Waspada Penipuan Kartu Kredit, Bagaimana Cara Menolak Transaksi

Memiliki kartu kredit membawa sejumlah keuntungan bagi penggunanya. Namun, selain keuntungan, kartu kredit juga seringkali menyebabkan penggunanya harus waspada akan modus penipuan yang terjadi.

Penipuan Gestun Kartu Kredit

Meski menguntungkan serta memudahkan transaksi, kamu harus ekstra teliti jika berurusan dengan kartu kredit.

Karena hingga saat ini, masih banyak modus penipuan kartu kredit yang terjadi dan merugikan penggunanya. Pembobolan kartu kredit bisa dilakukan pelaku hanya dengan cara mengantongi data nasabah.

Di bawah ini adalah dua contoh kasus penipuan kartu kredit di Indonesia yang sudah menelan banyak korban dan bagaimana agar uang yang sudah hilang bisa kembali.

Kasus Jual Beli Data Nasabah

Pernah ditawarkan untuk mengajukan kartu kredit di pusat perbelanjaan? Kamu harus hati-hati untuk yang satu ini karena pada tahun 2016, sempat terjadi kasus jual-beli data nasabah.

Empat tersangka penipuan ini memperoleh data pribadi yang digunakan untuk mengajukan permohonan kartu kredit dengan harga Rp75 ribu hingga Rp100 ribu saja!

Data tersebut kemudian digunakan untuk memperoleh kartu kredit resmi dengan limit Rp99 juta yang kemudian digunakan untuk transaksi hingga melebihi limit. Tagihan dari transaksi tersebut kemudian dikirimkan pada pihak yang datanya digunakan.

Kasus Telemarketing Visa atau Mastercard

Kasus yang kedua ini sudah banyak menjerat korban sejak tahun 2010 dengan modus telemarketing mengatasnamakan pihak VISA atau Mastercard. Pelaku berpura-pura memastikan data berupa nama, limit, dan jumlah pembelanjaan kartu kredit.

Kemudian nasabah diiming-imingi voucher diskon pesawat atau hotel yang berlaku di seluruh dunia selama 10 tahun yang juga dapat digunakan oleh anggota keluarga lain.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, nasabah diminta membayar kartu keanggotaan yang bekerja sama dengan salah satu agen travel.

Uang keanggotaan yang harus dibayarkan pun tidak murah, biasanya mulai dari Rp1,9 juta sampai Rp4,9 juta dan bisa dicicil selama setahun.

(Baca juga: Pengajuan Kartu Kredit Ditolak Berkali-kali? Mungkin Kamu Lakukan Kesalahan Ini)

Setelah setuju, pelaku kemudian akan mengirimkan kurir yang membawa voucher, hadiah, dan mesin EDC. Jika diteliti, mesin EDC bukan atas nama agen travel, namun restoran atau toko biasa.

Tapi sayangnya, nasabah baru sadar kalau mereka tertipu ketika voucher yang diterima tidak memiliki barcode dan voucher tidak diterima di hotel dan maskapai manapun.

Selain menggesek lewat mesin EDC, modus yang digunakan pelaku adalah menyebutkan nomor kartu kredit, lalu nasabah diminta melanjutkan nomor tersebut.

Nasabah juga diminta memberitahu nomor VCC (tiga nomor di belakang kartu) yang kemudian digunakan untuk melakukan pendebetan secara online.

Jika tiba-tiba nasabah berubah pikiran, pihak travel melalui telepon akan memaksa dan bahkan mengancam akan melakukan pendebetan secara sepihak.

Namun, selama kamu tidak menginformasikan data-data vital, kartu kredit kamu tetap aman. Bahkan sekalipun kurir yang sudah membawa mesin EDC sudah datang ke kantor atau rumah, kamu berhak menolak untuk menggesek kartu kredit.

Lalu Bagaimana Jika Terlanjur Menyebutkan Data-Data Kartu Kredit Saya?

Jika kamu terlanjur memberikan data pribadi, segera telepon call center bank yang nomornya terletak pada bagian belakang kartu kredit.

Minta costumer service untuk menyebutkan transaksi terakhir. Jika tidak ada transaksi yang aneh, segera lakukan pemblokiran karena artinya datamu sudah tidak aman.

Nantinya bank akan mengganti kartu dengan nomor dan VCC yang baru. Kamu akan dikenai tagihan penggantian kartu.

Bagaimana Kalau Uang Terlanjur Masuk ke Tagihan?

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah memblokir kartu kredit untuk menghindari transaksi baru.

Lalu, lakukan penyanggahan transaksi dengan mengirimkan surat pernyataan penyanggahan transaksi yang berisi, nama, no kartu kredit, tanda tangan, dan jelaskan maksud surat berikut kronologi.

Lampirkan juga fotokopi KTP dan fotokopi kartu kredit serta jangan lupa untuk melaporkan kejadian ke kantor polisi untuk membuat surat kronologi kejadian.

Penyanggahan transaksi merupakan permohonan kepada pihak bank agar menyelidiki transaksi. Jika dikabulkan, bank akan mengganti uang yang sudah kamu setorkan dalam waktu yang sudah ditetapkan. Jenis-jenis transaksi yang bisa disanggah adalah:

1. Dobel posting transaksi ( transaksi sekali tapi terdebet dua kali)

2. Transaksi online yang tidak pernah dilakukan

3. Transaksi pada kartu kredit sedangkan kamu tidak merasa memiliki kartu kredit dari bank tersebut

Kamu yang terlanjur tertipu karena menggesek di mesin EDC juga tetap bisa melakukan penyanggahan dengan melampirkan surat dari kepolisian.

Mabes Polri telah mengeluarkan himbauan agar masyarakat berhati-hati mengajukan permohonan kartu kredit melalui gerai atau sales di mal atau tempat umum lainnya.

Ini karena data pribadi yang diserahkan dalam pengajuan itu rawan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Bank juga telah dihimbau agar jeli dalam memilih tenaga outsourcing.

(Baca juga: Tips Menjaga Data Pribadi di Situs Jual Beli Agar Tidak Mudah Dihack)

Supaya lebih aman, ajukan kartu kredit melalui pihak ketiga seperti CekAja.com yang sudah terverifikasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berikut rekomendasinya:

Setelah itu, jangan lupa untuk tetap waspada agar kamu tidak menjadi salah satu korban!