Syarat Agar Klaim Asuransi Penyakit TBC Tidak Ditolak

Pemilik asuransi kesehatan tentu mengharapkan proteksi bila dirinya sakit. Apapalagi penyakit yang dideritanya merupakan jenis penyakit berat seperti Tuberkulosis (TBC). Sudah pasti biaya yang dibutuhkan untuk penyembuhan tidak sedikit.

Terlebih jika kondisi penyakit pasien sudah dalam tahapan kronis. Nilai biaya pengobatannya bisa mencapai belasan juta rupiah. Namun, tidak semua penderita TBC bisa mendapatkan perlindungan dari asuransi. Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar klaim pengobatan TBC disetujui asuransi. Berikut ini daftar syarat tersebut:

Pemegang polis tidak berada dalam masa tunggu

Masa tunggu merupakan jangka waktu antara masa pembelian hingga saat mengajukan klaim. Biasanya, perusahaan asuransi membatasi masa tunggu selama 12 bulan. Namun, ada pula yang membatasi waktu kurang atau lebih dari jangka waktu tersebut.

Ketentuan masa tunggu ini pun lebih dikhususkan untuk penyakit berat seperti kencing manis, jantung, tumor dan TBC. Untuk kamu yang ingin mengajukan klaim atas biaya pengobatan penyakit TBC, pastikan terlebih dahulu bahwa polis yang kamu miliki tidak sedang berada dalam masa tunggu.

(Baca juga:  7 Fakta yang Harus Kamu Ketahui Tentang TBC)

Polis dalam keadaan aktif

Agar perusahaan asuransi mengcover biaya pengobatan penyakit TBC, polis yang kamu pegang harus masih aktif atau tidak lapse. Penyebab lapse ini biasanya karena premi asuransi jatuh tempo dan telah melewati masa tenggang.

Pastikan kamu selalu membayar tagihan asuransi tepat waktu. Dan, khusus untuk asuransi berbalut investasi alias unit link, biasanya lapse terjadi karena nilai investasi tergerus dan akhirnya tidak cukup untuk membayar biasa polis.

Pengajuan klaim belum melewati tenggat waktu

Buat kamu yang ingin mengajukan klaim pengobatan atas penyakit TBC, jangan menundanya lebih lama lagi. Sebab, perusahaan asuransi selalu memiliki batas waktu untuk pengajuan klaim.

Jika melebihi dari batas waktu tersebut, klaim kamu bisa ditolak meskipun semua syarat sudah terpenuhi. Masa tenggat waktu ini berbeda-beda untuk tiap perusahaan asuransi. Biasanya jangka waktu tersebut berkisar antara 30 hari hingga 60 hari.

Lengkapi dokumen saat mengajukan klaim

Khusus untuk asuransi yang menggunakan sistem reimbursement, pengajuan klaim pasti akan diterima jika seluruh dokumen yang diperlukan telah dilengkapi. Untuk itu, oastikan semua dokumen yang diperoleh dari rumah sakit sudah kamu laporkan.

Sementara, untuk asuransi dengan sistem kartu yang tinggal digesek saat akan mengajukan klaim, biasanya kelengkapan dokumen akan diurus langsung oleh rumah sakit yang melakukan koordinasi dengan perusahaan asuransi terkait.

(Baca juga:  9 Pertanyaan Finansial yang Menandakan Kamu Siap Punya Anak)

Jujur dalam memberikan informasi awal

Jika kamu memberikan keterangan apa adanya saat pembukaan polis, kecil kemungkinan perusahaan asuransi akan menolak klaim yang kamu ajukan. Namun, jika nasabah berbohong tentang kesehatan atau indentitas diri penting lainnya, sudah pasti asuransi akan menolak klaim.

Contohnya, jika kamu sudah memiliki penyakit TBC dan tidak memberi informasi atas riwayat penyakit tersebut, maka klaim yang dilakukan atas penyakit akan ditolak.