Urusan Finansial Penting yang Harus Disiapkan Sebelum Menikahi WNA

gedung pernikahan - CekAja.com

Pernahkah kamu terpikir urusan finansial apa saja yang nanti bakal melekat saat menikahi seorang warga negara asing (WNA)? Pernikahan memang bukan sekadar perjanjian dua orang yang saling jatuh hati dan ingin hidup bersama. Lalu, apa saja yang harus diperhatikan?

Ketika kamu memutuskan untuk menikah, akan ada aturan main terkait banyak hal termasuk urusan finansial. Apalagi saat kamu berjodoh dengan orang yang berbeda negara, ada persyaratan atau hal khusus yang harus kita penuhi sebelum maupun sesudah melangsungkan pernikahan campuran.

Biasanya urusan ini sangat erat terkait dengan urusan finansial yang berkaitan dengan kepemilikan aset. Tak sedikit orang yang merugi karena tidak melakukan persiapan yang matang terkait masalah finansial sebelum menikahi WNA.

(Baca juga: Cara Memangkas Biaya Pernikahan Hingga 60%)

Properti punya siapa?

Selama ini, Indonesia melarang warga negara asing untuk mempunyai hak milik atas properti seperti tanah, rumah, dan apartemen. Meskipun saat ini pemerintah sedang berencana melakukan revisi terhadap larangan yang ada pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Di dalam UU tersebut, warga negara Indonesia (WNI) yang menikahi WNA bakal disamakan statusnya dengan sang pasangan.

WNI tersebut bisa kehilangan hak milik atas tanah/properti yang telah dimilikinya sebelum menikah. Selain itu hak harta warisan dari keluarga juga tidak diakui di mata hukum. WNI yang melakukan pernikahan dengan WNA harus melepas hak atas tanah/properti yang telah dimilikinya sebelum menikah maupun yang diperoleh dalam masa pernikahan (baik dengan cara membeli, warisan, hibah, atau dengan cara apapun juga) dalam jangka waktu satu tahun sejak menikah dengan WNA.

Pelepasan hak kepemilikan ini bisa dilakukan dengan cara menjual, mengganti dengan nama keluarga, atau menghibahkan tanah/properti tersebut kepada keluarga atau orang lain. Jika tidak, maka tanah/properti tersebut akan menjadi milik negara.

Hal ini bisa saja disiasati dengan kehadiran perjanjian pranikah. Umumnya, isi perjanjian pranikah adalah pemisahan harta antara suami dan istri, yang mana harta-harta yang ada tetap menjadi kepunyaan masing-masing pihak dan tidak akan dibagi dua saat terjadi perceraian. Dengan cara seperti ini, kamu tetap bisa memiliki tanah/properti di Indonesia meski sudah menikahi WNA.

Jika tidak, kamu hanya bisa memiliki hak guna/pakai (sampai dengan 70 tahun) yang berarti tidak bisa mewariskan tanah/properti tersebut kepada anak.

(Baca Juga: Strategi Miliki Properti Rp2 Miliar Sebelum Usia 30 Tahun)

Jika nantinya pemerintah merealisasikan rencananya untuk merevisi UU Pokok Agraria, kamu bisa sedikit bernafas lega. Sayangnya, draf peraturan menteri (permen) soal pemilikan properti oleh WNA masih dalam godokan Kementerian Agraria dan Tata Ruang bersama dengan Kementerian Keuangan dan ditargetkan kelas sebelum penghujung 2015.

Saham dan pengajuan kredit atas nama siapa?

Bank Indonesia memiliki sejumlah aturan main terkait transaksi yang bisa dilakukan seorang WNA. Berdasarkan Peraturan BI No. 7/14/PBI 2005 tentang pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valuta asing oleh bank. Seorang WNA tidak dapat secara leluasa melakukan transaksi di Indonesia. Misalnya seperti mengajukan kredit dalam rupiah dan atau valuta asing ke bank, membeli surat berharga yang diterbitkan pihak asing, atau melakukan penyertaan modal dalam rupiah.

Kredit bisa dilakukandalam bentuk sindikasi yang memenuhi persyaratan berikut: mengikutsertakan Prime Bank sebagai lead bank; diberikan untuk pembiayaan proyek di sektor riil untuk usaha produktif yang berada di wilayah Indonesia; kontribusi bank asing sebagai anggota sindikasi lebih besar dibandingkan dengan kontribusi bank dalam negeri.

WNA juga bisa mengajukan aplikasi kartu kredit pada bank di Indonesia atau kredit konsumsi yang digunakan di dalam negeri.

(Baca Juga: Fluktuasi IHSG Bikin Ragu Beli Saham? Ada Lho Alternatif Investasi yang Aman)

Setelah pernikahan didaftarkan, maka jika tidak terdapat perjanjian pra-nikah, terjadilah persatuan harta, yang disebut harta bersama. Oleh karena itu, kredit yang akan diterima oleh pasangan yang WNI harus dianggap merupakan harta bersama yang sebagian merupakan hak dan kewajiban pasangan WNA. Sebagian Bank di Indonesia membolehkan WNI yang memiliki pasangan WNA untuk mendapatkan kredit dengan jaminan tertentu dan kondisi tertentu yang tentunya prosentase jumlah kredit akan dihitung dari besar jaminan yang menjadi hak dari WNI.