Tiga Hal Ini Bikin BMKG Rilis Peringatan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
3 menit membacaBadan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi cuaca ekstrem berupa curah hujan dengan intensitas lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang berpotensi akan terjadi hingga Selasa (7/1) pekan depan.

“BMKG memantau masih terdapat indikasi peningkatan potensi cuaca ekstrem di beberapa wilayah Indonesia dalam sepekan ke depan,” kata Deputi Metereologi BMKG, Mulyono R. Prabowo, dikutip dalam keterangan resmi BMKG, Kamis (2/1).
Potensi cuaca ekstrem tersebut dipicu oleh tiga fenomena atmosfer skala regional hingga lokal, yaitu:
- Aktifnya Monsun Asia yang menyebabkan terjadinya peningkatan pasokan massa udara basah di wilayah Indonesia;
- Terbentuknya pola konvergensi dan terjadinya perlambatan kecepatan angin di beberapa wilayah; serta
- Suhu permukaan laut di sekitar wilayah perairan yang cukup hangat.
Tiga faktor itu, menurut Mulyono menambah pasokan uap air yang cukup tinggi sehingga mendorong pembentukan awan hujan, serta diperkuat dengan adanya fenomena gelombang atmosfer dengan sebutan Equatorial Rossby Wave dan Kelvin Wave yang signifikan di sekitar wilayah Indonesia.
“Berdasarkan kondisi tersebut, BMKG memprakirakan dalam sepekan ke depan POTENSI CUACA EKSTREM, CURAH HUJAN DENGAN INTENSITAS LEBAT YANG DAPAT DISERTAI KILAT/PETIR DAN ANGIN KENCANG berpotensi terjadi di beberapa wilayah,” tegas Mulyono.
Secara rinci, berikut adalah beberapa wilayah yang berpotensi terdampak cuaca ekstrem menurut BMKG:
-
Periode 01 – 04 Januari 2020
Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, NTB, NTT, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua.
-
Periode 05 – 07 Januari 2020
Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
“BMKG mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap dampak yang dapat ditimbulkan seperti tanah longsor, banjir bandang, genangan, angin kencang, pohon tumbang, dan jalan licin,” pungkas Mulyono.
(Baca juga: Waspadai Empat Penyakit yang Rentan Muncul Saat Banjir)
Bagi masyarakat yang hendak memperoleh informasi terkini, BMKG membuka layanan informasi cuaca 24 jam, yaitu melalui: http://www.bmkg.go.id; follow media sosial @infoBMKG; atau dapat langsung menghubungi kantor BMKG terdekat.
Izin Tidak Masuk Kerja

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hari Kamis (2/1) ini tidak bisa masuk kerja karena terdampak banjir di sejumlah wilayah, khususnya di Jabodetabek bisa mengajukan cuti karena alasan penting.
“Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, demikian cuitan BKN yang baru diunggah beberapa saat lalu melalui akun twitter resminya.
Sebagaimana diketahui, banjir mengguncang wilayah Jabodetabek akibat hujan yang turun terus-menerus sejak Rabu (1/1) dinihari hingga siang dan sore hari. Akibatnya, bukan hanya banyak fasilitas umum yang tidak beroperasi, tetapi juga banyak rumah terendam banjir, jalanan terputus, dan mobil-mobil milik warga yang terendam air.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan hingga Kamis (2/1) pagi tercatat 16 orang meninggal akibat banjir. Rinciannya DKI Jakarta 8, Kota Bekasi 1, Kota Depok 3, Kota Bogor 1, Kab. Bogor 1, Kota Tangerang 1, dan Tangerang Selatan 1.
“Saat ini BNPB masih terus melakukan pendataan dari berbagai sumber dan kemungkinan jumlah korban bisa bertambah,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo, dalam siaran persnya.
(Baca juga: Mobil Terendam Banjir? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini!)
Alasan Penting Mengenai cuti bagi PNS yang terdampak banjir itu, merujuk pada Peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Dalam Peraturan BKN itu disebutkan, dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).
Menurut Peraturan BKN ini, lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.
Mengingat potensi cuaca ekstrem masih mungkin terjadi selama satu pekan ke depan, tidak ada salahnya melindungi diri dan keluarga dengan asuransi kesehatan untuk terhindar dari berbagai risiko kesehatan yang mungkin saja terjadi ya. Pilih dan dapatkan asuransi kesehatan sesuai kebutuhan lewat CekAja.com.