Telat Lapor SPT? Cek 7 Fakta tentang Pajak yang Harus Anda Ketahui!

Apakah Anda sudah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)? Setelah pajak terbayar, kewajiban Anda selanjutnya adalah melakukan pelaporan.

Telat Lapor SPT? Cek 7 Fakta tentang Pajak yang Harus Anda Ketahui!

Apakah kamu sudah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)? Setelah pajak terbayar, kewajiban kamu selanjutnya adalah melakukan pelaporan.

Belum lama ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mencatat sebanyak 203.538 wajib pajak sudah melaporkan SPT tahunan hingga 10 Januari 2023.

Jumlah laporan tersebut terdiri dari 194.122 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 9.416 SPT Tahunan wajib pajak badan.

Menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakkan (KUP) sendiri, dikatakan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan perorangan paling lambat 3 bulan dan 4 bulan untuk badan.

Lalu, apa sanksinya jika terlambat atau tidak melaporkan SPT? Lebih lengkapnya, simak penjelasan di bawah ini tentang sanksi jika terlambat lapor SPT Tahunan dan fakta-fakta lain tentang pajak yang patut kamu ketahui.

7 Fakta Tentang Pajak yang Harus Diketahui

Terdapat sanksi dan beberapa fakta lain mengenai pajak yang harus kamu ketahui, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Telat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Denda Rp100 Ribu

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2023.

Artinya, jika kamu melapor SPT Tahunan melewati batas waktu tersebut, kamu sudah tergolong terlambat dalam melaporkan SPT.

Sanksi apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT berupa denda. Denda untuk SPT Tahunan orang pribadi sebesar Rp100 ribu.

Sedangkan untuk SPT Tahunan Badan sebesar Rp1 juta. Hal ini tertuang pada Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 ayat 1.

2. Tak Semua Wajib Pajak Terkena Denda

Tahukah kamu, meski terdapat aturan tentang denda seperti yang telah dijelaskan di atas, ada wajib pajak yang terbebas dari denda tersebut.

Terdapat delapan golongan wajib pajak yang bebas sanksi, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Orang pribadi yang telah meninggal dunia
  • Orang pribadi yang tidak memiliki kegiatan usaha 
  • Orang dengan pekerjaan bebas (freelancer)
  • Orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
  • Bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
  • Tidak sedang melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Wajib pajak yang terkena bencana
  • Wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(Baca juga: Mengenal 7 Jenis Pajak Usaha serta Cara Menghitungnya)

3. Hanya Berlaku Bagi yang Gajinya Diatas Rp5 Juta

Berdasarkan peraturan mengenai Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), jumlahnya sebesar Rp54 juta per tahun.

Dimana Tarif Pajak Penghasilan (PPh) terbagi dalam 5 lapisan yang akan dikenakan untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahunan wajib pajak sesuai dengan lapisannya.

4. Objek Pajak Hanya Berdasarkan Penghasilan

Fakta tentang pajak yang harus diketahui selanjutnya adalah mengenai acuan objek pajak, yang diantaranya adalah penghasilan atau setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.

Yang mana dana penghasilan tersebut bisa berasal dari Indonesia maupun luar indonesia dan dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan.

5. Masih Ada Waktu Melaporkan SPT hingga Maret 2023

Meski batas waktu telah lewat, masyarakat masih bisa melaporkan SPT hingga Maret 2023. Namun, tentu saja akan dikenakan denda karena telah melewati batas waktu.

Adapun cara yang dapat kamu lakukan untuk melaporkan SPT tetap sama seperti cara biasanya.

Perlu kamu ketahui, selain fasilitas e-filing, Ditjen Pajak juga menyediakan formulir SPT dalam bentuk elektronik atau e-form.

Wajib pajak bisa mengunduhnya untuk mengisi secara offline alias tanpa harus terhubung dengan jaringan internet.

Jika telah selesai, wajib pajak bisa mengunggahnya ke sistem Ditjen Pajak. Setelah itu, wajib pajak akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai tkamu resmi pelaporan SPT.

6. Harta yang Harus Tercantum Dalam SPT

Sesuai dengan peraturan yang berlaku harta yang tercantum dalam SPT diantaranya sebagai berikut:

  • Uang tunai
  • Tabungan, giro
  • Deposito
  • Setara kas
  • Piutang
  • Piutang afiliasi
  • Persediaan usaha
  • Saham 
  • Obligasi perusahaan
  • Obligasi pemerintah, 
  • Surat utang
  • Reksadana
  • Instrumen derivatif
  • Penyertaan modal
  • Serta berbagai jenis investasi lainnya

Ada pula harta benda lainnya seperti:

  • Sepeda
  • Sepeda motor
  • Mobil
  • Logam mulia
  • Batu mulia
  • Barang seni dan antik
  • Kapal
  • Pesawat
  • Helikopter
  • Furniture
  • Tanah
  • Bangunan tinggal
  • Lahan usaha
  • Harta tidak bergerak seperti paten, royalti, dan merek dagang

7. Pembetulan SPT

Tahukah kamu bahwa setiap wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT setiap tahunnya.

Mengapa hal tersebut perlu dilakukan? Mengingat pelaporan pajak berdasarkan taksiran sendiri, seorang wajib pajak mungkin saja memiliki tambahan aset tetapi tidak seimbang dengan jumlah penghasilan.

Pada UU KUP Pasal 8 disebutkan bahwa wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan melampirkan pernyataan tertulis. Dengan syarat, Ditjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Lalu apa tujuannya melakukan pembetulan SPT? Tujuannya adalah agar terhindar dari pemeriksaan pajak serta sanksi yang berlaku.

Sesuai aturan yang berlaku, setelah berakhirnya periode Pengampunan Pajak, jika Ditjen Pajak menemukan data tentang harta yang belum terlapor maka harta tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan dan sanksi.

Sanksi yang akan dikenakan sebesar 200% atau 2% per bulan selama maksimal 2 tahun. Dengan melakukan pembetulan SPT, wajib pajak bisa terhindar dari sanksi tersebut.

Namun, akan tetap dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk harta tersebut yaitu 30% untuk wajib pajak orang pribadi dan 25% untuk wajib pajak badan.

(Baca juga: Pajak Bunga Tabungan dan Deposito Bank, Mulai dari Cara Hitung dan Tarif Pajaknya)

Bayar Pajak Praktis dengan Kartu Kredit

Itu dia 5 fakta tentang pajak yang dapat diketahui. Jadi, sudahkah kamu membayar pajak? Jangan sampai lupa bayar pajak ya!

Kini, kamu sudah dapat membayar pajak dengan praktis menggunakan kartu kredit berjenis VISA loh!

Jika kamu belum memiliki kartu kredit, kamu dapat segera mengajukannya melalui CekAja.com.

Terdapat berbagai jenis kartu kredit terbaik dari bank ternama yang dapat kamu ajukan dengan mudah, diantaranya sebagai berikut:

Proses pengajuannya pun cepat dan aman. Hanya cukup menggunakan smartphone, kamu sudah dapat melakukan pengajuan kartu kredit pilihanmu tanpa perlu repot keluar rumah.

Tenang saja, CekAja.com sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga segala transaksi yang akan kamu lakukan disini akan terjamin keamanannya.

Tunggu apalagi? Segera ajukan kartu kredit dan nikmati segala kemudahannya hanya melalui CekAja.com sekarang!