Tanggung Jawab Peminjam Online Yang Perlu Kamu Ketahui

Pinjaman online menjadi banyak pilihan ketika kebutuhan menunggu. Kemudahan yang ditawarkan oleh pinjaman online membuat masyarakat memilih kredit online menjadi pinjaman yang diandalkan.

tanggung jawab peminjam online

Tidak hanya itu, proses pencairan yang mudah dengan tenor waktu yang bisa menyesuaikan membuat pinjaman online lebih menggiurkan ketimbang pinjaman lainnya.

Misalnya, jika kamu meminjam uang di pinjaman online senilai Rp 1 juta, kamu bisa mengembalikannya dengan tenor dengan waktu 1 bulan maupun 1 minggu.

Bunga yang ditawarkan pun cukup kompetitif dan bersaing di masing-masing pinjaman online. Sehingga dengan kemudahan yang ditawarkan ini ini banyak masyarakat yang kemudian memilih pinjaman online sebagai solusi keuangan mendesak.

Masyarakat pun sekarang ini bisa memilih banyak sekali pinjaman online. Pasalnya, pinjaman online yang tersedia memiliki banyak pilihan dan fitur. Tidak hanya tersedia dalam bentuk aplikasi yang bisa didownload atau diunduh langsung ke ponsel.

Pinjaman online yang yang berbentuk website dengan aplikasi dikirim lewat email juga banyak yang tersedia. Pada akhirnya masyarakat memilih jenis pinjaman online dengan interface yang membuat mereka nyaman.

(Baca Juga: Penipuan Pinjaman KTA Yang Menggoda, Harus Waspada Nih!)

Saking mudahnya, banyak yang mengabaikan hak dan tanggung jawab setelah meminjam di pinjaman online. padahal, seperti halnya pinjaman lainnya nasabah juga memiliki hak dan tanggung jawab peminjam online yang wajib dipenuhi.

Kemudahan adalah salah satu fasilitas yang diberikan pinjaman online. Oleh sebab itu kita sebagai nasabah mestinya melakukan tanggung jawab sebagaimana mestinya.

Namun sebelum melangkah pada tanggung jawab, sudah semestinya nasabah juga mengetahui hak-haknya sebagai peminjam online. Sebab tidak sedikit para peminjam online tidak mengetahui haknya saat meminjam uang di pinjaman online.

Hal ini yang membuat beberapa nasabah terjebak pada lingkaran hutang yang tak berkesudahan.

Nah buat kamu yang memang membutuhkan pinjaman online, sebaiknya pilih pinjaman online yang memang sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Selain itu pastikan perusahaan pinjaman online tersebut sudah terdaftar juga di AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

Dengan demikian, kamu pun mendapatkan pinjaman yang memberikan solusi pada keuanganmu bukannya menambah rumit masalah keuangan.

Hak Peminjam Online adalah sebagai berikut ini:

1. Mendapatkan Informasi Sejelas-jelasnya

Sebagai nasabah pinjaman online alias pinjol, kamu berhak mendapatkan informasi sejelas-jelasnya tentang pinjaman yang akan kamu ajukan. Misalnya, berapa jumlah bunga yang harus dibayarkan.

Hal ini termasuk konsekuensi apa yang akan diterima jika telat membayarkan angsuran.

Pastikan kamu mengetahui dengan jelas, berapa jumlah denda yang harus kamu bayarkan jika terlambat. Pastikan juga kamu mengerti berapa jumlah cicilan dan jumlah dana yang akan dikembalikan.

Seperti yang kamu tahu, ada beberapa kasus nasabah yang tidak mengerti aturan atau hak-hak yang didapatkan oleh nasabah dari pinjaman online.

Karena tidak mengetahui informasi dengan jelas, akhirnya ada beberapa hal yang tidak diketahui.

Hal ini seperti penagihan saat nasabah terlambat membayar. Namun ada pula beberapa oknum pinjaman online yang memang tidak memberikan aturan dengan jelas.

Biasanya hal ini terjadi pada pinjaman online yang ilegal atau belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Sehingga kamu harus memastikan jika pinjaman online yang kamu ajukan itu sudah resmi atau tidak ilegal. Sebab hal ini akan berpengaruh pada nasibmu kelak.

