Syahrini-Reino Sah Jadi Pasutri, Ini Tips Menikah di Luar Negeri

Rabu pagi tadi (27/2), penyanyi Syahrini resmi dipersunting oleh pengusaha Reino Barack yang notabene mantan kekasih Luna Maya. Kabar pernikahan ini sempat menghebohkan publik, kendati hubungan antar keduanya tergolong ‘kilat’. Bahkan hanya berselang kurang dari setahun sejak Reino putus dari Luna.

bisnis pernikahan - CekAja.com

Menurut kerabat yang hadir, akad pernikahan tersebut digelar secara privat di Masjid Camii, Tokyo, Jepang. Namun, ia tak bisa mengabadikan momen bahagia itu karena telepon genggamnya sendiri harus diamankan selama Reino mengucapkan ijab kabul.

Beberapa orang penting pun turut menjadi tamu kehormatan pasangan yang hanya berpacaran kurang dari 6 bulan tersebut, seperti Pengusaha Rahmat Gobel, Duta Besar Indonesia untuk Jepang Arifin Tasrif, dan Quraish Shihab. Sayangnya hingga saat ini, kedua mempelai belum memberikan konfirmasi apapun terkait kabar bahagia tersebut.

Tata Cara Menikah di Luar Negeri

Ada banyak alasan yang melatarbelakangi rencana dua sejoli untuk menikah di luar negeri. Entah karena sudah lama mengimpikannya, beberapa perbedaan tertentu yang menghalangi, atau asal-usul pasangan. Syahrini dan Reino sendiri memilih Jepang lantaran keluarga mempelai pria sebagian berasal dari sana.

(Baca juga: Nikah Muda? Siapa Takut, Ini Keuntungannya!)

Berniat menikah di luar negeri seperti mereka dan artis-artis lain? Secara umum, hal yang membedakan persyaratan untuk menikah di luar negeri adalah administrasinya. Terdapat sejumlah prosedur dan tata cara yang calon pengantin harus lalui, diantaranya adalah:

1. Mengurus administrasi di kelurahan

Pertama, urus semua administrasimu dan pasangan di kelurahan masing-masing. Usai mengurus surat administrasi syarat menikah diluar negeri di kelurahan, kalau calon pendamping Anda beragama Islam, bisa langsung mendaftarkan diri untuk memperoleh Surat Keterangan Numpang Nikah. Kalau calon pendamping Anda adalah Non-Muslim, Anda dapat mendaftarkan diri ke kantor Catatan Sipil.

2. Lapor ke KBRI setempat

Laporkan rencana pernikahanmu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Jika tidak ada, pergilah ke kantor perwakilan Indonesia di negara setempat. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 37 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Di sana, semua dokumen syarat untuk menikah di luar negeri akan diterjemahkan.

3. Mencatatkan pernikahan di instansi negara tujuan

Kalau sudah mendapat wewenang dari kedubes, maka selanjutnya pihak mereka akan langsung menghubungi pihak instansi pernikahan di negara tujuan. Instansi tersebut bertugas mencatatkan pernikahanmu kelak. Setelah itu, tinggal mengurus izin penggunaan tempat dimana kamu dan pasangan akan menikah.

4. Daftarkan bukti pernikahan di Indonesia

Meskipun sudah resmi menikah dan diakui berdasarkan aturan negara tersebut, masih ada prosedur lain yang harus dilakukan Agar pernikahan juga sah di mata hukum Indonesia, pasangan yang telah menikah di luar negeri wajib pula mendaftarkan pernikahannya itu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bawa dokumen bukti pencatatan perkawinan atau akta perkawinan dari negara tujuan. Jika memenuhi syarat yang berlaku, Pejabat Konsuler akan mencatatkan pelaporan itu dalam Daftar Perkawinan WNI.

Lengkapi Dokumen Persyaratan

Persyaratan menikah di luar negeri akan lebih mudah dilengkapi jika kamu memiliki spare waktu ke hari H yang lebih panjang. Selain tata caranya yang cukup tricky, melengkapi berbagai dokumen persyaratan nikah juga lumayan menyita waktu. Berikut ini dokumen persyaratan yang dimaksud:

  • Surat Izin dari orang tua atau wali.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat POLRES.
  • Surat Pernyataan bahwa belum pernah menikah. Bagi yang telah berstatus janda atau duda, dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi. Surat harus bermaterai 6000 disertai dengan fotokopi Akta Cerai, dan memperlihatkan aslinya.
  • Surat Pengantar dari RT/RW tempat berdomisili sesuai KTP
  • Surat Pengantar dari Lurah atau Kepala Desa, yaitu form N1, N2, dan N4. Sebagai keterangan N1 adalah surat keterangan akan menikah, N2 surat keterangan asal-usul (nama orangtua), N4 surat keterangan orang tua.
  • Bagi calon pengantin muslim harus ke KUA kecamatan. Bawa fotokopi KTP, KK, dan KTP orangtua, serta foto berlatar biru 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar.
  • Visa ke negara tujuan yang sudah
  • Paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Akte lahir yang sudah diterjemahkan

Persiapan Lain-Lain

Hukum marital di tiap negara memiliki aturan yang berbeda- beda. Contohnya, pasangan yang menikah di Prancis harus sudah memiliki histori menetap minimal 40 hari sebelum menikah. Oleh karena itu, buat kalian yang merencanakan menikah di luar negeri, gali informasi sebanyak-banyaknya seputar hukum pernikahan yang berlaku.

(Baca juga: Bakal Nikahi Syahrini, Ini Segudang Bisnis Moncer Reino Barack)

Selain itu, kamu juga harus mengecek secara berkala kondisi cuaca di sana. Cuaca yang kurang bersahabat dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran acaramu. Sebisa mungkin, rencanakan pernikahan tersebut di antara bulan Februari-Mei. Di hampir semua negara beriklim non tropis, cuaca pada rentang bulan ini paling kondusif. Hawanya masih sejuk, namun tetap hangat di beberapa waktu.

Perhitungkan matang-matang transportasi dan akomodasi untuk setiap tamu undangan. Untuk memangkas budget, cukup ajak keluarga dan teman terdekat saja. Musim-musim liburan juga akan punya efek drastis terhadap harga tiket pesawat dan hotel. Jadi usahakan untuk merencanakan persiapan menikah di luar negeri pada tanggal-tanggal yang low season.

Nah, untuk melindungi keluarga tercinta dan tamu undangan lainnya menuju negara tempat pernikahanmu, jangan lupa bekali mereka dengan asuransi kecelakaan diri dari CekAja!