Terbaru, Begini Cara Menggunakan New Edabu BPJS Kesehatan 

E-dabu BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Elektronik Data Badan Usaha. Bagi beberapa masyarakat mungkin masih awam dan belum terlalu mengenal edabu BPJS Kesehatan. Sebab, kebanyakan merupakan perusahaan yang menggunakan edabu kesehatan untuk memasukkan data karyawannya agar terdaftar di BPJS Kesehatan. Kemudahan layanan yang menjadi terobosan BPJS Kesehatan ini patut diberikan apresiasi. BPJS Kesehatan juga cukup rutin memberikan sosialisasi terkait e-dabu ini agar para karyawan perusahaan yang menjadi bagian dari HRD misalnya, lebih memahami edabu yang terbaru ini.

Terbaru, Begini Cara Menggunakan New Edabu BPJS Kesehatan

Edabu memberikan kesempatan untuk perusahaan atau badan usaha yang telah memiliki karyawan dalam jumlah yang banyak untuk memasukkan data dengan lebih praktis. Sehingga tak heran jika, edabu BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan lebih maksimal kepada masyarakat.

Sejak diluncurkan tahun 2015, edabu mengalami beberapa kali pembaharuan. Fiturnya terus berkembang dari tahun ke tahun. Teknologi yang mengalami inovasi membuat layanan edabu pun menjadi semakin mudah diakses untuk masyarakat. Edabu ini memberikan kemudahan untuk badan usaha seperti PT, CV, dan organisasi lainnya. Sehingga layanan seperti pendaftaran BPJS Kesehatan secara masal bisa dilakukan. Begitu pula dengan pembaharuan data karyawan, sangat mudah menggunakan Edabu BPJS Kesehatan ini.

Sebelum mengetahui cara menggunakan edabu BPJS Kesehatan, akan lebih baik jika kamu mengetahui berbagai fitur yang ada pada edabu BPJS Kesehatan. Sebab, pada edabu yang diluncurkan tahun 2019 lalu, yaitu edabu 4.2 memiliki fitur yang jauh lebih berkembang daripada edabu yang telah diluncurkan sebelumnya. Namun, perbedaan ini bakal memberikan banyak kemudahan bagi para pengguna edabu.

Fitur Edabu

Upload Massal

Pengguna edabu bisa menggunakan fitur ini untuk mengunggah data peserta BPJS Kesehatan sekaligus dalam jumlah banyak. Fitur ini yang memberikan kemudahan bagi perusahaan. Perusahaan hanya cukup menyiapkan data dalam bentuk excel

Laporan Rekap Iuran

Pengguna edabu bisa memanfaat fitur ini untuk mengunduh jumlah iuran bulanan dari peserta yang telah didaftarkan perusahaan.

Cek Data

Dengan fitur cek data, edabu bisa digunakan pengguna untuk melihat status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Tambah dan Edit

Kepesertaan bisa ditambah dan diubah melalui edabu seperti menambahkan anggota keluarga baru pada kepesertaan BPJS kesehatan.

Approval

Pengguna bisa memberikan approval pada data peserta baru secara online.

Fitur Lainnya

Selain itu, ada fitur lainnya seperti ganti profil dan password. Dengan fitur ini, kamu bisa mengganti profil dan password user yang digunakan pada edabu BPJS Kesehatan.

Ada juga fitur cetak kartu dan cetak tagihan pada edabu BPJS Kesehatan. Sehingga perusahaan bisa mencetak kartu sendiri dengan id peserta yang sudah didaftarkan.

Jangan lupa, untuk bisa memanfaatkan fitur edabu BPJS Kesehatan, kamu bisa mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan username dan password. Username dan password ini bisa digunakan untuk masuk dalam website new Edabu BPJS Kesehatan. Jika kamu lupa username maupun password yang digunakan, akan lebih baik jika kamu menghubungi customer service BPJS Kesehatan terdekat, sesuai cabang dimana kamu mendaftarkan pekerja pada kantor cabang BPJS Kesehatan terkait.

Fitur e-Dabu - Begini Cara Menggunakan New Edabu BPJS Kesehatan

Nah, pada edabu yang terbaru, ada banyak kemudahan yang bisa kamu gunakan. Apa saja kemudahan itu? Berikut ini merupakan beberapa hal yang berbeda dan kemudahan yang mungkin bisa kamu dapatkan dalam edabu BPJS Kesehatan.

