Asuransi Kecelakaan Diri AXA Financial

Dapatkan perlindungan terhadap kecelakaan diri Anda dengan premi khusus.

Asuransi Kecelakaan Diri adalah jenis asuransi kerugian yang menjamin resiko cacat tetap total atau meninggal dunia karena kecelakaan.

Santunan tunai ini diberikan kepada tertanggung atau ahli waris akibat:

  1. Meninggal dunia karena kecelakaan, atau hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan.
  2. Cacat tetap total akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam Polis.

Manfaat

  • Manfaat santunan meninggal dunia karena kecelakaan.
  • Manfaat santunan cacat tetap total akibat kecelakaan.

Syarat dan ketentuan

  • Usia masuk : 17 – 60 tahun
  • Mata Uang : Rupiah
  • Jalur distribusi : Bank Mandiri, Direct
  • Masa pertanggungan : 1 tahun dan dapat diperpanjang
  • Minimum premi : Rp12.000,-