Asuransi Jiwa Ciputra

Cukup bayar satu kali saja, kamu bisa melindungi diri sendiri atau orang yang kamu sayangi selama 1 tahun dan bisa diperpanjang sampai usia 60 tahun.

Syarat Usia Masuk

Usia 5 – 59 Tahun

Manfaat

Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab alami atau sakit atau kecelakaan, maka kepada Penerima Manfaat akan diberikan 100% Uang Pertanggungan.

Berakhirnya Asuransi

Pertanggungan akan berakhir apabila terjadi salah satu hal tersebut dibawah ini (hal mana yang lebih dulu terjadi):

  1. Tercapainya akhir Masa Pertanggungan; atau
  2. Tertanggung bukan/tidak lagi menjadi warga negara Indonesia; atau
  3. Pemegang Polis mengajukan pembatalan Polis kepada Penanggung; atau
  4. Tertanggung Meninggal Dunia; atau
  5. Jika ada manfaat asuransi tambahan yang telah dibayarkan dan menyebabkan pertanggungan ini menjadi berakhir; atau
  6. Penanggung mengakhiri Masa Pertanggungan

Hal-Hal yang tidak dijamin / tidak dilindungi

  1. Penyakit dan/atau cedera yang telah diderita sebelum tanggal mulai asuransi atau setelah Pertanggungan berakhir; atau
  2. Melakukan tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum oleh pihak berkepentingan baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mendapatkan Manfaat Asuransi (termasuk di dalamnya bunuh diri atau percobaan bunuh diri); atau
  3. Berada di bawah pengaruh atau terlibat dalam penyalahgunaan alkohol, obat bius, narkotika atau obat-obatan terlarang lainnya.

Ilustrasi

Bapak A berusia 25 tahun, membeli produk AM-Jiwa Receh dengan Uang Pertanggungan sebesar Rp 5.000.000, maka premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 20.500.- Pada bulan ke-6, Bapak A meninggal dunia karena penyakit, maka akan dibayarkan Uang Pertanggungan sebesar Rp 5.000.00,-

Prosedur Pengajuan Klaim

  1. Formulir Klaim Meninggal dunia; dan
  2. Akte kematian dan/atau surat keterangan kematian dari kelurahan atau rumah sakit atau kepolisian (untuk meninggal karena kecelakaan lalu lintas atau meninggal tidak wajar); dan
  3. Dokumen identitas Diri (Tertanggung dan Penerima Manfaat) yang masih berlaku dan sah; dan
  4. Surat keterangan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan pengajuan klaim.

Mekanisme Pembayaran Klaim

  1. Pembayaran klaim akan dilakukan dalam waktu maksimal 10 (sepuluh) Hari Kerja, terhitung dari persetujuan klaim telah diberikan oleh Penanggung.
  2. Segala Manfaat Asuransi yang dibayar oleh Penanggung akan diperhitungkan dengan kewajiban-kewajiban Pemegang Polis, apabila ada, terhadap Penanggung.
  3. Pembayaran klaim akan direalisasikan ke rekening Penerima Manfaat yang telah didaftarkan pada Penanggu.

Masa Tunggu

Masa Tunggu 1 x 24 jam sejak Polis disetujui Penanggung apabila terjadi peristiwa meninggal dunia karena Penyakit dan atau karena kecelakaan.