Tips Cara Klaim Asuransi Motor Kredit Hilang Yang Benar

Mendapati kenyataan bahwa apa yang kita miliki hilang adalah suatu hal yang tak menyenangkan. Baik itu hilang karena kelalaian kita, atau bahkan dicuri.

Cara Klaim Asuransi Motor Hilang

Wah, sepertinya ini lebih membuat kita sedih dan juga kesal. Oleh karena itu, penting untuk kita berjaga-jaga. Dan memiliki asuransi adalah salah satu hal penting yang wajib untuk saat ini.

Misalnya saja asuransi motor dan mobil yang menjadi sebuah asuransi kendaraan bermotor. Ini jelas untuk mengurangi kerugian finansial yang kita alami.

Pasalnya, saat ini memiliki kendaraan pribadi memang sudah menjadi kebutuhan yang primer bagi sebagian orang.

Ada banyak cara untuk memiliki kendaraan pribadi seperti motor atau mobil. Selain kamu bisa membelinya secara tunai kamu juga bisa membelinya dengan cara kredit. Kredit yang paling banyak untuk kendaraan bermotor ini adalah kredit motor.

Ada banyak leasing atau lembaga pembiayaan yang menawarkan kredit motor dengan mudah. Sehingga motor menjadi alat transportasi pribadi yang membludak jumlahnya baik di perkotaan maupun desa-desa.

Bahkan ibaratnya tak memiliki uang pun bisa membawa pulang motor. Karena banyak leasing yang menawarkan DP 0 rupiah.

Tawaran kemudahan memiliki motor memang sangat jeli dimanfaatkan oleh masyarakat, bahkan mengambil kredit kini bukan lagi hal yang memalukan, sangat berbeda jika dahulu mungkin orang akan memilih menabung dulu untuk membeli apa yang mereka inginkan.

Tapi untuk saat ini justru prinsipnya berbeda, karena banyak orang beranggapan tak akan punya jika tak kredit atau hutang.

Ya, prinsip hidup setiap orang berbeda beda, dan ada banyak juga yang tetap bertahan dengan idealisme nya, ada pula yang terkikis dan memilih mengikuti arus karena kebutuhan hidup.

Kembali lagi pada kasus pencurian motor dan cara klaim asuransi motor kredit hilang ini.

Penanganan Motor Kredit Hilang

Nah, bagaimana jika kamu dihadapkan dengan peristiwa yang tidak mengenakan seperti motor kredit kamu hilang dicuri orang pasti ada banyak ketakutan dan kesedihan yang menghantui kamu. Apalagi status motor kamu yang masih kredit itu.

Apa yang sebaiknya kamu lakukan? Di situasi yang panik ini pasti kamu langsung berpikiran untuk melapor ke polisi. Namun ada juga yang bilang kamu harus lapor dulu ke pihak leasing. Nah manakah langkah yang benar?

Tenangkan dirimu sejenak dan berpikirlah dengan kepala jernih saat kamu menjadi seorang korban pencurian motor dan motor yang diambil adalah motor kredit maka sebaiknya kamu lapor ke pihak leasing dulu maksimal 3×24 jam setelah kejadian tersebut.

Kenapa begitu? Karena untuk memudahkan kamu dalam mengklaim asuransinya. Untuk perlu diketahui bahwa biasanya motor kredit yang cicilannya belum lunas sudah diasuransikan oleh pihak leasing dan bila ada kejadian pencurian seperti ini maka bisa ditemukan solusinya.

(Baca Juga: Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional)

Asuransi yang diberikan pada motor kredit yang baru, biasanya asuransi yang bersifat TLO atau Total Lost Only.

Ini berarti jika terjadi kehilangan atau pencurian atau musibah maka pihak asuransi dalam hal ini yang sudah bekerja sama dengan pihak leasing wajib memberikan ganti rugi atas klaim yang kita ajukan.

Jadi untuk mengetahui cara klaim asuransi motor kredit hilang ini ke pihak leasing yang nantinya akan diteruskan ke pihak asuransi kamu bisa melakukan tips-tips di bawah ini.

