Wah! Cara Bayar Pajak Online Ternyata Maksimalkan Pendapatan Negara

bayar cicilan_kartu kredit - CekAja.com

Terhitung sejak 1 Januari 2016, membayar pajak yang sebelumnya dilakukan secara manual kini diubah dengan cara bayar pajak online.

Sebagai landasan hukum, pemerintah mengajak masyarakat untuk melihat peraturan yang diterbitkan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2016 yang mengatakan bahwa sistem pembayaran manual pembayaran pajak akan digantikan dengan penggunaan e-billing pajak.

Agar semakin memudahkan pembayaran pajak secara daring atau online maka Direktorat Jendral Pajak pun menggandeng semua bank persepsi serta bank pemerintah untuk memudahkan masyarakat membayar kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia.

Agar semua proses pembayaran pajak online berjalan lancar, ada beberapa hal yang sebaiknya dipersiapkan terlebih dahulu bagi seorang wajib pajak. Berikut beberapa diantaranya:

  1. Mendaftar

Setiap masyarakat yang sudah memiliki persyaratan wajib pajak baik individu atau perusahaan wajib mendaftarkan dirinya terlebih dahulu melalui Direktorat Pajak. Pendaftaran ini berlaku bagi yang belum memiliki catatan pajak atau bagi yang sudah memiliki catatan pajak sebelumnya.

Untuk mendaftarkannya kamu bisa langsung mengakses laman sse2 pajak di tautan https://sse.pajak.go.id/ yang akan mengarahkan kamu untuk membuat e-billing djp online.

  1. Membuat ID billing

Pembuatan ID Billing bisa kamu lakukan secara online, dan atau juga bisa datang langsung ke kantor Pajak jika dirasa tidak meyakinkan. Namun, selain itu, pemerintah juga membuka kemudahan bagi kamu yang ingin mencoba pendaftaran di beberapa tempat lainnya.

Beberapa tempat tersebut diantaranya adalah Teller bank-bank yang ada di Indonesia dan juga Kantor Pos. Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan pajak pribadi, bisa juga mendaftar melalui Kring Pajak di nomor 1 500 200 hingga layanan Internet Banking.

Namun, khusus Internet Banking, belum semua bank yang menyediakan layanan ini.

  1. Bersiap untuk bayar pajak secara online

Nah! Setelah mendapatkan ID Billing, sekarang saatnya bersiap untuk pembayaran pajak. Cara bayar pajak online paling pertama yang harus kamu persiapkan jika menggunakan komputer, laptop atau ponsel pintar (internet banking) adalah terhubung dengan internet. Namun, pastikan internet tersebut bukan Wi-Fi Public agar keamanannya terjamin.

Selanjutnya, kamu bisa mengakses layanan https://djponline.pajak.go.id untuk bisa melakukan proses pembayaran pajak. Setelah itu, membuka layanan pajak online, masukkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, password serta tuliskan kembali kode keamanan yang direkomendasikan layanan pajak online.

Setelah itu, kamu dapat langsung melihat berapa nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. Namun, jika kamu mengalami kejadian seperti lupa akan password, atau belum menerima aktivasi link atau tautan saat pendaftaran pertama kali, kamu bisa langsung memprosesnya di laman sse2 pajak.

  1. Jangan lupa NTPN!

Setelah melakukan pembayaran jangan lupa untuk mendapatkan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN). Nomor ini sangat penting sebagai bukti bahwa kamu sudah membayar pajak. Agar prosesnya berjalan lancar, masukkan nomor tersebut ke dalam laporan SPT saat akan melakukan E-Filling.

Pajak online maksimalkan dana pajak

Setelah mengetahui bagaimana cara bayar pajak secara online mulai dari proses pendaftaran hingga mendapatkan NTPN, layanan ini juga diklaim memberikan layanan maksimal dalam memanfaatkan dana yang terhimpun dari wajib pajak. Secara umum manfaatnya bagi Negara hampir sama pembayaran pajak yang dilakukan secara manual.

Pendapatan dari pajak ini bahkan dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara seperti biaya produksi barang ekspor, anggaran pertanian, membangun tempat-tempat publik seperti tempat wisata hingga fasilitas umum lainnya seperti jalan, sekolah dan infrastruktur lainnya bagi kepentingan masyarakat.

Namun, yang paling penting, pembayaran pajak secara Online diklaim dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pendapatan Negara, karena cara ini akan meminimalisir kesalahan data-data yang terjadi karena faktor kelalaian manusia, seperti saat pembayaran pajak secara yang dilakukan secara manual.

Sistem komputer yang sudah diprogram sesuai dengan aturan pajak tentunya mampu bekerja maksimal untuk melakukan ini. Hingga saat ini Pemerintah sendiri terus mendorong masyarakat agar melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak dengan memanfaatkan layanan online,.