Selebgram Kena Pajak, Berapa yang Mesti Dibayar?

Kini hampir semua orang yang memiliki smartphone memakai media sosial, seperti Keputusan Krusial yang Bikin Facebook Menjadi Perusahaan Raksasa, Path, Instagram, dan Twitter. Hal ini didukung data statistik We Are Social pada tahun 2015, yakni sebanyak 79 juta orang di Indonesia adalah pengguna media sosial aktif.

Tak hanya menjadi pengguna yang menikmati konten di Cara Kreatif Mencari Pekerjaan Lewat Media Sosial, sekarang sebagian besar orang Indonesia juga memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan produk atau bisnis mereka. Di samping Tips Marketing Murah Meriah untuk Bisnis Skala UKMdi akun sendiri, para pemilik usaha tersebut juga mengenalkan produknya melalui akun orang lain yang memiliki jumlah follower yang banyak, seperti artis atau selebgram.

Karena penghasilan yang besar dari promosi di media sosial, maka selebgram pun termasuk dalam Wajib Pajak yang dipungut pajak sesuai aturan PPh Pasal 21. Berapa besar pajak yang dikenakan pada selebgram? Bagaimana Begini Caranya Menghitung Pajak Penghasilan untuk Karyawan mereka? Lihat selengkapnya di infografis ini:

infografis-pajak selebgram - CekAja.com