Pajak Bunga Tabungan dan Deposito Bank, Mulai dari Cara Hitung dan Tarif Pajaknya

Apakah kamu tahu setiap bunga tabungan atau deposito yang kamu miliki dikenakan pajak?  Di Indonesia, melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) terdapat aturan terkait adanya pungutan pajak bunga tabungan dan deposito.

Pajak Bunga Tabungan dan Deposito Bank, Mulai dari Cara Hitung dan Tarif Pajaknya

Perlu diingat yang dipotong bukanlah dana pokok dari tabungan atau deposito, ya. Melainkan bunga setiap tahunnya yang ada pada nilai tabungan dan deposito.

Adanya pengenaan pajak bunga tabungan dan deposito ini pun juga semakin jadi perhatian nih, semenjak berbagai bank digital di Indonesia memiliki bunga tabungan dan deposito yang cukup menggiurkan yaitu mencapai 7%!

Lalu, bagaimana cara penghitungan pajak bunga tabungan dan deposito dan apa landasan hukumannya? Simak artikel dari CekAja.com berikut ini.

Perbedaan Deposito dan Tabungan

Sebelum mengetahui dasar pengenaan pajak bunga tabungan dan deposito, ada baiknya kamu ketahui apa sih perbedaan deposito dan tabungan? Berikut perbedaannya!

  • Tabungan pada dasarnya merupakan produk simpanan bank, sedangkan deposito adalah produk investasi.
  • Uang di tabungan bisa kamu ambil kapan saja, sedangkan deposito tidak dapat ditarik hingga jatuh tempo yang ditentukan.
  • Ketika membuka tabungan, kamu menerima buku tabungan dengan kartu debit sebagai fasilitas. Sementara deposito, kamu hanya mendapatkan tanda bukti berupa bilyet deposito.
  • Pada bank konvensional, bunga deposito lebih tinggi dibanding bunga tabungan.

Dasar Pengenaan Pajak Bunga Tabungan dan Deposito

Saat ini ada dua dasar pengenaan pajak bunga tabungan dan deposito yaitu Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang saat ini terharmonisasi dalam UU No.7 Tahun 2021.

Aturan kedua terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Pada Pasal 4 ayat (2) UU PPh menjelaskan bahwa setiap penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi, surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi dikenakan pajak final.

Objek Pajak

Sama seperti judulnya, pajak bunga tabungan dan deposito maka objek pajak dari pungutan ini adalah bunga yang berasal dari deposito dan tabungan setiap tahunnya.

Bunga tersebut termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito atau tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

(Baca Juga: 6 Produk Tabungan Terbaik untuk Bisnis yang Bisa Dimiliki!)

Subjek dan Tarif Pajak

Sebenarnya pajak bunga deposito sendiri terbagi menjadi dua yaitu deposito non-perorangan berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan deposito perorangan.

Nah, agar lebih dekat pemahamannya dengan kamu sebagai nasabah perorangan, tarif pajak yang kami jelaskan dalam artikel ini hanya berupa deposito perorangan.

Berdasarkan PMK No.212/PMK.03/2018, tarif pajak atas bunga deposito dan tabungan adalah 20% dari jumlah bruto bunga.

Tarif tersebut berlaku bagi wajib pajak dalam negeri maupun wajib pajak luar negeri yang didasari perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.

Pengecualian Pajak Bunga Tabungan dan Deposito

Dalam praktiknya, tidak semua nasabah dikenakan pajak bunga deposito dan tabungan lho. Ada beberapa kriteria nasabah yang tidak dikenakan pajak jenis ini, di antaranya sebagai berikut.

  • Nasabah tersebut memiliki penghasilan tidak lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  • Jumlah deposito atau tabungan tidak melebihi Rp7,5 juta dan bukan merupakan jumlah yang terpecah-pecah.
  • Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah, kavling siap bangun, atau rumah susun, atau untuk dihuni sendiri. Contohnya Bank Perkreditan Rumah (BPR)
  • Bunga deposito dan tabungan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan berupa iuran pemberi kerja, iuran peserta, hasil investasi dan pengalihan dari dana pensiun lain.

Contoh Penghitungan Pajak Bunga Tabungan dan Deposito

Untuk lebih memahami apa itu pajak bunga tabungan dan deposito bank. Simak contoh berikut ini.

Contoh 1 Penghitungan Pajak Bunga Tabungan

Dira merupakan seorang mahasiswa yang memiliki tabungan di bank XYZ dengan nilai tabungan sebesar Rp6 juta selama setahun dan bunga setiap tahunnya sebesar 0.1%. Berapakah pajak bunga Dira?

Jawaban

Bunga tabungan Dira tidak dikenakan pajak karena jumlah tabungannya tidak lebih dari Rp7,5 juta

Contoh 2 Penghitungan Pajak Bunga Tabungan

Astri seorang karyawati dan memiliki tabungan di bank DEG dengan nilai tabungan Rp80 juta selama setahun. Selain itu tabungan tersebut disertai bunga sebesar 0.2%. Berapakah pajak bunga Astri?

Jawaban

0.2% x Rp80 juta = Rp160 ribu. Itu berarti selama setahun Astri mendapatkan bunga tabungan sebesar Rp160 ribu.

Kemudian untuk mencari pajaknya, jumlah bunga tabungan Astri dikalikan dengan tarif pajaknya yaitu 20%. Berarti pajak bunga tabungan Astri adalah sebesar Rp32 ribu.

Sehingga bunga tabungan yang diterima Astri adalah sebagai berikut.

= Rp160 ribu – (20% x Rp160 ribu)

=Rp160 ribu – Rp32 ribu

=Rp128 ribu.

Berarti, alih-alih mendapat bunga sebesar Rp160 ribu, Astri mendapatkan bunga Rp128 ribu setiap tahunnya.

Sebagai catatan, pemotongan pajak tersebut dilakukan oleh pihak bank. Kamu hanya tinggal membuat bukti potong (bupot) pajaknya.

(Baca Juga: Deretan Keuntungan Tabungan Danamon D-Save, Tabungan Tanpa Biaya Admin!)

Oh iya, apabila kamu sedang mencari produk tabungan terbaik, kamu bisa mengecek berbagai produk tabungan di CekAja.com. Berikut ini adalah beberapa produk simpanan terbaik yang bisa kamu dapatkan di CekAja.com

Melalui CekAja.com, kamu bisa mencari produk tabungan dengan informasi yang komprehensif mulai dari biaya admin, suku bunga, hingga fitur cashback, semua lengkap dan bisa kamu ajukan online langsung melalui platform CekAja.com.

Temukan berbagai produk tabungan dan keuangan lainnya hanya di CekAja.com!