Tahun Depan Lewat Kalimalang dan Margonda Bayar!

Kamu yang tinggal di wilayah Depok dan juga Bekasi, puas-puasin untuk melaju di Jalan Margonda maupun Jalan Raya Kalimalang. Karena tidak lama lagi, dua ruas jalan yang menghubungkan wilayah Jawa Barat dan Jakarta bakal dipungut biaya bagi siapa saja yang melintasinya.

kredit mobil - CekAja.com

Mekanisme pungutan biayanya akan dilaksanakan melalui sistem Electronic Road Pricing (ERP). Selain dua jalan favorit bagi para commuter itu, jalan yang menghubungkan wilayah Tangerang dan juga Jakarta juga tidak luput dari rencana tersebut.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengungkapkan diharapkan pada tahun 2020 mendatang aksi tersebut sudah dapat dimulai.

Saat ini BPTJ sendiri mengaku masih melakukan kajian terkait aturan hukum yang nantinya bakal dilaksanakan.

Tetapi tenang, pungutan yang dibayarkan oleh setiap pelintas akan masuk sebagai Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). Jadi tujuannya juga untuk memakmurkan bangsa dan tanah air ini.

(Baca Juga:  Jakarta Kota Terpolusi di Dunia, Apa Dampaknya Bagi Kesehatan?)

Sebelumnya skema retribusi

Sebenarnya skema pungutan untuk penerimaan negara bukan pajak sudah dilakukan sejak lama. Namun yang memiliki otoritas selama ini adalah Pemerintah Daerah melalui retribusi. Namun regulasinya juga hanya terpatok di jalan daerah, provinsi dan juga kabupaten.

Oleh karena itu harap Bambang regulasi tersebut harus direvisi termasuk juga Peraturan Pemerintahnya untuk kemudian berbicara tentang implementasinya.

BPJT sendiri bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ERP di ruas jalan nasional. Nah Jalan Raya Kalimalang, Jalan Margonda dan Jalan Daan Mogot nantinya akan masuk dalam jalan nasional BPTJ.

Rencananya jumlah jalan yang akan dikenakan sistem ERP akan bertambah lagi, karena program tersebut baru tahap pertama dalam proyeksi BPTJ.

DKI Jakarta Bersiap

Implementasi sistem ERP diyakini banyak pihak akan menjadi paket lengkap dalam mengurai kemacetan yang selama ini banyak mengganggu perekonomian dan juga kesehatan.

Karena sebelumnya juga sudah dilaksanakan kebijakan ganjil – genap di Ibukota yang dampaknya cukup signifikan dirasakan.

Menyambut rencana tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp150 miliar.

Rencana yang juga merupakan bagian dari program mengurangi polusi udara Jakarta itu akan diterapkan di 25 ruas jalan yang saat ini diberlakukan aturan ganjil- genap.

Adapun skema pungutan yang akan diterapkan dalam ERP menggunakan skema retribusi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Adapun besaran tarif bagi kendaraan bermotor yang melintasi Kawasan ERP ditetapkan dalam peraturan daerah. Kawasan yang masuk dalam program ERP di Jakarta adalah Sudirman – Thamrin dan Kuningan – MT Haryono.

(Baca juga:  Jokowi Pindahkan Jalan Tol Terpanjang di Indonesia dari Jawa ke Lampung!)

Diagendakan oleh lima Gubernur DKI

Rencana penerapan jalan berbayar atau ERP di Jakarta bukan wacana kemarin sore. Jauh sebelumnya, pada era Gubernur Sutiyoso, rencana ini telah digembor-gemborkan sejak lama.

Pada 2006, Sutiyoso telah mengusung ide pemberlakukan ERP yang targetnya bisa dilakukan pada 2006, namun masih terkendala. Kemudian, pada 2009, Gubernur Fauzi Bowo juga melanjutkan ide Sutiyoso untuk menerapkan ide ERP tersebut meski masih tidak terealisasi.

Setelah itu, pada era Gubernur Jokowi, pembahasan ERP telah ditargetkan bisa beroperasi pada 2013. Jokowi bahkan sempat bertemu Menteri Industri Norwegia untuk membahas penerapan ERP ini. Dan Wakil Gubernur Ahok bertemu dengan Kedutaan Swedia dengan agenda sama yakni membahas penerapan ERP.

Penerapan ERP pun telah diuji coba pada Juli 2014. Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan tender ERP diduga melanggar UU Persaingan Usaha. Padahal saat itu telah terbit Pergub DKI No. 149/2016 terkait ERP.

Namun, pada Januari 2017 Pergub tersebut direvisi ketika Gubernur Ahok cuti. Pergub direvisi oleh Plt. Gubernur DKI Sumarsono. Saat ini, penerapan ERP sudah dimatangkan oleh Gubernur Anies Baswedan dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.

Nah bagaimana? Jangan asal beli tambah kendaraan pribadi ya. Karena memang nantinya kamu   biaya yang harus kamu tanggung menjadi berlipat. Jika memiliki dana  nganggur, lebih baik dialokasikan ke sektor produktif. Kehabisan modal? Jangan ragu untuk akses CekAja.com