Yakin Tabungan Kamu Cukup Untuk Hidup Saat di-PHK Nanti? Hitung Lagi Yuk
2 menit membaca
Bagi sebagian orang, jawaban dari judul artikel ini memang cukup ‘seram’ untuk diucapkan. Namun, jawabannya bisa menjadi evaluasi perencanaan keuangan yang telah dilakukan.
Khususnya bagi kamu yang menjadi kaum pekerja dan masih hidup dengan mengandalkan gaji. Risiko tidak bisa ditebak, dan kamu mesti siap.
Kata PHK (pemutusan hubungan kerja) akhir-akhir ini sering terdengar. Berbagai media mulai dari radio, televisi, hingga portal berita online terus memberitakan gelombang PHK yang terus mengancam para pekerja di Indonesia.
Dalam pemberitaan tersebut, beberapa pabrik yang memililiki ribuan karyawan bahkan harus berat hati menutup usaha mereka dan ribuan pekerja yang jadi tulang punggung keluarga pun harus rela terkena PHK.
Pertanyaannya, siapkah kamu apabila PHK itu menimpamu? Cukupkah tabungan yang kamu miliki demi melanjutkan hidup? Dibanding terus menerus mencari jawaban dan digempur pertanyaan, mari hitung bersama-sama.
Hitung Gaji dan Kebutuhan
Asumsinya, kamu saat ini berusia 35 tahun sebagai karyawan di industri elektronik selama 5 tahun dengan gaji kotor (take home pay) sebesar Rp 8 juta, di mana terbagi atas Rp 6 juta gaji pokok dan sisanya adalah tunjangan.
Lalu, kamu diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan dan kamu memiliki biaya hidup sebesar Rp 5 juta per bulan serta uang tabungan yang hanya sebesar Rp 500 ribu per bulan yang kamu lakukan semenjak 1 tahun terakhir. Karena sebelumnya kamu harus membayar cicilan ini itu yang tidak sedikit jumlahnya.
Berhubung di usia tersebut kamu akan sedikit sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan diri kamu, paling lama 1 tahun.
Dengan asumsi tersebut, maka setidaknya kamu harus memiliki uang tabungan sebesar Rp60 juta untuk biaya hidup selama 1 tahun. Namun, kamu pun harus menurunkan standar gaya hidup yang dijalani.
(Baca Juga: Tips Menjadikan Saldo Tabungan Terus Bertambah)
Ini Hitungannya
Sekarang, apakah uang tabungan ditambah uang pesangon yang kamu dapatkan dari perusahaan karena di PHK sudah cukup? Yuk, kita hitung!
- Uang Tabungan: Rp 500 ribu x 12 bulan= Rp6 juta
- Uang Pesangon (Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 2): Rp 6 juta x 6 bulan = Rp36 juta
- Uang Penghargaan Masa kerja (Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 3): Rp6 juta x 2 bulan= Rp12 juta
- Uang Penggantian Hak (Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 4): Diasumsikan sekitar Rp2 juta
Melalui perhitungan diatas, maka kamu memiliki total uang tabungan ditambah uang PHK sebesar Rp56 juta.
Namun kebutuhan selama satu tahun dengan memakai asumsi di atas adalah Rp60 juta sampai dapat pekerjaan lain nantinya.
Dari perhitungan tersebut, ada selisih sebesar Rp4 juta. Jadi, bila kamu belum mendapatkan pekerjaan maka turunkanlah standar gaya hidup dan biaya konsumsi dari Rp5 juta per bulan menjadi Rp4 juta per bulan.
(Baca Juga: Waspada, Ini 5 Tanda Kamu Akan di-PHK)
Dengan hal ini, maka pengeluaran kamu hanya sebesar Rp48 juta, sehingga uang tabungan dan PHK kamu masih sisa sebesar Rp8 juta atau cukup untuk hidup selama 2 bulan lebih lama kalau kamu belum kunjung mendapatkan pekerjaan lebih dari satu tahun nantinya. Jadi, apakah tabunganmu sudah siap?