Solusi Bagi Kalian yang Tidak Bisa Bayar BPJS Kesehatan

Beberapa orang mengalami kendala dalam membayar asuransi kesehatan, mereka mengeluhkan jika asuransi premi nya cukup mahal, sehingga hanya bisa dimiliki oleh orang yang bergaji besar saja, atau orang yang kondisi ekonominya menengah ke atas.

Oleh karena itu wajar jika selama ini orang yang mengenal asuransi pun mereka dari kelas menengah ke atas.

tidak bisa bayar BPJS Kesehatan

Nah, untuk mengatasi keluhan semacam ini, solusinya adalah saat ini di Indonesia sudah ada asuransi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Biaya premi yang dibebankan pada masyarakat pun tergolong ringan, bahkan untuk masyarakat dengan ekonomi lemah pun bisa ditanggung oleh pemerintah, alias gratis.

Pemerintah memang memperkenalkan asuransi ini dengan nama BPJS Kesehatan. Jadi tak perlu mengeluh lagi dengan premi asuransi swasta yang katanya mahal, karena asuransi dari pemerintah lebih terjangkau atau bahkan gratis.

Namun asuransi kesehatan milik negara yaitu BPJS Kesehatan dikabarkan sedang defisit sekarang ini.

Ini membuat banyak orang khawatir karena sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki asuransi kesehatan BPJS Kesehatan.

Ada ketakutan jika BPJS Kesehatan ini tak bisa dipakai lagi, atau bisa dipakai namun untuk kasus tertentu saja.

Kondisi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan mempunyai beberapa faktor penyebabnya antara lain:

  • Banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran atau menunggak iuran
  • Adanya kecurangan dari pihak Rumah Sakit yang melaporkan kategori yang bukan seharusnya. Misal seharusnya ada kejadian kategori B dilaporkan menjadi kategori A oleh Rumah Sakit
  • Kecurangan pelaporan jumlah karyawan yang dilakukan oleh perusahaan
  • Pelayanan BPJS Kesehatan jumlahnya lebih banyak dibanding jumlah peserta
  • Banyak data yang tidak sesuai karena tidak otomatis di perbaharui. Nah data yang tidak sesuai ini memang sering terjadi, pernah suatu ketika ada pasien bernama A dirawat di rumah sakit, dan akan menggunakan BPJS Kesehatan yang dia miliki, namun akhirnya ditolak, karena data di Kartu Keluarga nya berbeda dengan rekam data yang ada di BPJS Kesehatan.

(Baca Juga: Cara Kerja Asuransi Jiwa Unit Link)

Dari kejadian-kejadian di atas tentu saja membuat BPJS Kesehatan dilanda defisit yang mungkin mengancam bagaimana pelayanannya kepada anggota atau peserta.

Untuk itu dibuatlah beberapa kebijakan demi menyelamatkan BPJS Kesehatan. Salah satunya yaitu menaikkan premi BPJS Kesehatan sebesar 100%.

Kebijakan ini menuai banyak pro dan kontra. Yang pro akan kebijakan ini menganggap kenaikan ini diharapkan bisa menutupi defisit BPJS Kesehatan selama ini.

Sedangkan yang kontra menganggap kenaikan ini hanya akan membuat rakyat kecil semakin susah mendapatkan layanan kesehatan secara layak.

Konsekuensi dari kebijakan tersebut adalah banyak yang tidak bisa bayar BPJS Kesehatan. Rincian dari kenaikan tarif premi BPJS Kesehatan yaitu:

  • Kelas III yang tadinya Rp25.000 menjadi Rp42.000 per bulannya
  • Kelas II yang tadinya Rp51.000 menjadi Rp110.000 per bulannya
  • Kelas I yang tadinya Rp80.000 menjadi Rp160.000

Selain kebijakan kenaikan tarif premi yang harus dibayarkan, Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan kenaikan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tadinya Rp23.000 menjadi Rp42.000 per bulannya.

Penerima Bantuan Iuran sendiri adalah kelompok masyarakat yang benar-benar tidak bisa bayar BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemerintah.

Jadi para PBI ini tetap memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan hanya saja dibayar oleh Pemerintah. Syaratnya adalah harus dari keluarga miskin.

