Asuransi Syariah Keluarga, Yuk Proteksikan Keluarga Kamu

Asuransi Syariah keluarga menjadi pilihan buat kamu yang ingin melindungi diri dan keluarga jika suatu saat musibah terjadi. Hal ini karena konsep dasar Asuransi Syariah adalah tolong menolong. Prinsip ini menjadikan peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan lainnya saling tolong dan bantu.

Asuransi Syariah Keluarga, Yuk Proteksikan Keluarga Kamu

Ada beberapa pilihan asuransi syariah di Indonesia yang telah memiliki kontribusi terjangkau dan pembayaran yang mudah. Perlu kamu ketahui, ada beberapa perbedaan yang sangat mendasar pada asuransi konvensional maupun asuransi syariah. Meski menggunakan aturan agama Islam dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, warga non muslim juga boleh memilih asuransi syariah untuk memproteksi diri dari resiko.

Sebelum itu, ketahui jenis asuransi syariah yang mungkin akan kamu butuhkan di kemudian hari:

Asuransi kesehatan syariah

Asuransi kesehatan syariah ini memberikan biaya kesehatan. Biaya kesehatan akan diberikan kepada peserta asuransi melalui iuran yang disetorkan setiap bulan. Artinya, iuran satu peserta akan membiayai kebutuhan jika ada peserta lain yang mengalami risiko. Risiko yang dimaksud ini seperti sakit, operasi, dan perawatan lainnya akibat sakit atau kecelakaan.

Nah, prinsip saling membantu inilah yang kemudian menjadi pondasi utama. Sementara perusahaan asuransi syariah hanya menjembatani. Biasanya, asuransi kesehatan syariah juga menawarkan surplus underwriting jika kamu sebagai peserta tidak melakukan klaim selama 1 tahun dan melakukan perpanjangan pada tahun berikutnya.

Asuransi jiwa syariah

Selain asuransi kesehatan syariah, asuransi jiwa bisa kamu pertimbangkan setelah memberikan perlindungan berupa asuransi kesehatan pada diri sendiri dan anggota keluarga. Apalagi, jika kamu merupakan pencari nafkah utama atau banyak membantu perekonomian keluarga.

Jika asuransi kesehatan memberikan perlindungan apabila peserta sakit, maka asuransi jiwa akan memberikan perlindungan jika peserta kehilangan kemampuan untuk mencari nafkah. Perlindungan yang didapat oleh peserta maupun ahli waris adalah dalam bentuk santunan asuransi. Sementara pada produk asuransi jiwa unit link syariah, selain mendapatkan uang santunan, peserta dan ahli waris juga akan mendapatkan manfaat tambahan berupa potensi hasil investasi.

Untuk itu, memberikan perlindungan terbaik adalah solusi yang tepat, terlebih jika kamu memikirkan masa depan keluarga, dengan posisi sebagai pencari nafkah utama. Manfaat yang bisa diterima keluarga ketika ada musibah adalah perlindungan nyata. Sehingga, jangan sampai terlambat untuk mendaftarkan diri menjadi peserta asuransi.

Berikut ini beberapa pilihan asuransi syariah keluarga:

1. PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebutkan, asuransi syariah dibangun berdasarkan prinsip tolong menolong. Dalam laman resminya tertulis PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia atau (ASYKI) didirikan untuk membantu masyarakat menengah ke bawah yang sangat membutuhkan perlindungan (asuransi) namun sampai saat ini masih belum banyak terjangkau oleh perusahaan-perusahaan asuransi.

Hal ini menjadi alasan besar Asyki untuk lebih fokus kepada asuransi mikro syariah dan bekerja sama dengan semua komunitas dan lembaga syariah dari berbagai penjuru daerah. Tentu saja, dengan prinsip tolong menolong dan berbagi keberkahan, Asyki bertujuan untuk memberikan sumbangsih dan manfaat yang sebesar-besarnya. Harapannya, bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia dalam wujud ber-ta’awun secara nasional.

Perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini juga menjalankan operasionalnya mengacu kepada standar asuransi mikro. Standar asuransi mikro yang dimaksud, yaitu telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu secara SMES (Sederhana, Mudah, Ekonomis dan Segera).

