Teliti Sebelum Menyiapkan Biaya Perpanjangan STNK Mobil

beda pria wanita saat membeli mobil_kredit kendaraan - CekAja.com

Awal tahun 2017, tepatnya sejak tanggal 6 Januari 2017, pajak kendaraan bermotor akan mengalami kenaikan. Salah satunya adalah biaya perpanjangan STNK mobil atau surat tanda nomor kendaraan khususnya mobil atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Dengan berlakunya peraturan baru dari pemerintah yang tertuang peraturan pemerintah atau PP. No 60 tahun 2016 ini menggantikan peraturan pemerintah atau PP 50 tahun 2010 maka setiap pemilik kendaraan bermotor termasuk mobil bersiap-siap untuk mengeluarkan uang lebih banyak lagi, karena biaya perpanjangan STNK mengalami kenaikan.

Lalu berapa jumlah kenaikan STNK khusus mobil di tahun 2017 ini? Nah! Sebelum kamu bersiap-siap untuk memperpanjang STNK mobil, jangan lupa untuk melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

  1. Dokumen asli dari kartu tanda penduduk (KTP), surat ketetapan pajak daerah, STNK, dan buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB.
  1. Selain dokumen asli, kamu juga perlu menyiapkan salinannya dalam bentuk fotokopi. Dokumen yang harus difotokopi diantaranya adalah KTP, BPKB, serta STNK. Sebagai tambahan informasi jika mobil yang kamu beli dilakukan dengna kerjasama bersama pihak leasing, dan BPKB asli masih tersimpan disana, ajukan permintaan surat keterangan dari pihak leasing. Sementara itu, proses perpanjangan STNK mobil pun tidak terlalu lama dan sulit saat ini. Dimulai dari mengambil formulir yang telah disediakan, kemudian isi secara lengkap dan serahkan formulit tersebut kepada petugas. Setelah itu bisa dilanjutkan dengan menunggu nama kamu dipanggil oleh petugas dan menyatakan bahwa perpanjangan STNK telah sukses dilakukan.

Pilihan lainnya bisa dilakukan dengan melakukan perpanjangan STNK mobil secara online. Cara ini dilakukan agar kamu tidak lagi mengorbankan waktu yang terlalu lama untuk datang ke kantor samsat mengantiri berjam-jam untuk mengurus perpanjangan stnk mobil. Melalui layanan samsat online kamu tidak perlu lagi terlibat praktik pungli yang menawarkan jasa pengurusan STNK secara ilegal, dan tentu saja lebih menghemat uang yang akan kamu keluarkan.

Layanan online ini pun dibuat dengan sistem terpadu. Jadi, jika kamu memiliki kendaraan dimana pun termasuk kota besar seperti Jakarta, Jawa Barat, hingga Surabaya, kamu bisa langsung mengakses layanannya untuk memudahkan perpanjangan STNK . Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk memperpanjang STNK pun hampir sama jika kamu memilih layanan konvensional atau langsung datang ke kantor samsat.

Biaya perpanjangan STNK Mobil

Nah! Melalui peraturan pemerintah no 60 tahun 2016, biaya perpanjangan STNK mengalami kenaikan. Khusus untuk mobil, biaya perpanjangan STNK yang awalnya hanya senilai Rp 75.000 rupiah kini menjadi Rp 200.000. Sementara itu nilai yang sama juga berlaku bagi kamu yang ingin membuat STNK baru. Awalnya biaya yang dikeluarkan hanya Rp 75.000 kini menjadi Rp 200.000.

Naiknya harga biaya perpanjangan STNK mobil secara signifikan memang sempat membuat masyarakat mengira-ngira, seperti apa saja rincian biaya yang akan dikeluarkan untuk mengurusnya. Namun, agar tidak salah paham, naiknya biaya perpanjangan STNK mobil ini terlampir pula biaya tambahan yang digabung sekaligus, diantaranya adalah Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), asuransi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya Administrasi STNK dan Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Hal yang sama juga berlaku ketika ingin memperpanjang STNK kendaraan bermotor lainnya seperti roda dua atau yang dikenal dengan motor serta kendaraan dengan roda lebih dari empat yang terdiri dari bus atau mobil truk. Lantas, biaya perpanjang STNK 2017 apa bedanya dengan biaya perpanjang STNK motor 2016? Sebenarnya, biaya perpanjangan STNK dan ganti plat, sama dengan biaya perpanjangan STNK mobil. Nah, cara melihat biaya perpanjangan STNK sudah dijelaskan.

Sekali lagi, sebelum ragu-ragu mempersiapkan biaya perpanjangan STNK Mobil, alangkah lebih bijak kamu teliti terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ya!