Syarat Bepergian saat PPKM Darurat via Darat, Laut, dan Lainnya
5 menit membacaSyarat bepergian saat PPKM Darurat mulai berlaku hari ini (05/07). Seluruh persyaratannya wajib dipatuhi oleh masyarakat, terutama yang akan bepergian via darat, laut, atau transportasi lainnya.

‘Buntut’ Kenaikan Kasus Corona di Indonesia
Nah, sebelum kita bahas mengenai syarat bepergian saat PPKM Darurat, mungkin sebagian dari kalian masih bertanya-tanya mengapa pemerintah menerapkan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ya, awal mula aturan tersebut dicanangkan nyatanya bukan tanpa sebab lho. Laju kasus Covid-19 di Indonesia yang tak terelakan menjadi faktor utama aturan PPKM Darurat diberlakukan.
Bayangkan saja, per Sabtu lalu (03/07), jumlah kasus positif virus Corona terus bertambah hingga mencapai 27.913. Jika ditotalkan keseluruhannya, kurang lebih sudah 2,25 juta jiwa yang terpapar virus tersebut.
Tentu kalau hal itu dibiarkan, apalagi dengan masuknya varian baru seperti Delta dan varian Kappa dari India, jumlah kasus virus Corona dan total korban yang meninggal dunia pasti akan terus bertambah.
Bocoran Awal Aturan PPKM Darurat
Tarik rem darurat yang mau tak mau dilakukan oleh pemerintah diharapkan mampu menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Lewat aturan PPKM Darurat, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan aturan tersebut khususnya di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Mengutip dari laman Liputan6, sebelumnya beredar usulan PPKM Darurat Jawa-Bali dengan target penurunan kasus Corona kurang dari sepuluh ribu per hari.
Untuk cakupan areanya, terdapat 45 kabupaten/kota dengan total nilai assesmen 4 dari 75 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3 di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Sementara di sektor perkantoran, yang juga dianggap menjadi kluster utama penyebaran kasus Corona, PPKM Darurat berlaku di mana aktivitas kerja khusus sektor non-essensial, dijadikan sepenuhnya work from home.
Non-essensisal disini maksudnya adalah pekerjaan diluar dari sektor keuangan, perhotelan, perbankan, pasar modal, dan industri ekspor.
Kemudian, untuk sektor essensial diberlakukan aturan 50 persen maksimum staf bekerja di kantor alias WFO, dengan protokol kesehatan super ketat seperti menjaga jarak, double masker, dan rutin mencuci tangan.
Selanjutnya, dalam PPKM Darurat juga diterapkan aturan khusus untuk pusat perbelanjaan hingga supermarket. Di mana, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal sementara ditutup.
Sedangkan, supermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari akan dibatasi waktu operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen saja.
Untuk pemilik rumah makan, restoran, maupun coffee shop, juga wajib mengikuti aturan PPKM Darurat. Itu berarti, sejumlah pemilik bisnis kuliner hanya boleh menerima layanan delivery atau take away.
Terakhir, pada sektor transportasi, terutama kendaraan umum, taksi, dan kendaraan sewaan, kapasitasnya maksimal hanya sekitar 70 persen dengan tentunya protokol kesehatan yang ketat.
(Baca Juga: Mengenal Varian Delta Covid-19 dan Serba-serbinya)
Aturan Lainnya yang Berlaku pada PPKM Darurat
Menunjuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai koordinator resmi pelaksana PPKM Darurat, berikut beberapa aturan lainnya yang berlaku pada penerapan PPKM tersebut:
- Kegiatan belajar mengajar wajib online
- Apoteker dan toko obat diperbolehkan beroperasional selama 24 jam
- Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.
- Tempat-tempat ibadah dan tempat umum lainnya yang biasa difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
- Penutupan fasilitas umum meliputi area publik, tamanu mum, dan area wisata
- Kegiatan seni, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimpulkan keramaian ditutup sementara.
- Resepsi pernikahan massal hanya boleh dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.
- Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak dianjurkan menggunakan face shield tanpa masker.
Lalu, Bagaimana dengan Pelaku Perjalanan saat PPKM Darurat?
Selain menerapkan aturan di atas, pemerintah juga mengatur atas perjalanan yang dilakukan oleh masyarakat.
Syarat bepergian saat PPKM Darurat ini wajib ditaati, baik perjalanan darat, udara, atau moda transportasi lainnya.
Penetapan syarat bepergian saat PPKM Darurat sendiri diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021, SE 44/2021, SE 45/2021, dan SE 42/2021.
Acuan dari ketentuannya adalah berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Meski PPKM Darurat telah berlaku sejak 3 Juli 2021 lalu, namun untuk aturan perjalanan sendiri baru resmi diterapkan mulai Senin (05/07).
Hal itu dikarenakan untuk memberikan kesempatan pada seluruh operator transportasi, agar dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik sesuai dengan kebijakan yang dibuat pemerintah.
Nah, tanpa berlama-lama lagi, berikut ini beberapa syarat bepergian saat PPKM Darurat baik via udara, darat, dan moda transportasi lainnya.
(Baca Juga: 7 Cara Cegah Penularan Covid-19 di Dalam Mobil)
1. Syarat Bepergian saat PPKM Darurat via Darat