Kemudahan dari Edabu BPJS

1. Perubahan Data Tanpa Approval BPJS Kesehatan

Sebelumnya pada aplikasi edabu lama, pengguna harus menunggu approval dari BPJS Kesehatan, sedangkan di edabu terbaru, kamu tidak perlu menunggu approval lagi. Sehingga, perubahan data pun menjadi lebih mudah untuk dilakukan dan waktunya juga lebih efisien karena tidak menunggu approval.

Meski demikian, ada tiga jenis perubahan yang tetap menunggu approval dari BPJS Kesehatan. Tiga jenis perubahan tersebut adalah, pertama perubahan segmentasi peserta penerima bantuan iuran atau PBI dari APBN, menjadi pekerja penerima upah badan usaha. Kedua adalah peserta yang menerima bantuan dari APBD. Sebelumnya, kepesertaan harus dinonaktifkan terlebih dahulu sebelum diubah.

Ketiga, Perubahan segmen PPU PN ke PPU BU. Sama seperti perubahan sebelumnya, sebelum dialihkan, PPU PN wajib dinonaktifkan akhir bulan dahulu oleh kantor cabang setempat.

2. Perubahan Tanggal Cut Off

Pada aplikasi new Edabu 4.2, ada perubahan dengan tanggal cut off yang berubah. Perubahan ini berlaku sampai dengan H-2 untuk aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya. Jadi, kamu harus melakukan pendaftaran peserta tanggal 30 Oktober 2019 untuk aktif tanggal 1 November 2019.

Apabila perusahaan telah melakukan proses pendaftaran dan mutasi peserta melebihi batas waktu cut off, maka, data tersebut akan diproses 2 (dua) bulan berikutnya.

(Baca Juga: Cara Melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Berhenti Bekerja)

Jika proses pendaftaran atau mutasi tidak dapat dilakukan melalui aplikasi Edabu, kamu perlu melaporkannya dengan cut off paling lambat pada tanggal 20 setiap bulannya. Laporan itu perlu kamu kirimkan melalui email kantor cabang BPJS Kesehatan.

3. Rincian Tagihan

Kemudahan Edabu juga bisa kamu manfaatkan dalam memeriksa rincian iuran jaminan kesehatan pemerintah. Pada aplikasi New E-dabu 4.2, pengguna dapat mengetahui dan mengunduh rincian tagihan iuran pada bulan berjalan dan 1 (satu) bulan sebelumnya. Sehingga, user atau pengguna pun jadi tidak repot menghitung tagihan iuran secara manual, namun cukup mengunduh rincian tagihan iuran yang telah tersedia.

4. Perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Kini kamu bisa mengubah Faskes Tingkat Pertama dengan fasilitas mobile JKN. Sehingga lebih mudah dan praktis bagi pekerja.

5. Perubahan Tampilan

Ada tampilan yang berbeda pada pencetakan ID pada edabu terbaru menjadi KIS Digital. Pengguna pun kini dapat memeriksa jika seseorang telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS dengan hanya mencari menggunakan NIK atau Kartu Keluarga perorangan.

Nah, demikian beberapa perubahan terbaru dari edabu BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui. Sedangkan cara untuk menggunakan edabu sendiri sangat mudah. Apalagi dengan banyaknya fitur yang telah tersedia pada edabu BPJS kesehatan tersebut.

Cara Menggunakan Edabu

1. Mengisi Data Diri

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengisi data diri pada edabu BPJS Kesehatan. Siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP dan kartu keluarga. Setelah persyaratan siap, kamu bisa memasukkan data diri yang perlu didaftarkan. Ingat untuk selalu memberikan data dengan jujur, sesuai dengan dokumen yang tersedia.

Begitu pula jika kamu merupakan bagian dari HRD sebuah perusahaan, maka kamu perlu menyiapkan dokumen persyaratan dan mengisi seluruh data yang diperlukan. Gunakan format excel untuk mengunggah data secara massal.

2. Pilih Data Peserta

Kamu bisa memilih data peserta sesuai yang diinginkan, caranya tinggal klik “Data Peserta”, lalu klik “Tambah Peserta” untuk mengisi data yang dibutuhkan. Jangan lupa siapkan KTP, karena kamu perlu memasukkan NIK sesuai dengan yang tertera pada kartu identitas.

