Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Secara Mandiri

Saat membeli hunian, kamu akan mengurus beberapa dokumen penting seperti sertifikat. Apalagi harus melalui prosedur balik nama sertifikat rumah.

Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Secara Mandiri

Ketika membeli rumah, kebanyakan sertifikatnya masih atas nama pemilik terdahulu. Jika dibiarkan, ini akan merepotkan kamu untuk mengurus hal-hal lain yang memerlukan kelengkapan sertifikat rumah seperti saat mengajukan pinjaman.

Sebab itu, setelah kepemilikan hunian tersebut berpindah ke tanganmu, kamu harus segera mengurus balik nama sertifikat rumah. Namun, hal ini kerap kali dilewatkan.

Alasannya beragam, mulai dari tidak mau repot sampai takut biayanya mahal. Sebab itu, kita simak dulu bagaimana cara balik nama sertifikat rumah serta biayanya.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Secara pengertian, biaya balik nama (BBN) adalah pajak yang dibayarkan ketika mengganti nama yang tertulis pada SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk sebuah properti.

Untuk besaran biayanya, tergantung pada jenis propertinya, penjual, pembeli, dan pengurusnya. BBN ini bisa diurus secara mandiri ke Kantor Pertanahan atau menggunakan jasa notaris/PPAT.

Biaya balik nama sertifikat rumah ini terbagi kepada empat jenis, yaitu:

  • Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB): 0,5 hingga 1 persen dari total nilai transaksi.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 5 persen dari harga rumah kemudian dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).
  • Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah: disesuaikan oleh BPN.
  • Biaya balik nama: membagi nilai jual tanah dengan 1.000. 

(Baca Juga: Sebelum Menggadaikan Sertifikat Rumah, Perhatikan 4 Hal Ini)

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Mandiri

Jika kamu mengurus prosedur balik nama sertifikat secara mandiri, kamu bisa menghitungnya dengan rumus berikut:

Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000 + biaya sertifikat Rp25 ribu.

Supaya lebih paham, simak contoh perhitungannya berikut ini:

Pak Andi membeli hunian di atas tanah seluas 200 meter persegi dengan nilai NJOP Rp2 juta. Berapa biaya balik nama sertifikat rumah Pak Andi?

Rp2 juta x 200 : 1000 = 400.000

Berarti, biaya administrasi balik nama rumah Pak Andi adalah Rp400 ribu ditambah biaya administrasi sertifikat sebesar Rp25 ribu.

Maka total biaya yang harus Pak Andi keluarkan adalah Rp425 ribu. Setelah melakukan pembayaran, hanya perlu menunggu untuk mengambil SHM yang sudah diubah nama pemiliknya ke kantor BPN.

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Mandiri

Untuk mengurus BBN sertifikat rumah secara mandiri, kamu harus mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Membawa surat pengantar dari PPAT.
  2. Membawa SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/ Pajak Bumi dan Bangunan)
  3. Surat pernyataan dari calon penerima hak.

Selain itu, ada dokumen pendukung lain yang mesti dibawa untuk mendapat pengantar dari PPAT, yaitu:

  • Sertifikat tanah asli.
  • Fotokopi KTP pembeli dan penjual properti.
  • Fotokopi akta jual-beli.
  • Bukti pelunasan SSB BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
  • Berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli.
  • Bukti pelunasan SPP PPh.

Setelah mendapat surat pengantar, kamu bisa datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ada di wilayahmu dengan membawa:

  • Formulir permohonan yang sudah ditandatangani di atas materai.
  • Surat kuasa.
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon dan kuasa.
  • Fotokopi akta pengesahan badan hukum.
  • Sertifikat Asli.
  • Akta jual beli.
  • Izin pemindahan hak.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahunan yang telah tervalidasi.

Setelah menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi syarat balik nama sertifikat rumah, maka kamu bisa menunggu sertifikat baru kurang lebih dua minggu kemudian.

(Baca Juga: Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Terbaik dari BFI Finance, Sampoerna hingga Pegadaian)

Balik nama sertifikat rumah ini wajib dilakukan apalagi jika kamu berniat untuk meminjam kredit dengan agunan sertifikat.

Salah satunya kredit dari BFI Finance dengan jaminan sertifikat rumah mulai dari Rp70 juta dan bunga mulai dari 1,3% flat per bulan, yang bisa dicicil hingga 84 bulan.

Apa saja syarat untuk mengajukan kredit dengan agunan di BFI Finance? Berikut rinciannya:

  • Usia Pemohon: 21-65
  • Min. Pendapatan Perbulan: Rp 3 juta.
  • Jenis Pekerjaan: Karyawan.
  • Min. Pinjaman: Rp70 juta.
  • Max. Pinjaman: Rp5 Miliar.
  • Proses Persetujuan Kredit: 6 hari.

Itu dia syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pinjaman dengan agunan di BFI Finance. Kamu bisa ajukan dengan aman, praktis, dan cepat hanya di CekAja.com!