UMP 2020 Udah Keluar, Daerah Mana Paling Besar?

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 di 34 provinsi di Indonesia telah diumumkan. Mana daerah yang memiliki UMP paling besar dan mana yang paling rendah?

UMP 2020 Udah Keluar, Daerah Mana Paling Besar?

Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan besar kenaikan UMP tahun 2020 adalah 8,51% dengan mengacu pada inflasi nasional serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019 yang ditujukan pada Gubenur Se-Indonesia, besaran inflasi nasional yang dimaksud adalah 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,12%.

Berdasarkan surat edaran tersebut, gubernur wajib mengumumkan kenaikan UMP secara serentak pada tanggal 1 November 2019.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 21 November 2019.

Perbedaan UMP dan UMK

Perbedaan antara UMP dan UMK tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Sementara Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Kemudian Upah Minimum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMK adalah upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.

Gubernur menetapkan upah minimum setiap satu tahun sekali. Penetapan upah minimum propinsi selambat-lambatnya adalah 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

Standar upah minimum yang baru akan berlaku mulai tanggal 1 Januari setiap tahunnya.

Gubernur di setiap daerah menetapkan dan mengumumkan UMP secara serentak pada tanggal 1 November setiap tahunnya.

Selain UMP, gubernur juga menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan bupati atau walikota.

Penetapan dan pengumuman UMK paling lambat adalah tanggal 21 November. Kemudian untuk besarannya, UMK harus lebih besar dari besar UMP.

Pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Pasal 3, dijelaskan bahwa penetapan upah minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

(Baca juga: 5 Pekerjaan Jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat Berpeluang Tinggi, Gaji Mumpuni)

Besaran UMP 2020 di 34 Provinsi

Provinsi DKI Jakarta berada di urutan paling atas untuk besaran UMP 2020. UMP DKI Jakarta pada tahun 2020 mencapai Rp4.267.349.

Sementara provinsi paling buncit di urutan besaran UMP 2020 adalah D. I. Yogyakarta, yang menetapkan UMP sebesar Rp1.704.608 untuk tahun 2020.

Selain D. I. Yogyakarta, terdapat 4 provinsi lain yang UMP-nya masih dibawah Rp2 juta yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Inilah daftar lengkap UMP 2020 dari 34 provinsi dengan urutan dari yang paling besar hingga paling kecil jumlahnya:

  • DKI Jakarta dari Rp3.940.973 pada 2019 menjadi Rp4.267.349 pada 2020.
  • Papua dari Rp3.240.900 pada 2019 menjadi Rp3.516.700 pada 2020.
  • Sulawesi Utara dari Rp3.051.076 pada 2019 menjadi Rp3.310.723 pada 2020.
  • Bangka Belitung dari Rp2.976.705 pada 2019 menjadi Rp3.230.022 pada 2020.
  • Papua Barat dari Rp2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.134.600 pada 2020.
  • Nangroe Aceh Darussalam dari Rp2.935.985 pada 2019 menjadi Rp3.165.030 pada 2020.
  • Sulawesi Selatan dari Rp2.860.382 pada 2019 menjadi Rp3.103.800 pada 2020.
  • Sumatera Selatan dari Rp2.805.751 menjadi Rp3.043.111 pada 2020.
  • Kepulauan Riau dari Rp2.769.683 menjadi Rp3.005.460 pada 2020.
  • Kalimantan Utara dari Rp2.765.463 menjadi Rp3.000.803 pada 2020.
  • Kalimantan Timur dari Rp2.747.560 menjadi Rp2.981.378 pada 2020.
  • Kalimantan Tengah dari Rp2.663.435 menjadi903.144 pada 2020.
  • Riau dari Rp2.662.025 menjadi Rp2.888.563 pada 2020.
  • Kalimantan Selatan dari Rp2.651.781 menjadi Rp2.877.447 pada 2020.
  • Maluku Utara dari Rp2.508.092 menjadi Rp2.721.530 pada 2020.
  • Jambi dari Rp2.423.888 menjadi Rp2.630.161 pada 2020.
  • Maluku dari Rp2.400.664 menjadi Rp2.604.960 pada 2020.
  • Gorontalo dari Rp2.384.020 menjadi Rp2.586.900 pada 2020.
  • Sulawesi Barat dari Rp2.369.670 menjadi Rp2.571.328 pada 2020.
  • Sulawesi Tenggara dari Rp2.351.870 menjadi Rp2.552.014 pada 2020.
  • Sumatera Utara dari Rp2.303.403 menjadi Rp2.499.422 pada 2020.
  • Bali dari Rp2.297.967 menjadi Rp2.493.523 pada 2020.
  • Sumatera Barat dari Rp2.289.228 menjadi Rp2.484.041 pada 2020.
  • Banten dari Rp2.267.965 menjadi Rp2.460.968 pada 2020.
  • Lampung dari Rp2.241.269 menjadi Rp2.432.000 pada 2020
  • Kalimantan Barat dari Rp2.211.500 menjadi Rp2.399.699 pada 2020.
  • Sulawesi Tengah dari Rp2.123.040 menjadi Rp2.303.710 pada 2020.
  • Bengkulu dari Rp2.040.000 menjadi Rp2.213.604 pada 2020.
  • Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Rp2.012.610 menjadi Rp2.183.883 pada 2020.
  • Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Rp1.793.293 menjadi Rp1.945.902 pada 2020.
  • Jawa Barat dari Rp1.668.372 menjadi Rp1.810.350 pada 2020.
  • Jawa Timur dari Rp1.630.059 menjadi Rp1.768.777 pada 2020.
  • Jawa Tengah dari Rp1.605.396 menjadi Rp1.742.015 pada 2020.
  • D. I. Yogyakarta dari Rp1.570.922 menjadi Rp1.704.608 pada 2020.

(Baca juga: Pekerjaan Jurusan Hubungan Internasional Terpopuler Bergaji Tinggi)

Sanksi Jika Perusahaan Memberi Upah Dibawah UMP

Nah, sudah melihat besaran UMP terbaru setiap provinsi? Tahu gak kamu kalau ada sanksi bagi perusahaan yang memberikan upah dibawah UMP? Penegakan hukum tersebut termuat dalam Pasal 185 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sanksi yang dimaksud yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta bagi para pengusaha.

Apabila kamu sebagai karyawan menerima upah dibawah UMP, terdapat mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial lho, ini dia:

  • Tahap pertama yaitu perundingan bipartit (antara serikat buruh dan pengusaha) melalui musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
  • Jika 30 hari setelah perundingan belum ada kesepakatan, maka dilakukan perundingan tripartit (melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di wilayah kota atau kabupaten).
  • Jika belum juga ada kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan penyelesaian perselisihan melalui mekanisme gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah tersebut.

Bagaimana? Apakah gajimu sudah di atas UMP? Jangan lupa untuk bijak dalam mengatur keuangan ya! Kamu bisa cek di CekAja.com untuk menemukan berbagai solusi finansial!