ASYKI sendiri memiliki sistem aplikasi dan administrasi layanan asuransi yang memudahkan dan mempercepat proses kepesertaan asuransi (akseptasi) maupun pada saat pengajuan klaim. Dengan menggunakan sistem Asyki maka Bank atau Lembaga Keuangan Non Bank akan sangat terbantu dalam memberikan program asuransi yang berkaitan dengan produk dan layanannya kepada nasabah.

Kabar gembiranya, kamu bisa mendapatkan premi yang sangat terjangkau dari Asuransi Jiwa Syariah Keluarga Indonesia dengan Program Keluarga Mu ´awanah Paket 50 Ribu. Program Keluarga Mu ´awanah Paket 50 Ribu merupakan Program Asuransi Jiwa yang memberikan manfaat berupa santunan kematian jika peserta meninggal dunia.

(Baca Juga: 11 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional yang Harus Kamu Tahu)

 Adapun manfaat asuransi yang akan didapatkan adalah santunan Kematian sebesar Rp.5.000.000 apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan dan santunan Kematian sebesar Rp.2.500.000 apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan.

Tertarik? Berikut ini syarat kepesertaan:

  • Minimal usia peserta adalah 5 tahun dan maksimal 65 tahun
  • Periode perlindungan asuransi selama 1 tahun setelah SMS aktivasi berhasil dilakukan
  • Kontribusi/Premi yang dibayarkan adalah sebagai dana tabaru untuk 1 tahun
  • Berikut ini merupakan pengecualian yang perlu kamu ketahui juga
  • Bunuh Diri
  • Perbuatan melawan hukum atau dihukum mati oleh pengadilan
  • Terlibat dalam perkelahian, tawuran, atau kerusuhan massal
  • Wabah penyakit (Epidemi)
  • Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obat Terlarang, atau Zat Adiktif
  • Penyakit Hubungan Seksual, AIDS, HIV, ARC serta segala akibatnya

2. Takaful Keluarga

Takaful Keluarga merupakan perusahan asuransi jiwa syariah yang menjadi pelopor pada masanya. Usai diakuisisi oleh Kospin Jasa beberapa waktu lalu, Takaful Keluarga kini menguatkan brandingnya dan memberikan layanan yang lebih prima.

Menjawab tantangan dan kebutuhan customer dengan inovasi yang berkelanjutan, Takaful Keluarga berkomitmen menghadirkan solusi asuransi jiwa syariah untuk semua customer. Sebagai wujud menghadirkan solusi, Takaful Keluarga juga meluncurkan produk terbarunya Takaful Falah Series serta layanan Customer Portal yang dapat diakses melalui www.takaful.co.id.

Rebranding ini diharapkan mampu menghadirkan pengalaman baru bagi customer dalam berasuransi syariah. Produk Asuransi Takaful Falah Series meliputi Takaful Falah Proteksi dan Takaful Falah Saving. Produk asuransi terbaru ini menawarkan dua manfaat; proteksi finansial dan dana tabungan. Takaful Falah Proteksi berbeda dengan Takaful Falah Saving, yakni memprioritaskan proteksi finansial bagi customer atas risiko hidup. Adapun Takaful Falah Saving mengutamakan pengembangan dana yang optimal lewat tabungan. Unsur proteksi pada Takaful Falah menggunakan akad tabarru, sedangkan unsur investasinya menggunakan akad mudharabah. Nah, pilihan pun ada di tanganmu, jenis asuransi syariah mana yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.

Adapun Takaful Falah membidik customer retail/individu dengan profil investasi konservatif sampai moderat yang ingin berasuransi sambil menabung. Produk asuransi ini dipasarkan dengan nilai kontribusi mulai dari Rp300.000 dan manfaat proteksi finansial (Manfaat Takaful) mulai dari Rp150.000.000.

Seperti asuransi syariah pada umumnya, apabila usia customer mencapai akhir masa perjanjian asuransi, maka yang diterima adalah manfaat dana tabungan. Namun, apabila terjadi resiko hidup pada customer dalam masa akad asuransi, maka kamu akan menerima manfaat proteksi finansial (Manfaat Takaful) ditambah saldo dana tabungan yang terbentuk.