Jika kita merasa tidak bisa bayar BPJS Kesehatan saat ini maka ada beberapa solusi yang bisa ditawarkan antara lain:

1. Menurunkan kelas perawatan

Jika kita terpaksa tidak bisa bayar BPJS Kesehatan yang sudah naik tarif preminya, maka ada satu solusi yang bisa dilakukan yaitu menurunkan kelas perawatan.

Misal sekarang kita mempunyai BPJS Kesehatan di kelas II yang semula hanya membayar Rp51.000 setiap bulannya menjadi Rp110.000 tiap bulan ingin menurunkan kelas perawatan karena tidak bisa bayar BPJS Kesehatan di kelas II tersebut.

Kita menginginkan turun ke kelas III karena lebih memungkinkan untuk membayarnya. Perubahan kelas perawatan ini bisa terjadi dengan syarat keanggotaan harus sudah 1 tahun dan semua anggota keluarga akan ikut turun kelas juga dan perubahan yang dilakukan di bulan berjalan akan diberlakukan untuk bulan berikutnya.

Syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan kelas perawatan adalah sebagai berikut:

  • KTP
  • KK
  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Formulir Perubahan Data Peserta
  • Tidak memiliki tunggakan iuran

Nah  proses perubahan kelas perawatan ini kamu bisa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Aplikasi Mobile JKN

Peserta bisa melakukan perubahan kelas hanya di smartphone dengan memakai aplikasi mobile JKN.

Masuk dengan memakai akun peserta dan langsung klik menu ubah data peserta selanjutnya isi dengan benar perubahan datanya.

BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta BPJS Kesehatan bisa menghubungi dengan nomor di atas dan menyampaikan keinginan untuk perubahan kelas perawatan yang diinginkan.

Jika diminta data, mohon berikan dengan benar.

Mobile Customer Service

Ini adalah pelayanan publik yang bisa melayani keluhan apapun.

Peserta tinggal mendatangi Mobile Customer Service sesuai dengan jam yang sudah ditentukan, mengambil dan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta selanjutnya mengantri untuk dilayani.

Mall Pelayanan Publik

Sistemnya hampir sama dengan menggunakan Mobile Customer Service hanya saja biasanya ini berada di mall-mall dan keramaian.

Isi segera formulirnya dan antri untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.

Kantor Cabang/Kantor Kabupaten

Peserta bisa mendatangi kantor cabang atau bisa juga ke kantor kabupaten dan mengambil formulir FDIP kemudian mengambil nomor antri di loket perubahan data.

2. Mengajukan sebagai PBI

Kenaikan iuran sebesar 100% mungkin bagi peserta kelas III adalah hal yang tak masuk akal. Banyaknya jumlah kenaikan ini tentu akan memberatkan bagi para peserta kelas III yang memiliki penghasilan rendah.

Solusinya jika kita benar-benar tidak bisa bayar BPJS Kesehatan untuk kelas III adalah dengan mengajukan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Caranya kamu hanya harus mendatangi Kantor Dinas Sosial untuk mendapatkan surat keterangan miskin dan nantinya Pemerintah akan membayar iurannya.

Solusi untuk yang tidak bisa bayar BPJS Kesehatan sudah diulas diatas. Untuk terus mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan maka sebaiknya kita tidak menunggak pembayaran iurannya.

Tahukah kamu kalau ternyata ada sanksi dan denda jika kita menunggak pembayaran iuran/premi BPJS Kesehatan? Jika belum tahu cek di sini dulu.

Status keanggotaan dihentikan sementara

Jika kamu memiliki tunggakan BPJS Kesehatan, maka kamu tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran iurannya.

Tapi kartu akan dihentikan sementara keanggotaannya jika menunggak 1 bulan dihitung dari tanggal 10. Dan jika peserta sudah melunasi semua tunggakannya maka kartu keanggotaan bisa diaktifkan kembali agar kita bisa mendapatkan manfaatnya.

Denda yang harus dibayar

Selama ini memang BPJS tidak memberikan denda bagi mereka yang tidak bisa bayar BPJS Kesehatan dengan tertib tiap bulannya.

