Wow! Jumlah Pelamar CPNS 2018 Terbanyak Sepanjang Sejarah!

Setelah sempat terkena moratorium oleh pemerintah, seleksi Calon Pegawai Pegeri Sipil (CPNS) kembali dibuka pada tahun ini. Antusiasme pelamar pun tak terbendung hingga mencatatkan rekor. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya, Pendaftar Tembus 2,8 Juta, Seleksi CPNS Diperpanjang Karena Gempa terbanyak dalam sejarah.

cpns 2018, rekruitmen pns, cpns

“Pusat Data SSCN BKN mencatat bahwa akun pelamar CPNS 2018 ini mencapai 4,43 juta pelamar. Dari jumlah tersebut, terdata sudah memilih instansi sebanyak 3,78 juta pelamar, dan sebanyak 3,62 juta sudah menyatakan submit, ujar Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) BKN Mohammad Ridwan, seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Sebagai perbandingan, menurut Ridwan, pelamar CPNS tahun 2014 tercatat mencapai 2,6 juta, sedangkan tahun 2017 hanya mencapai 2,4 juta.

“Masa pendaftaran CPNS via portal SSCN yang semula direncanakan akan ditutup pada 10 Oktober 2018, akhirnya diperpanjang hingga 15 Oktober 2018, tambah Ridwan.

Ia juga menyampaikan bahwa hal tersebut diputuskan dalam rapat Panitia Seleksi Nasional (panselnas) yang berlangsung Selasa, 2 Oktober 2018 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

(Baca juga:  Catat, Pendaftaran CPNS Diperpanjang Sampai 15 Oktober!)

Sebagai bahan pertimbangan atas perpanjangan masa pendaftaran tersebut, menurut Ridwan, adalah terjadinya bencana di beberapa daerah di Indonesia seperti gempa di NTB, serta gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah serta masalah ketidaksesuaian data kependudukan, sulitnya akses ke web SSCN pada awal masa pendaftaran.

“Penundaan pelaksanaan rekrutmen CPNS tahun 2018 khusus untuk wilayah yang terdampak bencana alam gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah, ujarnya.

Panselnas CPNS, menurut Ridwan, memutuskan pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 untuk formasi daerah di Pemerintah Provinsi (pemprov) Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala, Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong kemungkinan akan ditunda hingga tahun 2019.

“Selain itu, untuk formasi CPNS daerah di wilayah Papua dan Papua Barat, pelaksanaan seleksi CPNS akan dilakukan secara terpisah, tandas Karo Humas BKN.

Gaji Pokok PNS

Dengan membludaknya jumlah peminat, tentu ada ‘magnet’ besar di balik itu semua. Salah satunya soal gaji. Berapa sebenarnya gaji pokok yang dijanjikan saat menjadi seorang PNS?

Gaji pokok PNS pada dasarnya sudah mengalami kenaikan sebesar 6 persen di tahun 2015. Hal ini ditetapkan secara resmi pula oleh Presiden Joko Widodo dengan menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan peraturan gaji pokok yang masih berlaku hingga tahun 2018 tersebut, gaji pokok PNS seyogyanya dibagi ke dalam 4 golongan berbeda. Berikut rincian masing-masing jumlahnya:

(Baca juga:  Proses Pendaftaran CPNS Bakal Lebih Mudah, Cek di Sini!)

Golongan I (Juru)

Golongan I merupakan jenjang kepangkatan yang meliputi golongan I/a hingga I/d. Biasanya disebut juga sebagai juru. Apabila dilihat dari persyaratan golongannya, maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang sekolah dasar, sekolah lanjutan pertama, atau yang setingkat.

Dengan begitu, maka gaji pokok PNS yang diterima adalah mulai dari  Rp1.486.500 sampai dengan Rp2.558.700.

Golongan II (Pengatur)

Pengatur merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS golongan II/a hingga II/d. Sebutannya secara berjenjang meliputi pengatur muda, pengatur muda tingkat I, pengatur, dan pengatur tingkat I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang sekolah lanjutan atas hingga diploma III, atau yang setingkat.

PNS dengan golongan II memiliki gaji pokok PNS sebesar  Rp1.926.000 (terendah) dan Rp3.638.200 (tertinggi).

(Baca juga:  Waspada! Banyak Situs Hoax Penerimaan CPNS)

Golongan III (Penata)

Selanjutnya, golongan III. Golongan penata ini terdiri dari golongan III/a hingga III/d dengan sebutan secara berjenjang: penata muda, penata muda tingkat I, penata, dan penata tingkat I.  Pendidikan formal PNS yang menempati golongan ini adalah S1 dan Diploma IV ke atas.

PNS golongan III memiliki gaji pokok PNS  terendah Rp2.456.700 dan tertingginya Rp4.568.800.

Golongan IV (Pembina)

Termasuk golongan tertinggi, pembina memiliki jenjang kepangkatan yang terdiri  golongan IV/a hingga IV/e. Sebutannya ialah pembina, pembina tingkat I, pembina utama muda, pembina utama madya dan pembina utama. Sebagai jenjang tertinggi, kepangkatan ini tentunya dapat diperoleh sesudah melalui  perjalanan karir yang panjang sebagai PNS.

Adapun nilai gaji golongan IV yang  terendah adalah Rp2.899.500 dan tertinggi Rp5.620.300.

Gaji pokok PNS yang telah disebutkan tadi pastinya belum termasuk tunjangan PNS. Tunjangan ini juga memiliki banyak macam dengan nilai beragam di tiap instansi. Beberapa tunjangan yang dinilai bisa mengerek pendapatan bulanan PNS adalah tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan fungsional.