Untuk syarat bepergian saat PPKM Darurat terutama via darat, masyarakat wajib menyertakan beberapa dokumen penunjang, sebagai bukti bahwa ia dalam keadaan sehat.
Berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat bepergian saat PPKM Darurat via darat:
- Menunjukkan surat atau sertifikat vaksinasi, minimal sertifikat vaksin dosis pertama
- Pelaku perjalanan transportasi ke wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 baik dari tes PCR yang diambil maksimal 2×24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam.
- Untuk perjalanan di luar wilayah Jawa-Bali, hanya menyertakan hasil tes negatif Covid-19
2. Syarat Bepergian saat PPKM Darurat via Udara

Kemudian, syarat bepergian saat PPKM Darurat juga berlaku untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara.
Pada moda transportasi udara, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat vaksinasi. Selain itu, berikut beberapa dokumen yang harus disertakan untuk perjalanan via udara:
- Perjalanan dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam dari jadwal keberangkatan semula.
- Perjalanan di luar wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik dari RT-PCR ataupun swab antigen, dan tidak perlu menyertakan kartu vaksin.
3. Syarat Bepergian saat PPKM Darat via Kereta Api

Tidak hanya via darat dan udara saja, syarat bepergian saat PPKM Darurat pun berlaku untuk perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api lho. Berikut ketentuannya:
- Perjalanan kereta api antarkota di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes negatif dari tes RT-PCR atau swab antigen.
- Perjalanan menggunakan kereta api antarkota di kawasan aglomerasi (Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, dan Surabaya Raya), tidak memerlukan kartu vaksin atau hasil tes negatif Covid-19. Namun pemerintah akan melakukan tes acak di berbagai stasiun tertentu.
4. Syarat Bepergian saat PPKM Darurat via Laut

Kemudian, untuk syarat bepergian saat PPKM Darurat via laut, pelaku perjalanan wajib menyertakan kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid-19 yang dilakukan dengan tes RT-PCR atau swab antigen. Aturan ini berlaku untuk perjalanan dari dan ke Jawa-Bali.
Sementara, perjalanan via laut di luar dari wilayah Jawa-Bali hanya perlu menyertakan hasil tes negatif Covid-19 saja.
5. Syarat Bepergian saat PPKM Darurat via Angkutan Penyeberangan

Terakhir, yang diatur dalam PPKM Darurat ini adalah syarat bepergian untuk angkutan penyeberangan.
Pelaku perjalanan via angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan beberapa dokumen yang dijadikan sebagai syarat bepergian saat PPKM Darurat ini, diantaranya:
- Pelaku perjalanan wajib menyertakan kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid-19 khusus wilayah Jawa-Bali.
- Perjalanan di luar wilayah Jawa-Bali menunjukkan hasil tes negatif Covid-19
Jaga Diri dan Keluarga dengan Perlindungan Tambahan
Nah, itu dia beberapa syarat bepergian saat PPKM Darurat diterapkan. Di masa yang semakin sulit seperti sekarang, baiknya kamu, kita, dan kalian tetap patuh akan protokol kesehatan yang ada.
Ingat, jangan pernah lengah akan prokes yang diterapkan, agar virus Corona tak jadi ancaman besar bagi kamu dan keluarga.
Selain perlindungan dari dalam, kamu juga bisa menambah perlindungan dengan asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan bakal membuat kondisi finansial tidak merosot akibat biaya medis yang mahal.
Asuransi kesehatan terbaik ini bisa didapat dengan mudahnya lewat CekAja.com.
Tidak hanya membeli polis saja, di CekAja juga kamu dapat membandingkan dulu jenis asuransi yang sesuai kebutuhan.
Jadi, tunggu apalagi? Yuk, tambah perlindungan untuk diri sendiri dan keluarga dengan asuransi kesehatan dari CekAja.com.