3. ACA Syariah

ACA Syariah memberikan perlindungan yang lebih menentramkan kamu dan Keluarga. Sehingga, kamu pun bisa memilih jenis produk asuransi sesuai dengan kebutuhan asuransi syariah keluarga. Asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (DanaTabarru) yang dikelola sesuai dengan prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.

Dana Tabarru adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru yang disepakati. Sedangkan akad adalah perjanjian tertulis memuat kesepakatan tertentu, serta hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan prinsip syariah.

Akad Wakalah Bil Ujrah adalah akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau sewenang yang diberikan, dengan timbalan berupa ujroh (fee).

Peserta dan PT. Asuransi Central Asia Syariah (Pengelola) setuju untuk melakukan akad Wakalah Bil Ujroh atas pengelolaan risiko dana tabarru. Peserta setuju untuk menghibahkan sejumlah 55% dari kontribusi yang dibayarkannya sebagai dana tabarru untuk menolong peserta lain yang ditimpa musibah yang dicover oleh polis ini. Pengelola bertindak sebagai wakil peserta dalam kegiatan pengelolaan dana dan kegiatan lainnya. Pengelola akan mendapatkan ujroh (fee) 45% dari kontribusi. Pengelola dan Peserta sepakat untuk melakukan akad Mudharabah atas kegiatan investasi dana tabarru.

Hasil investasi Dana Tabarru akan dibagikan dengan persentase pembagian (nisbah) sebagai berikut :

  • 70% untuk Pengelola
  • 30% untuk Peserta

Apabila pada akhir periode pertanggungan terdapat Surplus Operasional Bersih maka hasilnya akan dibagikan dengan persentase pembagian (nisbah) 70% untuk Pengelola, 10% untuk Dana cadangan Tabarru, 20% untuk Peserta. Akan tetapi, hasil tersebut akan diberikan dengan syarat:

  • Peserta tidak pernah menerima pembayaran klaim atau tidak sedang mengajukan klaim
  • Polis tidak dibatalkan pada masa (periode) pertanggungan
  • Peserta telah melunasi kontribusi yang menjadi kewajibannya untuk periode yang baru saja berakhir

4. Allisya Care

Sama seperti prinsip perusahaan asuransi syariah pada umumnya, AlliSya Care adalah asuransi kesehatan yang dikelola secara syariah dimana peserta saling tolong-menolong dengan peserta lainnya melalui kontribusi yang dibayarkan untuk menghadapi suatu peristiwa tidak diharapkan.

AlliSya Care sebagai asuransi allianz syariah menyediakan asuransi kesehatan baik untuk perorangan atau keluarga dengan berbagai pilihan layanan Plan.

Asuransi kesehatan syariah Allianz ini bersifat stand-alone. Ia merupakan asuransi kesehatan dan bukan rider (asuransi tambahan). Artinya, Anda tidak perlu membeli asuransi lain untuk bisa mengambil asuransi kesehatan Syariah Allianz ini.

Ketentuan usia asuransi allianz syariah ini adalah: Usia Masuk: 15 hari – 60 tahun (ulang tahun terdekat); Usia Anak 15 hari – 18 tahun atau 23 tahun untuk pelajar (ulang tahun terdekat); Melahirkan 16 (enam belas) – 45 (empat puluh lima) tahun untuk wanita (ulang tahun terdekat)

Kontribusi yang harus dibayarkan pertahun adalah Rp 4,802,000. Untuk mendapatkan layanan Cashless Kamar peserta mendapatkan biaya Rp 750 ribu. Sementara kunjungan Dokter Rp 215,000 dan Rp 250,000 (Dokter Spesialis).

Demikian beberapa pilihan perusahaan asuransi syariah yang bisa menjadi perlindungan asuransi syariah keluarga. Sebelum memilih produk asuransi yang akan kamu gunakan, pastikan jumlah kontribusi pada asuransi syariah yang akan dibayarkan sudah sesuai dengan kebutuhanmu. Jangan sampai, kamu akan kesulitan membayar kontribusi di kemudian hari.

Setelah itu, kamu juga harus membaca aturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi syariah, terutama jika asuransi syariah tersebut memang kamu alokasikan khusus untuk asuransi keluarga. Jangan ragu untuk membandingkan jenis asuransi syariah yang akan kamu gunakan, untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.

Untuk kamu yang lebih memilih asuransi konvensional, coba ajukan asuransi di cekaja.com