3 Aturan Baru dari BPJS Kesehatan

Pada akhir pekan lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimplementasi peraturan terkait dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

tips puasa _ asuransi kesehatan - CekAja.com

Terdapat tiga peraturan yang diimplementasikan. Pertama, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan.

Kedua, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat. Dan ketiga, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Untuk Efisiensi Pembiayaan

Implementasi peraturan tersebut terkait dengan efektivitas dan efisiensi pembiayaan pada pelayanan katarak, persalinan, dan rehabilitasi medik atau fisioterapi. Artinya, biaya pelayanan yang didapatkan pasien saat menggunakan JKN-KIS sesuai dengan kemampuan finansial BPJS Kesehatan.

Dengan begitu, pasien akan membayar secara pribadi terhadap layanan yang dinilai BPJS Kesehatan tidak menyanggupi pembiayaan layanan itu.

“Kebijakan 3 Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan ini kami lakukan, untuk memastikan peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan keberlangsungan Program JKN-KIS,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat dalam keterangannya.

Tetap Melayani 3 Layanan tersebut

Meski melakukan efisiensi, BPJS Kesehatan menegaskan tetap akan melayani 3 pelayanan medis tersebut. Dengan begitu, peserta JKN-KIS tidak perlu takut tidak dilayani oleh fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan rumah sakit.

Pelayanan Katarak

BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak. Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan.

Namun begitu, penjaminan layanan tersebut akan memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Pelayanan Persalinan

Sama dengan pelayanan katarak, pelayanan persalinan juga akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hal ini termasuk dari persalinan biasa atau normal (baik dengan penyulit atau tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir, dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan dengan ibunya.

Hanya saja, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, sesuai peraturan yang ada, fasilitas kesehatan dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan dengan ibunya.

Pelayanan Fisioterapi

Pelayanan fisioterapi juga tetap akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jadi, bagi Anda yang ingin menggunakan pelayanan fisioterapi lewat program JKN-KIS tetap akan dilayani.

(Baca juga: Upaya OJK Berantas Fintech Ilegal yang Meresahkan)

Meski dijamin, BPJS Kesehatan menerapkan frekuensi atau jangka waktu maksimal pelayanan fisioterapi untuk peserta JKN KIS sesuai dengan Perdirjampelkes Nomor 5. Atau hanya satu kali fisioterapi dalam satu bulan.

Itulah penjelasan terkait dengan implementasi tiga peraturan baru BPJS Kesehatan. Dengan adanya penjelasan ini diharapkan Anda sebagai peserta JKN-KIS tidak salah mengartikannya. Dan Anda tetap menggunakan pelayanan dari program JKN-KIS.

Sampai dengan 20 Juli 2018, tercatat sebanyak 199.820.183 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta program JKN-KIS. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan kesehatan telah bekerja sama dengan 22.322 FKTP yang terdiri atas 9.882 Puskesmas, 5.025 Dokter Praktik Perorangan, 5.518 Klinik Non Rawat Inap, 668 Klinik Rawat Inap, 21 RS Kelas D Pratama, serta 1.208 Dokter Gigi.

Sementara itu di tingkat FKTRL, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 2.406 RS dan Klinik Utama, 1.599 Apotik, dan 1.078 Optik.