Terkendala Bank Saat Nyicil Rumah? Kuy Coba KPR Tanpa BI Checking!

Tempat tinggal merupakan kebutuhan pokok manusia. Oleh karena itu, memiliki rumah sendiri merupakan impian bagi banyak orang. Masalahnya, membeli rumah bukanlah persoalan mudah.

Cara Menentukan Harga Rumah dan Menghitung NJOP Terbaru

Harga tanah dan bangunan yang makin meningkat dengan penghasilan yang pas-pasan membuat impian untuk memiliki rumah masih menjadi impian yang terasa sulit. Untuk itulah KPR hadir sebagai solusi.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) biasanya melibatkan kerja sama antara pihak developer sebagai penyedia properti dan pihak bank sebagai penyedia kredit. Nantinya pembeli akan menyicil pembayaran ke bank.

Untuk bisa mengikuti program KPR, calon pembeli harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain slip gaji bagi karyawan dan laporan omzet bagi pelaku usaha. Selain itu calon pembeli juga harus lolos BI checking. BI checking adalah catatan riwayat kredit nasabah yang disediakan oleh pihak Bank Indonesia yang bisa diakses oleh bank dan lembaga keuangan non bank. Namun, saat ini dapat diakses melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

Tujuan dari BI checking adalah untuk memastikan kalau calon nasabah tidak memiliki riwayat kredit macet. Hal ini penting untuk memastikan calon nasabah mampu membayar cicilan.

Tidak Melibatkan Bank

Bagi beberapa orang, BI checking bisa menjadi momok tersendiri. Hal itu bisa terjadi karena berbagai hal, salah satunya mungkin adanya riwayat kredit yang kurang baik atau pernah mengalami kredit macet. Hal itu tentu saja bisa membuat pengajuan KPR jadi terhambat. Oleh karena itu, banyak orang yang kemudian mencari informasi mengenai cara mengajukan KPR tanpa melalui proses BI checking.

Pertanyaannya sekarang: memangnya bisa nyicil rumah tanpa BI checking? Bagi kamu yang sedang menanyakan hal tersebut, jawabannya adalah, ya bisa.

Sekarang sudah ada pengembang yang menyediakan program KPR tanpa melalui proses BI checking. Program ini biasanya disediakan oleh pengembang syariah yang menghindari sistem riba sehingga tidak melibatkan pihak bank sebagai penyedia kredit.

Program KPR tanpa BI checking ini berbeda dengan program KPR syariah pada umumnya. Program KPR syariah pada umumnya tetap melibatkan pihak bank yaitu bank syariah, sehingga proses BI checking tetap diperlukan. Sementara developer KPR syariah yang tidak memerlukan proses BI checking tidak melibatkan bank sebagai penyedia kredit. Pembeli nantinya akan mencicil langsung ke pihak developer. KPR model ini biasa disebut sebagai KPR non bank.

(Baca juga: KPR Syariah: Mengenal Akad Murabahah, Istishna dan Musyarakah)

Cara Mengikuti Program KPR tanpa BI Checking

Untuk mengikuti program KPR non bank, ada baiknya cari rekomendasi pada developer yang tergabung dalam Komunitas Developer Property Syariah. Kamu bisa browsing untuk mencari informasi mengenai pengembang yang menyediakan program ini karena tidak semua developer syariah menyediakan program tersebut.

Untuk syarat-syaratnya, hampir sama seperti pengajuan KPR pada umumnya. Kamu harus melampirkan KTP, slip gaji atau laporan omzet, serta print rekening koran. Hal ini dilakukan supaya pihak pengembang yakin kalau kamu mampu membayar cicilan.

Program KPR non bank ini memiliki beberapa keuntungan. Tanpa melalui proses BI checking tentunya proses pengajuan KPR bisa lebih cepat selama syarat-syarat lain sudah terpenuhi. Keuntungan lainnya, kamu tidak akan dikenakan penalti atau denda kalau kamu telat membayar cicilan karena pengembang KPR non bank lebih memilih jalan musyawarah kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah. Selain itu, harga yang ditawarkan juga biasanya relatif lebih murah.

(Baca juga: Ogah Bayar Angsuran Naik Turun? Ini Rekomendasi KPR Bunga Flat)

Kekurangan KPR tanpa BI Checking

Proses pengajuan KPR tanpa BI checking sepenuhnya berdasarkan asas kepercayaan antara pihak pengembang dan pembeli. Tanpa melalui proses BI checking tentunya hal ini memiliki risiko seperti riwayat kredit calon pembeli yang buruk namun luput dari perhatian pihak developer.

Meski pihak developer menyatakan akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun pihak pengembang pasti tetap tidak mau rugi sehingga bukan tidak mungkin pembeli bisa diminta untuk meninggalkan atau menjual kembali rumah kalau tidak mampu membayar cicilan. Selain itu, biasanya KPR non bank juga tidak dijamin oleh asuransi karena pihak asuransi tidak berani menjamin risiko sehingga risiko sepenuhnya ditanggung oleh pihak developer maupun pembeli.

Kurang lebih, begitulah gambaran KPR non bank yang tidak melibatkan proses BI checking. Selanjutnya, terserah kamu apakah akan mengambil model KPR biasa yang melibatkan pihak bank, atau memilih KPR non bank. Masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing yang bisa kamu pertimbangkan.