3. Fasilitas Kesehatan

Memasuki fasilitas kesehatan, kamu bisa memilih dan menyesuaikan fasilitas kesehatan sesuai dengan tempat tinggal atau domisili peserta BPJS Kesehatan yang akan didaftarkan.

Selanjutnya jika sudah terdaftar, peserta bisa melakukan perubahan fasilitas kesehatan secara mandiri tanpa melalui edabu, namun lewat aplikasi mobile JKN saja.

4. Informasi Unit Kerja

Selanjutnya, pilih Unit Kerj dan isi informasi yang diminta edabu BPJS Kesehatan. Klik Simpan jika kamu sudah selesai melakukan penambahan informasi, atau pilih. Tambah Keluargasaat ingin menambahkan anggota keluarga sebagai pengguna BPJS Kesehatan tersebut.

5. Approval

Setelah mengisi data sesuai dengan KTP dan kartu keluarga, lalu kita bisa memilih approval peserta dan jenis mutasi pendaftaran baru. Kamu bisa melihat data dan juga tanggal penyimpanan dari informasi peserta yang baru saja dimasukkan. Kamu lalu bisa melakukan cetak kotak nomor dan pilih “Cek dan Approval” dan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan telah selesai Anda lakukan. Seperti yang telah disampaikan pada ulasan sebelumnya, approval ini berlaku untuk beberapa jenis pendaftaran BPJS Kesehatan tertentu saja.

Namun, tak ada salahnya kamu melakukan cek dan memeriksa kembali peserta dan data yang dimasukkan. Setelah selesai segala prosesnya, kamu bakal mendapat tiket pengiriman yang berisi informasi tanggal pendaftaran dan tanggal approval yang telah dilakukan.

6. Cek Kembali

Untuk melakukan pengecekan nomor peserta BPJS Kesehatan, kamu dapat melihatnya di “Data Peserta”, lalu pilih mutasi peserta. Isi nama peserta BPJS yang ingin kamu ketahui dan klik “Cari”. Data peserta akan secara otomatis muncul, lengkap dengan nomor BPJS yang bisa kamu gunakan untuk mencetak kartu BPJS melalui e-ID.

Setelah mengetahui rangkaian cara untuk menggunakan edabu BPJS Kesehatan, kini kamu mengetahui bahwa layanan edabu BPJS Kesehatan ini memang dirancang untuk memudahkan perusahaan. jadi para pekerja pun kini semakin terlindungi dengan terdaftar di BPJS Kesehatan yang merupakan asuransi dari pemerintah kita. Aplikasi e-dabu ini memberikan banyak kemudahan dan membuat pendaftaran peserta perusahaan yang memiliki banyak karyawan menjadi lebih efisien dan praktis.

Jika kamu adalah bagian dari HRD sebuah perusahaan, maka menggunakan edabu BPJS Kesehatan ini adalah hal yang perlu dipertimbangkan mengingat efisien dan kepraktisannya yang memudahkan. Apalagi bagi perusahaan startup yang telah memiliki banyak karyawan, maka mendaftarkan pekerja pada BPJS Kesehatan menjadi lebih mudah.

Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan dari pemerintah ini juga merupakan layanan yang banyak membantu masyarakat kita. berbagai layanan seperti berobat dan rawat inap bisa dicover oleh BPJS Kesehatan ini. Bahkan beberapa orang menyebut BPJS kartu BPJS kesehatan adalah kartu “sakti” yang bisa mengcover biaya saat sakit.

Meskipun demikian kartu ini bisa menjadi kehilangan “kesaktian”nya jika kamu lupa membayar angsuran BPJS Kesehatan. Jika tidak dibayarkan hingga tiga bulan, tagihan BPJS Kesehatan akan menunggak dan tidak bisa digunakan saat kamu sakit dan membutuhkan perawatan. Selain itu pada tahun 2019, ada beberapa penyakit yang kini tidak di cover lagi oleh BPJS Kesehatan dengan beberapa pengecualian.

Untuk mendapatkan manfaat tambahan lain dari asuransi kesehatan, kamu bisa membeli produk asuransi. Sebab, asuransi kesehatan juga bisa memberikan kamu tambahan biaya selama kamu sakit, dan kamu bisa mendapatkan double claim, sebagai pengganti pendapatmu yang hilang ketika sakit dan tidak bisa bekerja.

Untuk mendapatkan informasi terkait asuransi kesehatan paling lengkap, kamu bisa mengajukan asuransi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuanmu di Cekaja.