7 Syarat ke Luar Kota Saat New Normal Terbaru, Apa Saja?

Syarat ke luar kota saat new normal wajib diketahui. Ada sederet syarat dan ketentuan yang diberlakukan pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk masyarakat yang hendak berpergian. Simak informasinya berikut ini.

7 Syarat ke Luar Kota Saat New Normal Terbaru, Apa Saja?

Masa New Normal, Semua Bisa ke Luar Kota

Di tengah pandemi Covid-19 ini, bepergian seolah tak mungkin dilakukan. Jumlah penderita yang terinfeksi yang kian meningkat membuat sejumlah daerah membuat berbagai syarat ke luar kota.

Misalnya daerah Tegal yang sempat menutup semua akses jalan masuk ke kotanya pada akhir Maret lalu, kemudian berakhir pada pertengahan Mei lalu.

Kemudian, ada Provinsi DKI Jakarta yang pernah memberlakukan syarat wajib memiliki Surat Izin Keluar dan Masuk (SIKM) bagi siapa saja yang hendak masuk ke wilayahnya.

Namun syarat ini dicabut dan digantikan dengan syarat pengisian CLM melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberlakukan beberapa syarat ke luar kota saat new normal.

Syarat ini wajib dipenuhi oleh siapa saja yang ingin bepergian ke luar kota, baik yang menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

Kini, di masa new normal, sebagian besar daerah sudah membuka kembali akses ke luar kota. Sehingga syarat ke luar kota saat new normal lebih mudah untuk dipenuhi, selama masih mematuhi protokol kesehatan.

Semua tujuan berpergian tidak lagi dibatasi hanya untuk kepentingan dinas pekerjaan.

Kamu yang berada dalam kondisi sehat bisa pergi mudik ke kampung halaman, liburan ke luar kota, atau untuk tujuan dan keperluan lainnya.

(Baca Juga: 10 Tips Bepergian saat New Normal)

Ada Perbedaan, Pahami Syarat ke Luar Kota Sesuai Ketentuan Berlaku

Seperti yang sudah diterangkan sebelumnya, ada dua syarat ke luar kota saat new normal yang wajib dipatuhi.

Yakni syarat yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan syarat yang diberlakukan oleh tiap pemerintah daerah yang kamu tuju.

Jadi, misalnya kamu ingin menuju Kota Jakarta, maka kamu harus mematuhi syarat ke luar kota saat new normal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dan syarat dari Pemerintah Pusat.

Untuk mengetahui syarat ke luar kota saat new normal setiap daerah, kamu bisa mengunjungi situs resmi pemerintah daerah setempat atau melalui akun media sosial, seperti Facebook, Twitter, atau Instagram.

Kemudian, untuk kamu yang ingin bepergian ke luar kota menggunakan transportasi umum, pahami juga syarat ke luar kota saat new normal yang berlaku di tiap jenis transportasi umum yang dipilih.

Sebab, syarat ke luar kota saat new normal untuk penumpang pesawat, penumpang bus, penumpang kereta, maupun penumpang kapal laut memiliki beberapa perbedaan.

Syarat ke Luar Kota Saat New Normal

Secara umum, berikut beberapa syarat ke luar kota saat new normal yang wajib ditaati semua orang yang bendak bepergian antar-kota di Indonesia.

Syarat ini diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 yang merivisi SE Nomor 7 Tahun 2020.

Yakni tentang Kriteria Dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

1. Berpergian Dalam Kondisi Sehat Jasmani dan Rohani

Berpergian Dalam Kondisi Sehat Jasmani dan Rohani - 7 Syarat ke Luar Kota Saat New Normal Terbaru

Syarat ke luar kota saat new normal yang pertama adalah dengan meningkatkan tanggungjawab setiap orang terhadap kondisi kesehatannya masing-masing.

Siapapun yang bepergian ke luar kota hanya boleh pergi dalam kondisi tubuh yang sehat secara jasmani dan rohani.

Di beberapa tempat, seperti pelabuhan untuk kapal laut penumpang yang disediakan oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan Indonesia Ferry (ASDP) Persero, penumpang wajib diperiksa suhu tubuhnya.

Mereka yang bersuhu tubuh lebih dari 37 derajat Celsius, tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan harus diperiksa kesehatannya lebih lanjut oleh tim medis.

2. Mematuhi Protokol Kesehatan

Mematuhi Protokol Kesehatan - 7 Syarat ke Luar Kota Saat New Normal Terbaru

Kedua, semua orang wajibmematuhi protokol kesehatan.

Yakni dengan mengenakan masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menjaga jarak antar-manusia setidaknya dalam radius 1,5 meter, membawa perlengkapan kebersihan lain seperti hand sanitizer, dan menjaga kebersihan diri.

Jangan lupa juga untuk menerapkan adab ketika batuk atau bersin.

3. Menunjukkan Identitas Diri

Menunjukkan Identitas Diri - 7 Syarat ke Luar Kota Saat New Normal Terbaru

Setiap orang yang bepergian juga harus menunjukkan identitas diri.