Tips ini sangat berguna buat kamu yang masih bingung setelah menjadi korban pencurian motor. Yuk kita simak tips cara klaim asuransi motor kredit hilang ini.

1. Lapor ke leasing

Banyak orang akan berpikir bahwa jika mengalami kasus pencurian, pasti refleks nya akan langsung lapor ke polisi. Namun berbeda jika kamu mengalami pencurian dan ingin meng klaim asuransi.

Jika kamu telah menjadi korban pencurian motor kredit maka pihak pertama yang harus diberi tahu pertama adalah pihak leasing.

Kamu harus siapkan setidaknya beberapa hal seperti fotokopi KTP, SIM, STNK dan kunci motor. Sebaiknya juga kamu lapor ke pihak leasing tidak melebihi dari 3×24 jam.

Beberapa leasing memang telah menentukan berapa lama maksimal kamu bisa lapor namun tentunya lebih cepat akan lebih baik. Jadi jangan ragu untuk melaporkan kehilangan ini pada pihak leasing.

2. Lapor ke polisi

Setelah kamu lapor ke pihak leasing, selanjutnya adalah kamu lapor ke kantor polisi di mana tempat kejadian itu berlangsung.

Sebelumnya, pastikan kamu membawa surat pengantar dari leasing untuk pelaporan kehilangan akibat pencurian.

Setelah itu, kamu akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari pihak kepolisian.

Simpan dokumen ini baik-baik dan jangan sampai hilang, karena dokumen ini diperlukan dalam tata cara klaim asuransi motor kredit hilang nantinya.

3. Urus pemblokiran STNK

Setelah kamu menyelesaikan laporan di kantor polisi tempat kejadian berlangsung, selanjutnya kamu harus mengurus surat pemblokiran untuk STNK di Polda.

Memang sedikit rumit, namun dokumen-dokumen ini diperlukan untuk tata cara klaim asuransi motor kredit hilang ini. Namun ini harus dilakukan dan dipenuhi, karena sebagai syarat jika ingin meng klaim asuransi motor yang hilang.

4. Kembali ke pihak leasing

Jika kamu sudah mendapatkan STPL, selanjutnya kamu kembali lagi ke pihak leasing untuk melanjutkan proses klaim.

Di sana, kamu harus melengkapi beberapa dokumen penunjang seperti fotokopi KTP dan SIM, STNK, STPL, kunci motor, surat pemblokiran STNK, dan KK (jika diminta).

Jika kasusnya adalah motor hilang saat dikendarai oleh orang lain atau saudara, sertakan juga identitas diri dan SIM orang yang membawa motor kamu. Pastikan bahwa identitas diri yang diberikan adalah yang masih berlaku.

Jangan lupa untuk meminta tanda terima, bahwa kamu telah menyerahkan semua dokumen yang wajib diberikan, agar jika suatu ketika dokumen hilang oleh pihak leasing atau asuransi, kamu tidak bisa disalahkan.

Setelah kamu melakukan tips cara klaim asuransi motor kredit hilang ini, selanjutnya kamu harus menunggu untuk mendapatkan ganti rugi dari asuransi, karena pihak kepolisian dan asuransi tentu saja akan melakukan proses penyelidikan apakah kasus ini benar adanya.

Waktu untuk klaim asuransi biasanya dimulai dari 2 minggu sampai 3 minggu tergantung pihak asuransinya.

Dua hal yang harus kamu ingat dalam tata cara klaim asuransi motor kredit hilang ini adalah kamu wajib memegang kunci motor dan STNK.

Jika dua hal itu tidak ada maka bisa jadi klaim kamu ditolak. Pihak asuransi dan leasing bisa saja berpikir bahwa ini hanyalah akal-akalan saja karena tidak dapat menunjukkan kunci motor dan STNK.

Karena memang ada juga oknum masyarakat yang mengaku motornya dicuri atau hilang hanya demi melakukan klaim uang asuransi saja.

Dari semua tips di atas, bagaimana jika kamu sudah terlanjur lapor ke pihak kepolisian dulu? Jika kamu melapor ke pihak kepolisian dulu otomatis STNK dan kunci motor kamu akan disita sebagai barang bukti.

