Tawaran Pinjaman Online Ilegal Marak Akibat Banyak Karyawan Kena PHK

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau maraknya penawaran pinjaman online ilegal dari fintech lending tidak berizin selama merebaknya pandemi Covid-19 dan memasuki bulan Ramadan.

pinjaman online ilegal

Bukan hanya pinjaman online ilegal, satgas juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal yang juga menjamur.

“Saat ini marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dikutip dari laman OJK.

Tongam menyebut sasaran kejahatan penyedia pinjaman online ilegal adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan konsumtif.

Di tengah kondisi banyaknya perusahaan yang memotong gaji sampai merumahkan karyawannya demi efisiensi, penyedia pinjaman online ilegal semakin gencar beraksi memanfaatkan situasi.

Merugikan Masyarakat

Menurut Tongam, penawaran pinjaman online dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan masyarakat dari dua sisi.

Pertama, pinjaman online ilegal akan mengenakan bunga yang sangat tinggi dengan jangka waktu pinjaman pendek.

Kedua, penyedia pinjaman online ilegal juga umumnya meminta akses semua data kontak di handphone korbannya.

“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.

Sepanjang bulan April lalu saja, Tongam mencatat Satgas Waspada Investasi yang dipimpinnya menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal.

Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai April 2020 sebanyak 2.486 entitas pinjaman online ilegal.

Tongam juga meminta agar masyarakat yang memanfaatkan pinjaman fintech lending menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif dan bertanggungjawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian.

(Baca juga: Cara Jitu Mendapat Relaksasi Cicilan Pinjol)

Kamu tentu sudah bisa membedakan mana layanan pinjaman online aman yang mengantongi izin resmi dari OJK, dengan layanan pinjaman online ilegal bukan?

Kalau sudah lupa, dengan senang hati CekAja.com akan mengingatkan memori kamu lagi apa saja Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal tersebut:

1. Cenderung Memaksa

Penyedia pinjaman online ilegal biasanya mendekati calon korban melalui SMS atau telepon dengan memberikan janji dana cepat cair. Namun, oknum tersebut tidak memberikan informasi secara lengkap mengenai identitas perusahaannya. Ia bahkan bersifat memaksa agar korban mau mengajukan pinjaman.

2. Syarat Sangat Mudah

Pinjaman online ilegal biasanya membuka akses bagi siapapun yang membutuhkan dana cepat namun tidak dapat mengakses layanan perbankan yang resmi.

Cukup dengan mengisi data diri, nomor telepon, email, KTP, dan menyerahkan data nomor kontak di ponsel, maka kamu sudah bisa mendapatkan pinjaman yang dibutuhkan.

3. Dipotong Uang Muka

Mengajukan pinjaman kepada layanan pinjaman online ilegal kamu wajib mengikuti ketentuan yang mereka buat.

Salah satunya, adalah mengenakan uang muka atas pinjaman yang kamu ajukan dengan dalih biaya administrasi, materai dan lain sebagainya.

Misalkan kamu ingin meminjam uang sebesar Rp50 juta, tetapi diminta uang muka sebesar Rp1 juta atau lebih dengan alasan agar dana yang mau dipinjam cepat cair.

4. Tidak Terdaftar di OJK dan Identitas Perusahaan Tidak Jelas

Ketika kamu mengunjungi situs pinjaman online yang resmi, tentu bisa dengan mudah mencari nomor kontak yang lengkap agar calon nasabah dapat dengan mudah menghubungi langsung pihak perusahaan.

Sementara itu, oknum pinjaman online ilegal biasanya akan menutupi sebisa mungkin informasi yang berhubungan dengan perusahaan mereka.

Jika ada pun, identitas tersebut bisa saja palsu, seperti alamat kantor bayangan, nomor telepon menggunakan ponsel dan alamat email menggunakan email pribadi.

Selain itu, kamu tidak akan menemukan nama perusahaan tersebut sebagai perusahaan penyedia pinjaman yang mengantongi izin dari OJK.

Jadi alangkah baiknya, sebelum memutuskan meminjam dana dari layanan pinjaman online, untuk memeriksa perizinan perusahaan yang bersangkutan melalui laman OJK.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin OJK dapat diakses melalui www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

5. Meminta Informasi Pribadi

Lembaga pinjol legal biasanya hanya akan meminta informasi seputar nama peminjam, nomor telepon yang aktif dan alamat email.

Sekalipun meminta nomor rekening, hanya dibutuhkan untuk mengecek riwayat kredit dan pencairan dana calon peminjam.

Sementara, layanan pinjaman online ilegal akan meminta kamu memberikan data nomor-nomor telepon orang-orang terdekat kamu.

Bisa jadi nomor pasangan, anak-anak, orang tua dan keluarga lainnya, teman-teman kantor, sampai nomor atasan kamu.

Orang-orang yang ada di daftar nomor kontak tersebut, suatu saat akan dihubungi apabila kamu telat membayar cicilan utang kepada mereka dengan bunga yang bombastis besarnya.

Investasi Bodong

Selain menemukan banyak layanan pinjaman online ilegal, Satgas Waspada Investasi OJK juga menghentikan 18 kegiatan usaha investasi yang diduga beroperasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan mengiming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

(Baca juga: Mengenal JULO, Aplikasi Pinjol Resmi Bunga Rendah)

Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Dari 18 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 12 Penawaran Investasi Uang tanpa izin;
  • 2 Multi Level Marketing tanpa izin;
  • 1 Perdagangan Forex tanpa izin;
  • 1 Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin;
  • 1 Kegiatan Undian berhadiah tanpa izin; dan
  • 1 Investasi emas tanpa izin.

Perhatikan 3 Hal Sebelum Berutang atau Berinvestasi

Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi terus meminta kepada masyarakat agar sebelum mengajukan pinjaman online atau berinvestasi di sektor keuangan untuk memperhatikan 3 hal berikut ini:

  1. Memastikan pihak fintech lending  yang menawarkan pinjaman online atau investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email ke konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lending ataupun entitas investasi yang sudah memiliki izin.

Memang sih kehadiran pinjaman online mampu membantu mengatasi permasalahan finansial di masyarakat.

Namun jangan sampai kamu gegabah dalam mengajukan pinjaman ke layanan pinjaman online ilegal yang tidak bertanggung jawab.

Alih-alih terbantu dengan uang pinjaman yang diberikan, kamu justru bisa terlilit utang dan dirugikan oleh pinjaman online ilegal.

Untuk itu, cari referensi kredit dalam bentuk pinjaman online tanpa agunan(KTA) atau pinjaman online yang resmi dan terdaftar di OJK, Bank Indonesia, serta Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) lewat CekAja.com.