Syarat Mudik Dalam Kota, Cek Apakah Kotamu Diijinkan Mudik Lokal atau Tidak!
4 menit membacaSyarat mudik dalam kota memang harus benar-benar dipatuhi, jika tak ingin momen temu kangen bersama keluarga menjadi ajang penyebaran virus Covid-19.

Pemerintah sudah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021 ini baik menggunakan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi. Langkah ini perlu dilakukan untuk kembali menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih saja terjadi di Indonesia.
Tapi ada banyak masyarakat yang melayangkan protes kenapa mudik kembali dipersoalkan tahun ini. Pasalnya sudah cukup lama mereka yang merantau tidak pulang ke kampung halaman dan Lebaran menjadi momen yang pas untuk mudik.
Selain bersilaturahmi masyarakat juga ingin melepas kangen dengan sanak saudara. Tapi pemerintah tampaknya menganggap aktivitas mudik saat Lebaran bisa memungkinkan peningkatan kembali kasus Covid-19.
Maka dari itu pemerintah melarangnya. Mudik ke luar kota dinilai sangat beresiko atas penyebaran penyakit ini.
Sedangkan mudik dalam kota diperbolehkan tapi harus memenuhi beberapa syarat. Kira-kira syarat mudik dalam kota itu apa saja ya?
Yuk simak terus artikel ini yang membahas syarat mudik dalam kota untuk Lebaran tahun 2021 ini sampai selesai!
(Baca Juga: Daftar Daerah yang Tak Masuk Larangan Mudik)
Syarat Mudik Dalam Kota

Meski larangan mudik sudah ditetapkan ternyata ada 8 wilayah aglomerasi yang diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal atau dalam kota selama waktu larangan mudik tersebut.
Tentu ini seperti angin segar bagi beberapa wilayah. Wilayah aglomerasi sendiri adalah kota atau kabupaten yang saling terhubung sebagai kesatuan wilayah yang berkesinambungan.
Warga yang akan mudik di wilayah ini tidak usah memenuhi syarat mudik dalam kota.
Sebelum membahas apa saja syarat mudik dalam kota kita bahas dulu wilayah mana saja yang mendapat pengecualian larangan mudik Lebaran 2021.
Berikut 8 wilayah yang masyarakatnya bisa melakukan mudik lokal antara lain:
- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
- Jabodetabek
- Yogyakarta Raya seperti Kota Yogyakarta, Bantul, Sleman, Kulon Progo, Gunungkidul
- Bandung Raya seperti Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat
- Semarang, Demak, Ungaran, Kendal, dan Purwodadi
- Solo Raya seperti Kota Solo, Boyolali, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, Wonogiri, dan Sragen
- Gresik, Mojokerto, Bangkalan, Surabaya, Lamongan, dan Sidoarjo
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Mudik di 8 wilayah ini juga hanya berlaku untuk mereka yang menggunakan transportasi darat saja. Jadi selain yang berada di wilayah-wilayah yang sudah disebutkan diatas larangan mudik diberlakukan secara penuh.
Syarat Khusus bagi Pemudik Lokal

Bagi masyarakat yang ingin mudik dalam kota sebenarnya syaratnya juga mudah. Karena masih berada di satu kota maka persyaratan seperti adanya surat jalan tidak diwajibkan.
Syarat adanya surat keterangan untuk perjalanan saat Lebaran juga tidak berlaku bagi masyarakat di wilayah aglomerasi. Adapun syarat mudik dalam kota yang perlu kita ketahui antara lain:
- Masih merupakan warga satu kota itu
- Tidak bepergian ke luar kota
- Selalu menerapkan protokol kesehatan ketat
- Selalu memakai masker saat perjalanan
- Sering mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer
- Menjauhi kerumunan saat tiba di tempat tujuan
Itu dia syarat mudik dalam kota yang mestinya kita patuhi untuk meminimalisir penyebaran penyakit Covid-19. Larangan mudik di tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 ini memberikan pengecualian bagi keperluan logistik dan masyarakat yang memiliki keperluan mendesak seperti:
- Perjalanan dinas
- Bekerja
- Kunjungan sakit atau kematian
- Pelayanan ibu hamil dengan satu orang pendamping
- Pelayanan persalinan dengan dua orang pendamping
Syarat Perjalanan dengan Alasan Khusus

Syarat untuk mereka yang akan melakukan perjalanan ke luar kota dengan alasan-alasan seperti di atas adalah sebagai berikut:
- Wajib mempunyai surat ijin dari pimpinan perusahaan bagi yang akan bekerja atau perjalanan dinas
- Untuk ASN, TNI, dan POLRI harus dapat izin dari pejabat setingkat paling tidak eselon dua
- Surat ijin/tugas harus dengan stempel basah dan ada tanda tangan
- Untuk sektor informal harus ada SIKM (surat izin keluar masuk) dari desa/kelurahan setempat
- Surat ini hanya berlaku satu orang satu surat
- Setiap orang yang berusia 17 tahun ke atas wajib mempunyai surat izin perjalanan ketika mau keluar kota
- Surat ini hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pulang pergi antar kota/provinsi/negara
Jika masyarakat tidak memenuhi persyaratan ini maka izin untuk bepergian tidak bisa diberikan. Masyarakat yang tidak membawa surat tugas atau SIKM ini di luar wilayah yang sudah disebutkan di atas tadi akan diperintahkan untuk putar balik selama tanggal 6 Mei sampai 17 mei 2021 nanti.
Pengecualian untuk melintas antar kota atau provinsi juga diberlakukan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi pemerintah, kendaraan dinas milik TNI/Polri, kendaraan dinas milik petugas jalan tol, ambulance, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, mobil barang tanpa penumpang, kendaraan untuk pelayanan kesehatan darurat dan kendaraan yang membawa repatriasi.
Nah itu dia pembahasan mengenai syarat mudik dalam kota dan syarat mudik luar kota yang mestinya kita ketahui.
Larangan mudik Lebaran oleh Pemerintah memang penting dilakukan untuk menekan penyebaran penyakit Covid-19 yang menjadi momok masyarakat. Dengan menerapkan syarat mudik dalam kota maupun luar kota juga bisa menekan penularan yang mungkin terjadi.
(Baca Juga: Lokasi Charger Mobil Listrik di Tol Trans Jawa yang Harus Kamu Tahu)
Di masa pandemi sekarang ini, kita memang harus benar-benar bisa menjaga kesehatan dan kebersihan. Karena penyebaran virus yang hingga saat ini belum bisa dihentikan, bahkan dengan vaksin sekalipun.
Oleh karena itu, penting melengkapi diri dan keluarga dengan asuransi kesehatan. Karena keadaan yang tak menentu, tentu tak bijak jika kita mengabaikan kesehatan.
Karena jangan sampai kondisi kesehatan memperburuk kondisi finansial keluarga. Jadi lengkapi keluarga dengan asuransi kesehatan terbaik. Untuk mendapatkannya kamu bisa mendaftar melalui CekAja.com.
Melalui CekAja.com, kamu dapat memperoleh asuransi kesehatan terbaik yang preminya ringan dan bisa digunakan di banyak rumah sakit. Sehingga jaminan layanan kesehatannya pun akan kamu terima.
Tak hanya itu, di CekAja.com juga menyediakan banyak pilihan dan perbandingan asuransi kesehatan, jadi kamu akan mendapatkan asuransi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhanmu.
Jadi, tunggu apalagi? Nikmati kemudahan memiliki asuransi kesehatan melalui CekAja.com.