Ini akan menjadi masalah lagi untuk kamu dalam mengklaim asuransinya. Seperti sudah diketahui bahwa STNK dan kunci motor adalah dua hal yang wajib ada saat kamu akan mengajukan klaim asuransi.

Lalu apakah klaim asuransinya tidak bisa diajukan? Sebenarnya masih bisa, tapi kamu harus menyertakan surat kehilangan dari kepolisian, ditambah dengan keterangan bukti penyitaan. Dokumen ini, nantinya disertakan dengan dokumen-dokumen persyaratan klaim asuransi.

Salah satu hal yang biasanya menjadi pertanyaan, jika kamu menjadi korban pencurian motor kredit adalah apakah kita tetap membayar cicilannya? Banyak yang menganggap jika menjadi korban pencurian motor kredit maka cicilannya juga dianggap lunas.

Padahal yang sebenarnya bukan begitu. Cicilan tetap harus kamu bayarkan jika kamu masih memiliki sisa cicilan sampai klaim asuransi kamu berhasil dicairkan.

(Baca Juga: Cara Memilih Asuransi Kesehatan Keluarga)

Pencairan dari klaim asuransi biasanya memerlukan waktu antara 1-3 bulan. Saat klaim asuransi itu cair, maka cicilan motor kredit kamu dianggap lunas. Dana klaim asuransi inilah yang sebenarnya untuk membayar cicilan motor kamu sampai lunas.

Pemberian dana klaim asuransi ini juga berbeda-beda, tergantung merk motor dan sudah berapa lama kreditnya.

Misalnya saja jika ternyata motor kredit kamu baru satu tahun pembayarannya, maka kamu akan mendapatkan ganti rugi 100% dari harga pasaran. Jika sudah di tahun kedua, bisa sampai 85% dan tahun ketiga hanya 75% saja.

Ketika kita memutuskan untuk membeli motor dengan cara kredit, sudah pasti sebelumnya ada perjanjian antara kita dengan pihak leasing atau pemberi kredit.

Sebaiknya kamu benar-benar teliti membacanya, karena di perjanjian ini mencakup banyak hal seperti asuransi, cicilan, cara klaim asuransi motor kredit hilang dan yang lainnya.

Jika ada yang menurut kamu kurang jelas, maka kamu bisa menanyakannya dulu. Setelah kamu mengalami kejadian pencurian ini, sebaiknya kamu segera melapor ke pihak leasing dan kepolisian untuk diurus. Ini juga akan mempercepat proses klaim asuransi.

Tentu saja, sebenarnya tak ada yang mau mengalami kejadian seperti ini, kehilangan kendaraan bermotor jelas bukan hal yang menyenangkan.

Terlebih pengurusan ini itunya yang tak sederhana untuk meng-klaim asuransi. Apalagi jika yang hilang adalah motor yang masih kredit tetapi motor kesayangan sudah hilang.

Jadi, untuk mengatasi dan mengantisipasi hal buruk yang tak diinginkan ini, ada baiknya kita harus ekstra hati hati dalam memarkirkan dan meletakkan motor kita.

Jangan lupa menarik kunci motor saat memarkir, dan pastikan diparkir di tempat yang aman, terawasi oleh keamanan atau bahkan terpantau CCTV.

Karena kita tahu saat ini kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelakunya saja, tapi juga karena adanya kesempatan. Jadi jangan sampai kita memberi kesempatan pada pelaku kriminal.

Lakukan tindakan keamanan di mana pun, bahkan di rumah, karena pencuri pun sering sekali melakukan tindak kejahatannya di rumah, jadi rumah tak pasti menjadi tempat yang aman, terlebih jika rumahmu mudah diakses dari jalan raya, atau tidak ada pagar tinggi yang menutup. Oleh karena itu banyak juga kasus pencurian motor yang terjadi di halaman rumah.

Dengan tips cara klaim asuransi motor kredit hilang seperti di atas semoga bisa membantu kamu untuk melakukan langkah-langkah yang benar dalam mengurus semuanya.

Tunggu apa lagi? Seger lindungi motor kesayanganmu dengan asuransi hanya di Cekaja.com.