Jika ada sesuatu yang terjadi seperti keterlambatan membayar angsuran pinjaman, pinjaman online yang resmi dan terdaftar biasanya akan melakukan penagihan sebagaimana mestinya dan sesuai prosedur.

Jadi, dari awal akan meminjam kamu harus mengetahui dengan pasti apa yang menjadi hakmu saat kamu menjadi nasabah pinjaman online.

Hal ini karena setiap perusahaan pinjaman online memberikan aturan yang berbeda terkait hak dan kewajiban nasabahnya. Namun, satu hal yang pasti tentunya kamu berhak mendapatkan informasi yang jelas.

2. Mendapatkan Perlindungan Data Diri

Pada beberapa oknum pinjaman online, tidak sedikit yang kemudian menjual data diri nasabah untuk keperluan lain yang melanggar hukum.

Belum lama ini ini ada kasus yang melibatkan seorang nasabah pinjaman online yang datanya disalahgunakan. Pada fintech yang berizin, mereka akan melindungi data nasabahnya seperti yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Tak hanya itu, pada pinjaman yang belum memiliki izin, seluruh kontak yang ada di ponsel pribadi akan dihubungi satu per satu jika kamu telat membayar cicilan.

Bahkan ada yang sampai dibuatkan grup WA yang berisikan kontak keluarga hingga teman kantor.

Penagihan seperti ini tidak dilakukan oleh fintech yang berizin. Sebab, jika fintech yang berizin mengakses data pribadi nasabah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka izin pinjaman online tersebut bisa dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Untuk mengenal konsumennya, mereka hanya boleh mengakses mikrofon, kamera dan lokasi saja. Data konsumen sendiri tidak boleh diakses.

Kewajiban dan tangung jawab peminjam online:

1. Membaca dan Memahami Aturan yang Berlaku

Agar kamu memahami hak dan kewajiban selama menjadi nasabah pinjaman online, maka kamu juga wajib membaca dengan teliti aturan yang berlaku pada pinjaman online.

Setelah mengetahui dengan pasti apa saja yang wajib kamu lakukan, pastikan juga kamu tahu risiko, bunga, dan biaya lainnya seperti denda keterlambatan.

Intinya, kamu harus memahami kontrak perjanjian dengan perusahaan pinjaman online sebaik mungkin. Dengan memahami kontrak perjanjian pinjaman online akan memberikanmu kemudahan nantinya saat pembayaran hutang.

2. Bayar Angsuran Tepat Waktu

Untuk menghindari denda keterlambatan, sebaiknya kamu membayar angsuran tepat waktu. Karena jika kamu terlambat kamu bisa mendapatkan denda yang akan membuat nilai angsuranmu makin membengkak dengan tambahan denda tersebut.

Sebaiknya kamu melunasi pinjaman online sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal ini juga akan memudahkanmu di kemudian hari.

Sebab, seperti yang kamu tahu jika kamu membayar tidak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan kamu bisa mendapatkan denda. Jadi, sebaiknya kamu mengetahui jumlah denda dan bunga pinjaman sebelum meminjam.

Karena, selain membayar jumlah pinjaman sesuai dengan yang kamu butuhkan, kamu juga harus membayar bunga dan denda jika terlambat.

Demikian hak dan kewajiban yang harus kamu ketahui saat akan meminjam di pinjaman online.

Pastikan kamu memahami dan melakukan apa yang seharusnya menjadi kewajibanmu saat menjadi nasabah. Sebab, lain perusahaan, lain pula aturan yang diberikan oleh pinjaman online.

Jangan ragu untuk bertanya lebih lanjut terkait produk pinjaman online yang akan kamu ajukan. Pahami setiap syarat dan ketentuan dengan detail dan teliti. Jangan sampai, pinjaman yang seharusnya membantu, malah memberimu masalah keuangan tambahan.

Sudah yakin akan mengajukan pinjaman online? Jangan lupa untuk selalu memastikan pinjaman online sudah terdaftar, agar keamananmu lebih terjaga.

Jika kamu memilih pinjaman online belum terdaftar, belum punya izin dari OJK alias ilegal, maka segala risiko yang akan terjadi menjadi tanggung jawab peminjam online.

