

  • Judul surat harus tertulis ‘Surat Kuasa’ atau ‘Surat Kuasa Perseorangan’
  • Identitas pemberi kuasa (nama, alamat, pekerjaan, nomor telepon)
  • Identitas penerima kuasa (nama, alamat, pekerjaan, nomor telepon)
  • Tujuan pemberian kuasa
  • Tanggal dan tanda tangan kedua belah pihak.

Sedangkan untuk pembuatan surat kuasa kedinasan dari instansi/perusahaan, ada sedikit komponen yang berbeda. Berikut ini detail cara membuat surat kuasa kedinasan:

  • Judul surat harus tertulis ‘Surat Kuasa’
  • Nama dan alamat lengkap instansi/perusahaan yang mengeluarkan surat kuasa
  • Nomor surat kuasa
  • Identitas pemberi kuasa, yang mencakup nama. NIP, jabatan, alamat, pangkat/golongan
  • Identitas penerima kuasa, yang mencakup, nama, NIP, jabatan, alamat, pangkat/golongan
  • Tujuan pemberian kuasa
  • Tempat, tanggal, bulan dan tahun surat kuasa dibuat
  • Jangka waktu berlakunya surat kuasa
  • Tanda tangan, nama jelas, NIP (bila ada) penerima kuasa
  • Meterai/cap instansi, bila diperlukan.

Lain lagi dengan pembuatan surat kuasa istimewa. Karena berhubungan dengan kemaslahatan hukum, hal-hal yang harus dicantumkan antara lain:

  • Judul surat harus tertulis ‘Surat Kuasa’
  • Identitas pemberi kuasa, yakni nama, jabatan, alamat
  • Identitas penerima kuasa, yakni nama, jabatan, alamat
  • Tujuan pemberian kuasa
  • Syarat-syarat atau hal-hal yang ada kaitannya dengan pemberian kuasa;
  • Tanda tangan dan nama terang pemberi kuasa (di sebelah kanan menyinggung meterai) dan penerima kuasa (di sebelah kiri).

(Baca juga: Cara Mudah Mendapat Pinjaman dari Koperasi Tanpa Jaminan)

Jangan Lupa Perhatikan Hal Ini

Berhubung surat kuasa berkaitan dengan dokumen-dokumen penting, maka pastikan kamu memilih orang yang sudah dikenal sebagai penerima kuasa demi menghindari kesalahpahaman. Misalnya keluarga, saudara, atau teman dekat. Namun, jika terpaksa harus memberi surat kuasa kepada pihak tertentu, perhatikan benar-benar bagaimana track record orang tersebut. Hal ini penting untuk meminimalisasi risiko dan kemungkinan buruk yang mungkin terjadi.

Selain itu, jangan lupa pula untuk membawa dokumen pendukung lain seperti KTP atau surat keterangan dari RT/RW terkait. Memang surat kuasa memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, tapi tidak ada salahnya untuk menyertakan dokumen tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan.