Wahai Calon PNS, Ini Hal-hal Terlarang Saat Ikut Ujian SKD

Semenjak dibuka pendaftaran pada 11 November 2019 lalu, para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah mendapatkan informasi mengenai lolos atau tidaknya mereka di tahap awal seleksi administrasi.

Wahai Calon PNS, Ini Hal-hal Terlarang Saat Ikut Ujian SKD

Total pelamar CPNS pada tahun anggaran 2019 mencapai 4.197.218 orang dan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 3.364.867 orang.

Tahap selanjutnya, jutaan orang yang berminat menjadi abdi negara itu akan diminta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 27 Januari – 28 Februari 2020.

Untuk itu, Pemerintah Pusat meminta seluruh instansi wajib mengumumkan jadwal dan lokasi SKD mulai 21 Januari 2020 melalui masing-masing website-nya masing-masing.

Imbauan ini bahkan sudah disampaikan kepada instansi melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor E 26-30/V 12-18/99 Tanggal 17 Januari 2020 perihal Pengumuman Resmi Jadwal Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Instansi juga diminta untuk mengumumkan daftar nama peserta CPNS kategori P1/TL, baik secara online melalui website instansi dan ditempel pada papan pengumuman di setiap titik lokasi ujian sebelum jadwal SKD dimulai.

Pelamar Kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir sesuai Permenpan Nomor 23 Tahun 2019.

Selain itu pelamar P1/TL yang memilih menggunakan nilai SKD Tahun 2018 maka kualifikasi pendidikan dan formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 dengan kualifikasi pendidikan pada saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018 wajib sama.

Lokasi Ujian Kemenkumham

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah mengumumkan jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2019. Lokasi serta jadwal tes SKD Kemenkumham juga dapat dilihat di laman resmi mereka di https://cpns.kemenkumham.go.id/.

(Baca juga: Cobain! 3 Portal Online untuk Latihan Soal Tes CPNS)

Untuk bisa mengikuti tes SKD, calon PNS di lingkungan Kemenkumham diminta untuk tidak lupa mengikuti beberapa ketentuan berikut:

  • Kartu ujian

Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli.

  • Pakaian

Tak hanya itu, peserta saat tes diwajibkan mengenakan baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak dipadukan dengan celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).

Apabila ada peserta perempuan yang menggunakan jilbab, harus yang berwarna hitam polos, dan sepatu tertutup berwarna hitam.

  • Hadir lebih awal

Adapun peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur.

  • Hak panitia

Lebih lanjut, peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.

  • Duduk sesuai tempat yang ditentukan

Selain itu ada juga aturan agar peserta hanya boleh duduk pada tempat yang telah ditentukan.

Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur). Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta tes dan KTP/tanda identitas ke dalam ruang tes.

Larangan selama ujian

Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa buku dan catatan lainnya, seperti kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ballpoint, makanan dan minuman, jimat atau benda yang dianggap jimat, senjata api atau senjata tajam lainnya.

(Baca juga: Jadi PNS Makin Asyik, Hari Jumat Dapat Tambahan Libur!)

Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama ujian, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian, keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia, merokok dalam ruangan ujian.

Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Peserta harus menjaga kebersihan selama pelaksanaan ujian berlangsung. Terakhir, hal – hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Hari gini masih percaya jimat?

Setiap tahunnya, berita tentang peserta CPNS membawa jimat juga tidak pernah luput dari perhatian media massa.

Tahun lalu misalnya, salah satu jimat yang kerap kali dicari oleh peserta CPNS adalah wafak jenis kulit sapi. Konon jimat ini memiliki beragam khasiat termasuk daya pikat.

Jenis wafak kulit sapi sendiri ada 2 macam bentuknya, persegi empat dan persegi panjang. Jika dipegang, jimat ini sangat ringan dan tidak terasa berat.

Terlihat juga ada tulisan arab gundul yang sudah ditulis di bagian depan maupun belakang dengan warna cokelat.

Tapi, daripada mempersiapkan jimat lebih baik siapkan diri dengan fokus belajar materi-materi yang sering muncul saat ujian CPNS ya.

Jangan lupa jaga kesehatan kamu juga agar bisa maksimal mengerjakan soal-soal ujian, salah satu caranya adalah melindungi diri dengan asuransi kesehatan yang bisa kamu pilih dan ajukan lewat CekAja.com.