Sebab, Otoritas Jasa Keuangan hanya bisa menindak fintech legal yang sudah terdaftar apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Agar pinjaman bermanfaat dan tidak membelitmu di kemudian hari, simak beberapa tips ini:

Pinjam Sesuai Kebutuhan

Jika digunakan dengan baik dan bijak sesuai kebutuhan, pinjaman online sebenarnya bisa memberikan pertolongan di saat mendesak. Untuk itu kamu sebaiknya meminjam sesuai dengan kebutuhan saja. Pastikan kamu juga memiliki kemampuan untuk membayarnya.

Agar kantongmu tak gampang jebol, dan keuanganmu tetap sehat, maka jika kamu ingin meminjam melalui pinjaman online sebaiknya angka nominal pinjaman itu tidak lebih dari 30% penghasilanmu.

Hal ini perlu kamu pastikan terlebih dahulu, sebab jika lebih dari 30 persen, kebutuhanmu yang lain bisa-bisa tergerus untuk membayar pinjaman online saja. Tak ada salahnya berhati-hati sejak dini, bukan?

Akan lebih baik jika kamu meminjam sesuai dengan kebutuhan produktif. Sehingga, kamu bisa menyelesaikannya secepat mungkin.

Pinjaman online yang selesai tepat waktu akan membuat hidupmu jadi lebih nyaman dan tenang.

Gali Lubang Tutup Lubang? Big No!

Sudah meminjam di pinjaman online, lalu kesulitan membayar? Jika iya, kamu harus menghindari gali lubang tutup lubang, alias meminjam uang lagi untuk menutupi hutang lama. Sebisa mungkin selesaikan hutangmu terlebih dahulu, baru meminjam lagi.

Kamu harus tahu, gali lubang tutup lubang dengan pinjaman online ini bisa membuat candu lho! Pernah ada sebuah kasus seorang nasabah pinjaman online yang menggunakan hingga 44 aplikasi pinjaman online karena harus gali lubang tutup lubang.

Awalnya hanya berhutang Rp 2 juta saja. Tapi karena terlambat dan kesulitan membayar, akhirnya ia mengajukan pinjaman lagi ke pinjaman online lainnya.

Hal ini berlangsung terus menerus hingga hutangnya membengkak sampai puluhan juta. Bayangkan, jumlah awal hutang menjadi berlipat-lipat seperti itu, hanya berawal dari kurang hati-hati dalam melakukan pinjaman.

Hal ini bisa saja terjadi pada kamu, jika kamu tidak memiliki pertimbangan matang sebelum meminjam uang di pinjaman online.

Kebiasaan membayar angsuran tepat waktu juga akan memberikan kemudahan untuk kamu. Lebih baik tertib sejak awal dengan mengetahui risiko dan merencanakan keuangan, ketimbang akhirnya terjerat hutang tanpa akhir, bukan?

Laporkan Pinjaman Online Tak Berizin

Jika kamu menemukan pelanggaran dari pinjaman online legal atau menemukan pinjaman online yang belum berizin, maka sebaiknya kamu bisa melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan.

Untuk melaporkan fintech legal yang terbukti melakukan pelanggaran, kamu bisa mengunjungi laman resmi Otoritas Jasa Keuangan dan mengikuti panduan tata cara penyampaian di laman tersebut.

Pinjaman online ilegal yang telah menyalahgunakan data pribadi juga bisa kamu laporkan melalui aduan yang disediakan oleh Kemenkominfo di laman aduankonten.id. Sebab, penyalahgunaan data pribadi ini melanggar beberapa aturan yaitu pasal 26 ayat 1 UU ITE.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Pasal 26 PM 20/2016 juga mengatur data pribadi. Disebutkan jika, pemilik data pribadi berhak atas kerahasiaan data miliknya; mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa data pribadi; mendapatkan akses untuk memperoleh historis data pribadinya; dan meminta pemusnahan data perseorangan tertentu miliknya dalam sistem elektronik.

Dengan mengetahui hak dan tanggung jawab peminjam online, kamu pun bisa meminimalisir risiko yang akan terjadi.

Selanjutnya, untuk mendapatkan penawaran menarik dari pinjaman online dengan bunga kompetitif, kamu bisa mengajukannya di CekAja.