Pemeriksaan identitas dibutuhkan saat pemeriksaan tiket transportasi umum, atau pemeriksaan identitas diri bagi orang yang bepergian ke luar kota dengan kendaraan pribadi di daerah perbatasan antar-kota atau antar-provinsi.

Untuk memenuhi syarat ke luar kota saat new normal ini, siapkan kartu identitas diri yang valid. Seperti KTP, SIM, atau Paspor.

4. Menunjukkan Surat Tes Covid-19 dengan Hasil Negatif

Menunjukkan Surat Tes Covid-19 dengan Hasil Negatif - 7 Syarat ke Luar Kota Saat New Normal Terbaru

Syarat ke luar kota saat new normal ini wajib dipenuhi untuk kamu yang akan bepergian ke luar kota menggunakan jasa transportasi pesawat atau kereta api.

Jenis uji tes Covid-19 yang bisa dipilih yakni Rapid Test yang hasilnya berlaku sejak 3 hari sejak diterbitkan, atau tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku 7 hari sejak diterbitkan.

Pemerintah kini mengeluarkan himbauan untuk klinik, rumah sakit, maupun lembaga kesehatan lain yang melayani Rapid Test dan RT PCR untuk mematok harga uji tes termurah sebesar Rp150.000.

Beberapa maskapai penerbangan menyediakan paket tiket yang sudah termasuk dengan Rapid Test yang bisa dilakukan maksimal satu hari sebelum penerbangan.

Kemudian, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga menyediakan Rapid Test di stasiun-stasiun besar pilihan untuk memudahkan penumpang melakukan uji tes sebelum bepergian menggunakan kereta api. Harganya terjangkau, yakni hanya Rp85.000.

Sedangkan untuk kamu yang bepergian dengan kendaraan pribadi dan menggunakan kapal laut dari layanan ASDP, surat keterangan tes Covid tidak diperlukan.

Hanya saja kamu wajib pergi dalam kondisi sehat dan bertanggungjawab pada kondisi kesehatan masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan, sesuai dengan syarat nomor 1 dan 2.

(Baca Juga: 7 Pasar Terapung di Indonesia yang Wajib Dikunjungi Saat New Normal)

5. Menunjukkan Surat Bebas Gejala Influenza

Menunjukkan Surat Bebas Gejala Influenza - 7 Syarat ke Luar Kota Saat New Normal Terbaru

Sedangkan untuk penumpang pesawat yang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas untuk uji tes Covid-19, maka kamu wajib melampirkan surat bebas gejala influenza dari Puskesmas asal daerahmu.

6. Mengisi Kartu e-HAC

Mengisi Kartu e-HAC - 7 Syarat ke Luar Kota Saat New Normal Terbaru

Syarat ke luar kota saat new normal selanjutnya adalah mengisi kartu e-HAC melalui aplikasi eHAC Indonesia yang bisa diunduh di smartphone milikmu. Pengisian ini dilakukan sebelum kamu melakukan check-in tiket pesawat.

Syarat ini diberlakukan guna membantu pemerintah pusat dalam memantau pergerakan warga Indonesia yang bepergian ke luar kota maupun ke luar negeri di masa pandemi ini.

Cara mengisi kartu e-HAC cukup mudah. Kamu hanya perlu membuat akun, lalu mengisi data diri lengkap dan menyantumkan kota asal dan kota yang dituju dalam perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Sesampainya di bandara kota tujuan, akan ada petugas Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI yang mengecek validasi kartu eHAC tersebut.

7. Memperhatikan Syarat Pemerintah Daerah

Memperhatikan Syarat Pemerintah Daerah - 7 Syarat ke Luar Kota Saat New Normal Terbaru

Syarat ke luar kota saat new normal yang terakhir adalah dengan memperhatikan syarat yang diberlakukan pemerintah di daerah atau kota yang kamu tuju.

Sejauh ini ada beberapa daerah yang memiliki syarat khusus bagi siapapun yang datang ke daerahnya.

Seperti Jakarta yang mewajibkan pendatang yang menggunakan transportasi pesawat terbang dan kereta api untuk mengisi CLM melalui aplikasi Jakarta Kini.

CLM ini memiliki fungsi yang hampir sama dengan kartu eHAC.

Sedangkan untuk sebagian besar daerah atau kota lain tidak memiliki syarat khusus, asalkan kamu menerapkan protokol kesehatan.

Pastikan kamu mengecek syarat pemerintah daerah melalui situs resmi atau akun media sosial pemerintah daerah setempat, ya.

Itulah beberapa syarat ke luar kota saat new normal. Jaga kesehatanmu saat bepergian ke kota mana saja dengan asuransi kesehatan yang bisa kamu bandingkan dan ajukan melalui CekAja.com.

CekAja.com adalah media pembanding terpercaya yang memberikanmu rekomendasi asuransi kesehatan terbaik dengan premi terjangkau.

Kami juga membantumu mengajukan kepemilikan asuransi dengan sistem online yang dijamin praktis.

Miliki asuransi kesehatan sekarang, agar kamu merasa lebih tenang saat bepergian ke luar kota di masa new normal ini!