Warga Asing Bisa Beli Properti di Indonesia dengan Cara Ini

Saat ini sudah tidak jarang Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia, tak terkecuali di Ibukota Jakarta.  Dengan mimpi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di Indonesia, biasanya WNA juga berminat untuk membeli properti di Indonesia.

Sebenarnya, ada beberapa cara yang biasa diterapkan agar WNA bisa memiliki properti di Indonesia meski syaratnya tidak semudah seperti bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Berikut ini caranya:

Bisa beli, tapi minimal harga Rp 5 miliar, itu juga khusus untuk apartemen dan kondominum

Untuk WNA yang ingin membeli properti di Indonesia, mereka  harus merogoh kocek yang cukup dalam terutama apabila ingin membeli properti di Ibukota Jakarta. Alasannya, terdapat  peraturan yang menetapkan minimal harga beli properti WNA yang nilainya mencapai  Rp 5 miliar.

Peraturan ini dibuat  dengan alasan  perlindungan terhadap masyarakat Indonesia khsusunya yang memiliki daya beli rendah.  Selain itu, pembelian properti bagi WNA hanya diperuntukan bagi pembelian apartemen atau  kondominium dan bukan rumah tapak.

(Baca juga: Strategi Liburan Hemat Bersama Pasangan)

Bisa menggunakan hak pakai

Warga negara asing bisa kok membeli properti di Indonesia dengan menggunakan hak pakai. Apakah hak pakai itu? Hak pakai merupakan hak guna dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Warga Negara atau tanah milik orang lain yang memberikan wewenang.

Hak pakai ini bisa digunakan dalam jangka waktu tertentu yaitu 30 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 20 tahun. Untuk mendapatkan perizinan hak pakai bagi para WNA, sertifikat asal harus diubah terlebih dahulu menjadi hak pakai untuk kemudian dilaksanakanlah transaksi dengan syarat passport dan KIM S.

Kalau untuk perusahaan bisa ajukan  HGB

Jika  WNA tersebut memiliki PT sendiri maka bisa menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang bukan miliknya  dengan jangka waktu paling lama 30 tahun serta perpanjangan 20 tahun.

Hak Guna Bangunan Ini bisa dialihkan kepada pihak lain.  Syarat-syarat mengurus permohonan Hak Guna Bangunan ada empat, antara lain; sertifikat asli, foto copy passport, sppt tahun berakhir, dan PPH/BPHTB.

(Baca juga: Enam Cara Dapatkan Penghasilan Tambahan Tanpa Repot)

Cara terakhir, menikah dengan orang Indonesia

Cara satu ini sering dilakukan oleh WNA. Karena, dengan menikahi orang Indonesia, WNA  bisa membeli properti baik  rumah, apartemen atau kondominium dengan  menggunakan nama istri orang Indonesia. Cara ini bisa dilakukan sembari mengajukan permohonan kewarganegaraan pada Pemerintah Republik Indonesia