Tanah Kamu Terancam Digusur? Baca Dulu Syarat Ini Agar Bisa Mendapatkan Ganti Rugi
1 menit membacaOleh Arfan Wiraguna pada
Dalam rangka proyek pembangunan yang dilakukan pemerintah, biasanya sebagian tanah dan bangunan warga memiliki kemungkinan untuk terkena penggusuran. Alasannya, pengadaan tanah untuk pembangunan jalan layang yang merupakan jalan umum, memang termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Secara umum, pembebasan lahan ini diatur sebagaimana terdapat dalam Pasal 10 huruf bUndang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Namun demikian, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil sebagaimana dikatakan dalam Pasal 9 ayat (2) UU 2/2012.
Secara umum, penilaian besarnya nilai ganti kerugian atas tanah yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditetapkan oleh penilai. Penilai ini ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan. Pada akhirnya, nilai ganti kerugian yang dinilai oleh penilai merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.
Kewajiban Pemilik Lahan
Penentuan bentuk dan besarnya ganti kerugian dilakukan dengan musyawarah antara Lembaga Pertanahan dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 hari, sesuai dengan Pasal 37 ayat 1 UU 2/2012. Pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.
Setelah itu, hasil kesepakatan dalam musyawarah–yang dimuat dalam berita acara kesepakatan–menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Jadi, selama belum ada kesepakatan mengenai ganti kerugian dan belum ada pemberian ganti kerugian, kita tidak wajib melepaskan tanah milik kita tersebut.
Secara umum, persyaratan utama untuk mendapatkan ganti rugi adalah kepemilikan sertifikat. Di Jakarta sendiri, ini sesuai dengan Pergub No 190 Tahun 2014. Namun, lain halnya apabila warga menempati tanah negara.
Biasanya, mereka nantinya hanya mendapatkan 25 persen dari penilaian–dimana penilaian tersebut tidak hanya berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), tapi juga beberapa faktor seperti pertimbangan pasar serta nilai ekonomi. Penilaian ini mencakup tanah, bangunan beserta isinya.
Meskipun pembebasan lahan seringkali menjadi kendala dalam setiap pembangunan, pemerintah akan melakukan pendekatan lain dalam membebaskan lahan tersebut demi mencapai kesepakan dengan pemilik lahan.
Salah satu contonya, pemerintah dapat menawarkan ganti rugi dengan saham kepemilikan atas proyek yang akan dibangun di atas lahan tersebut. Dengan begitu pemilik lahan juga nantinya akan mendapatkan keuntungan atas saham tersebut.