Waduh! OJK Hentikan 140 Fintech Peer to Peer Lending Tanpa Izin

Geliat industri financial technology (fintech) kian terlihat. Alih-alih memudahkan masyarakat dalam urusan finansial, ada segelintir fintech yang beroperasi tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga berpotensi merugikan.

Fintech tanpa izin OJK

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi lagi-lagi menemukan fintech peer to peer lending yang tidak terdaftar alias tidak memiliki izin usaha dari OJK.

“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing melalui siaran pers di website OJK.

Website dan Aplikasi Fintech Tak Berizin Akan Diblokir

Hingga kini, jumlah fintech peer to peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas. Sedangkan pada tahun 2019, terdapat sebanyak 683 entitas. Secara total, saat ini yang telah ditangani sebanyak 1087 entitas sebagaimana terlampir.

Meskipun Satgas Waspada Investasi telah banyak menutup kegiatan fintech  tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore. Oleh karena itu,  masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech peer to peer lending yang tidak berizin.

Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar aplikasi fintech peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id.

Menurut Tongam, dari temuan ini Satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk memblokir website dan aplikasi fintech peer to peer lending ilegal tersebut.

Selain itu, Satgas sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK. Tujuannya untuk memutus akses keuangan dari fintech peer to peer lending ilegal. Satgas juga meminta perbankan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech peer to peer lending ilegal.

Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech peer to peer lending ilegal, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

(Baca juga: Waspada Fintech Peer to Peer Abal-abal! Ini 4 Cara Mengetahuinya)

43 Entitas Usaha Tanpa Izin

Pada tanggal 18 Juni 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi sebagai berikut:

  • 38 Trading Forex tanpa izin;
  • 2 Investasi money game tanpa izin;
  • 2 Multi Level Marketing tanpa izin;
  • 1 Investasi Perdagangan Saham.

Sehingga, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sejumlah 163 entitas sebagaimana terlampir.

Menurut Tongam, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Sosialisasi dan Edukasi

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Tindakan tersebut berupa berupa sosialisasi dan edukasi. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat 2 entitas yang telah mendapatkan izin usaha. Entitas tersebut yaitu PT Dobel Network Internasional dan PT Karunia Berjaya Selamanya. Keduanya telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

  • Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  • Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

(Baca juga: 5 Fintech Online P2P Lending yang Bergerak di Sektor Pertanian)

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.