Asuransi Pinjaman Bank, Kenali Manfaatnya Lebih Jauh

Asuransi pinjaman bank mungkin masih asing terdengar oleh sebagian orang. Padahal, hampir seluruh produk pinjaman bank kini memakai asuransi demi kebaikan debitur dan krediturnya. Yuk simak penjelasannya!

Mengenal Asuransi Pinjaman Bank Lebih Jauh dan Manfaatnya

Mengenal Asuransi Pinjaman Bank

Dalam setiap pinjaman bank, risiko pinjaman atau yang juga disebut dengan risiko kredit akan selalu ada. Hal utama yang paling dikhawatirkan adalah apabila terjadi kredit macet atau tunggakan pembayaran angsuran.

Hal ini tidak hanya merugikan pihak kreditur yang memberi pinjaman. Tapi juga bagi pihak debitur yang kemudian membebankan hutangnya pada ahli waris.

Asuransi pinjaman bank adalah asuransi yang menjamin pelunasan pinjaman seorang debitur kepada bank jika terjadi hal-hal tertentu.

Seperti jika debitur meninggal dunia, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau karena wanprestasi debitur.

Asuransi ini adalah hasil kerja sama dari perusahaan penyedia jasa asuransi dengan bank yang memberikan pinjaman.

Namun karena saat ini hampir semua bank juga memiliki produk asuransi, maka pinjaman yang diberikan sudah otomatis memiliki asuransi pinjaman.

Misalnya, BCA yang memiliki pinjaman KTA BCA atau BCA Personal Loan sekaligus produk asuransi BCA Life. Maka bisa saja KTA BCA tersebut yang diberikan debitur sudah termasuk asuransi pinjaman dari BCA Life.

(Baca Juga: Ini Risiko Telat Membayar Premi Asuransi, Jangan Sampai Telat Ya!)

Jenis Asuransi Pinjaman

Berikut ada tiga jenis asuransi pinjaman yang bisa kamu pilih yang akan menjamin pelunasan kredit.

1. Asuransi jiwa

Asuransi pinjaman bank yang akan melunasi pinjaman yang mengalami kredit macet akibat meninggalnya debitur. Seperti yang kita ketahui, jika debitur meninggal dunia, maka pinjaman akan ditanggung oleh ahli waris.

Hal ini tentu sangat memberatkan keluarga yang ditinggalkan. Apalagi jika pihak ahli waris tidak mengetahui adanya pinjaman yang diajukan oleh debitur sebelumnya.

Asuransi ini biasanya disarankan untuk debitur yang sudah berumur di atas 50 tahun atau mendekati masa pensiun.

2. Asuransi untuk risiko PHK

Kedua, ada asuransi pinjaman yang menjamin pelunasan jika kamu terkena PHK. Asuransi ini disarankan untuk debitur yang belum menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan atau instansi.

Sebab kemungkinan terkena PHK sangat bisa terjadi, apalagi jika kondisi perekonomian perusahaan sedang tidak stabil.

3. Asuransi untuk risiko wanprestasi

Terakhir, ada asuransi pinjaman yang hanya akan melunasi pinjaman jika debitur melakukan wanprestasi.

Yang dimaksud wanprestasi adalah kesalahan yang dilakukan oleh debitur secara sengaja maupun karena kelalaian. Sehingga menyebabkan debitur tidak memenuhi janjinya dalam membayar hutang.

Manfaat Asuransi Pinjaman

Manfaat yang diberikan oleh asuransi pinjaman adalah perlindungan bagi debitur dan kreditur. Debitur bisa memiliki dana alternatif jika dirinya tak bisa menyelesaikan angsuran pinjaman. Sehingga tak perlu khawatir akan membebankannya pada ahli waris.

Sedangkan untuk kreditur, asuransi ini memberikan manfaat jaminan pelunasan pinjaman. Ini mencegah timbulnya kerugian untuk mereka.

Selain itu, ada juga perusahaan asuransi yang menawarkan fitur tambahan. Diantaranya sebagai berikut:

  • Memberikan nilai pertanggungan lebih dari sisa pelunasan utang dan bunga berjalan.
  • Melakukan pembayaran manfaat tanpa memerlukan data atau riwayat kesehatan debitur.
  • Membayar dengan persentase tertentu dari keseluruhan manfaat asuransi.

Besaran Premi Asuransi Pinjaman

Besaran premi atau tagihan asuransi beragam serta disesuaikan dengan kesepakatan dengan pihak bank. Ada pinjaman yang sudah memasukkan biaya asuransi pada tagihan angsuranmu, namun ada juga yang sebaliknya.

Perlu diingat, makin banyak manfaat asuransi yang kamu dapatkan, maka makin mahal pula premi yang ditagih setiap bulannya.

Cara Mengajukan Asuransi Pinjaman

Untuk mendapatkan asuransi pinjaman, kamu bisa mengajukan permintaan melalui penyedia jasa pinjaman dana. Jika pihaknya memiliki layanan asuransi juga, maka akan lebih mudah untukmu.

Isi dengan lengkap Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ), dan bayar biaya premi sesuai yang harus dibayarkan.

Nantinya, kamu akan mendapatkan bukti tanda peserta asuransi yang juga diketahui oleh pihak penyedia pinjaman (bank terkait).

(Baca Juga: Tips Memilih Asuransi Perjalanan untuk Tujuan ke Eropa)

Berbagai produk pinjaman bank cicilan ringan bisa kamu bandingkan dan ajukan melalui CekAja.com. Berikut rekomendasinya:

Yuk, segera dapatkan pinjaman yang pas untuk kebutuhan dan kemampuan membayarmu.