Tapi dalam aturan terbaru ada denda yang mengikutinya yaitu 2,5% dari biaya rawat inap yang dikali dengan jumlah bulan tunggakannya jika setelah 45 hari keanggotaan aktif kembali dan dirawat inap di Rumah Sakit.

Lama bulan maksimal tertunggak adalah 12 bulan dan denda paling tinggi yang dikenakan yaitu 30 juta.

Berikut adalah penjelasan dan simulasi untuk denda yang terdapat di aturan terbaru BPJS Kesehatan.

Peserta yang menunggak 2 bulan berturut

Peserta yang menunggak iuran selama 2 bulan berturut-turut harus membayar iuran 2 bulan tanpa denda keterlambatan karena tidak sedang dirawat jika ingin keanggotaannya kembali aktif. Misal pada kelas II berarti harus membayar Rp110.000 x 2 = Rp220.000,-.

Peserta menunggak 2 bulan dan dirawat satu minggu setelah bayar iuran

Untuk kasus seperti ini anak aturan denda akan berlaku karena peserta dirawat inap di Rumah Sakit.

Jika peserta dirawat 7 hari dan menghabiskan biaya Rp7 juta maka dendanya dihitung 2,5% x Rp7 juta x 2 = Rp350.000.

Jadi peserta harus membayar tunggakan iuran 2 bulan ditambah dengan dendanya.

Demi menjaga agar kita tetap mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan maka sebaiknya kita membayar iurannya tiap bulan.

Jika tidak bisa bayar BPJS Kesehatan maka solusinya sudah disebutkan diatas. Nah selanjutnya bagaimana cara membayar iuran BPJS Kesehatan?

Berikut ini adalah cara membayar iuran BPJS Kesehatan yang bisa kita lakukan.

(Baca Juga: Cara Mudah Daftar Online & Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan)

  • Bayar di kantor BPJS setempat. Kita tinggal mendatangi kantor BPJS dan mencari loket untuk pembayaran.
  • Bayar melalui mitra perbankan. Kita bisa bayar lewat bank BRI, BNI, BCA, BTN dan Mandiri. Caranya juga beragam bisa lewat ATM, mobile banking dan internet banking. Tentu saja ini lebih efisien daripada antri. Pembayaran juga bisa dilakukan dengan cara autodebet yaitu pemotongan dari tabungan secara otomatis tiap bulannya. Dengan ini kita tidak perlu khawatir terlambat bayar.
  • Bayar melalui ritel Indomaret dan Alfamart. Kita tinggal mengatakan jika ingin bayar iuran BPJS ke kasir saja. Jangan lupa untuk selalu membawa kartu peserta BPJS Kesehatan ya!
  • Bayar melalui kantor pos. Sepertinya sudah jarang yang memanfaatkan cara seperti ini tapi bisa juga kita coba. Datang saja ke kantor pos dan cari loket untuk pembayaran. Jalur pembayaran ini bisa kamu tempuh saat outlet pembayaran lain sedang penuh.
  • Bayar online melalui aplikasi fintech seperti Dana, Traveloka, Gopay, OVO dan Tokopedia. Kita bisa dapat bonus atau cashback loh kalau bayar lewat aplikasi ini. Ini menarik kan bagi kamu pecinta cashback dan promo, memanfaatkan jasa pembayaran ini akan sangat menguntungkan bagi kamu.

Sekian penjelasan dari iuran BPJS Kesehatan dari solusi tidak bisa bayar BPJS Kesehatan sampai denda dan sanksi jika menunggaknya.

Untuk bisa terus mendapatkan manfaat pelayanan BPJS Kesehatan ini tentu kita harus rajin membayar iurannya tiap bulan seperti sistem asuransi lainnya.

Dengan membayar iuran tiap bulan ternyata bukan hanya kita saja yang akan merasakan manfaatnya tapi juga untuk warga yang tidak mampu.

Jadi alasan apalagi yang membuatmu tidak bisa bayar BPJS Kesehatan jika kamu mampu?

Jangan lupa kamu yang belum mempunyai asuransi, segera proteksi dirimu dengan asuransi kesehatan lengkap dengan proses mudah hanya di Cekaja.com.