Wah! Ada 1.607 Aduan Masyarakat Selama Cuti dan Libur Lebaran

Perlu Anda ketahui, masa cuti lebaran tahun ini tidak menghentikan hasrat masyarakat untuk mengadu. Pasalnya, banyak masyarakat yang tetap mengadukan persoalannya kepada pemerintah.

tips karier - CekAja.com

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat saat masa cuti Lebaran dan libur Idul Fitri (11-20 Juni 2018) terdapat 1.607 aduan masyarakat.

Laporan masyarakat bersumber dari aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Laporan masyarakat itu masuk melalui SMS ke 1708 dan website lapor.go.id. Setiap hari rata-rata, 159 laporan masuk  selama cuti bersama dan libur lebaran.

Menurut Menteri PANRB Asman Abnur banyaknya laporan tersebut berkat adanya sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! di sejumlah titik sepanjang arus mudik dan arus balik di Pulau Jawa.

“Kami menerjunkan tim yang dipimpin Deputi Pelayanan Publik melakukan road show dari Merak, Cirebon, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Bandung dan kembali ke Jakarta. Ada 1600 lebih pengaduan yang masuk, dan terus kita follow up,” kata Menteri PANRB, Asman Abnur dalam keterangan tertulisnya.

Lima Topik Aduan Masyarakat

Dalam laporan tersebut, terdapat lima topik besar yang mewarnai aduan masyarakat. Lima topik tersebut diantaranya adalah kemacetan, THR, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Ketenagakerjaan.

Meskipun masa libur lebaran, Menteri Asman mengaku pemerintah tetap menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut. Atas laporan-laporan itu Kementerian PANRB meneruskannya ke Kementerian atau Satuan  Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Tidak hanya meneruskan, pemerintah dan pelapor juga bisa memantau sejauh mana laporan itu diproses. Akan tetapi, tidak semua pengaduan masyarakat itu ditindaklanjuti.

Hanya 1.295 aduan yang sudah ditindaklanjuti dan sembilan aduan masih dalam proses penyelesaian. Sementara itu, 24 aduan belum diproses, 278 aduan sudah dihapus, dan satu aduan ditunda. (Baca juga:  INFOGRAFIS: 5 Cara Sehatkan Keuangan Usai Lebaran)

Cara Ajukan Pengaduan Masyarakat yang Benar

Kini banyak platform yang bisa digunakan masyarakat untuk mengadu permasalahannya kepada pemerintah. Selain lewat SMS ke 1708, Anda juga bisa mengadu lewat aplikasi smartphone yaitu LAPOR!. Anda bisa mengunduh aplikasi di playstore dan IOS.

Dalam menginput Aduan, Anda harus menguraikan secara jelas dan lengkap permasalahan Anda, mulai dari waktu dan tempat permasalahan. Usahakan uraikan permasalahan Anda dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Sertakan juga, foto dan video sebagai bukti pendukung aduan Anda.

Setelah telah selesai menginput permasalahan secara lengkap, maka tunggu konfirmasi dari petugas. Jika diterima, maka pengaduan Anda akan ditindaklanjuti, dan permasalahan Anda bisa diselesaikan.

Cari Dana Lain Jika THR Belum Cair

Dalam aduan tersebut, topik yang paling mencuat ke publik adalah permasalahan THR. Artinya, ada masyarakat yang belum mendapatkan THR atau THR yang didapatkan tidak sesuai. Namun, Anda tak perlu khawatir jika THR Anda hingga saat ini masih belum dibayarkan.

Anda bisa mencari sumber dana lain untuk mencukupi keperluan Anda. Salah satunya, yakni dengan mengajukan kredit tanpa anggunan (KTA). Dengan KTA, Anda bisa mendapatkan dana dari perbankan tanpa harus mengeluarkan jaminan.

Perlu diingat jangan gunakan KTA Anda untuk hal konsumtif, tetapi digunakan untuk hal produktif, seperti membuka usaha. Sehingga, Anda bisa mendapatkan pendapatan lain selain bekerja. (Baca juga:  Ini Daftar Makanan Penurun Kolesterol, Cek Yuk!)

Jika Anda tertarik mengajukan KTA, maka Anda bisa mengajukan di CekAja.com. E-commerce finansial nomor satu di Indonesia menyediakan produk KTA dari berbagai bank. Yuk mulai dari sekarang ajukan KTA Anda di CekAja.com.