Waspada! Ada 182 Fintech Peer to Peer Lending Tak Berizin

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menemukan fintech tak berizin. Sebanyak 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending ditemukan tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK Rilis Aturan Baru Fintech Agar Masyarakat Merasa Aman.

Bocor Data Facebook

“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing melalui siaran pers.

Dengan adanya temuan tersebut, jumlah peer to peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas. Pada temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas peer to peer lending yang beroperasi tanpa izin OJK.

Dua dari 227 aplikasi peer to peer lending tak berizin tersebut, telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth sedangkan KTA Kilat merupakan   milik dari PT Pendanaan Teknologi Nusa.

(Baca juga:  10 Perusahaan Fintech Terbesar di Dunia)

Satgas Waspada Investasi meminta 407 entitas fintech peer-to-peer lending tersebut untuk:

  • Menghentikan kegiatan peer-to-peer lending
  • Menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi
  • Menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna
  • Segera mengajukan pendaftaran ke OJK

Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut. Hal itu dikarenakan, entitas tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id.

(Baca juga:  OJK Ciptakan Fintech Center untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi)

Investasi Ilegal

Satgas Waspada Investasi juga kembali menemukan penawaran produk atau kegiatan usaha dari 10 entitas lainnya yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Nama entitas dan kegiatan usahanya:

  1. PT Investasi Asia Future: Pialang berjangka tanpa izin
  2. PT Reksa Visitindo Indonesia: Pialang berjangka tanpa izin
  3. PT Indotama Future: Pialang berjangka tanpa izin
  4. PT Recycle Tronic: Pialang berjangka tanpa izin
  5. MIA Fintech FX: Pialang berjangka tanpa izin
  6. PT Berlian Internasional Teknologi: Penjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  7. PT Dobel Network Internasional (Saverion): Penjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  8. PT Aurum Karya Indonesia: Penjualan emas dengan sistem digital
  9. Zain Tour and Travel: Kegiatan travel umrah tanpa izin
  10. Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia. : Penipuan dengan modus undian berhadiah

Penawaran dari 10 investasi ilegal tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

(Baca juga:Sepak Terjang Sandiaga Uno dan Erick Thohir di Dunia Bisnis Serta Politik)

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya” katanya.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat 1 entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Raja Walet Indonesia. PT Raja Walet Indonesia telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

(Baca juga:  Selain Lezat, 5 Olahan Tempe Ini Bisa Bikin Tebal Isi ATM)

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

  • Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan
  • Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar
  • Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran fintech peer to peer lending ataupun penawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(Baca juga:  INTERVIEW: Buka-bukaan Penyebab Rupiah Melemah)

67 Perusahaan Fintech Peer to Peer Lending Telah Terdaftar

Hingga 4 September 2018, jumlah perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar atau berizin OJK mencapai 67 perusahaan. Jumlah perusahaan yang dalam proses pendaftaran sebanyak 40 dan terdapat 48 perusahaan yang menyatakan berminat mendaftar.

Sementara hingga Juli, jumlah rekening penyedia dana (lender) peer to peer lending mencapai 135.025 entitas atau meningkat 33,77 persen (ytd). Jumlah rekening peminjam (borrower) 1.430.357 entitas atau meningkat 450,91 persen (ytd). Total penyaluran pinjaman hingga Juli Rp9,21 triliun atau meningkat 259,36 persen (ytd), dengan NPL Juli 1,4 persen.