Yuk Kenali Istilah Dalam Asuransi Melahirkan

Asuransi adalah suatu bentuk usaha untuk mengendalikan dan juga mengurangi resiko keuangan dengan mengalihkan ke pihak lain, yakni perusahaan asuransi. Dengan asuransi kamu bisa paling tidak meminimalisir beragam resiko kerugian finansial yang mungkin akan terjadi tanpa diduga. Secara umum asuransi mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi utama, fungsi sekunder dan fungsi tambahan. Pada fungsi utama asuransi tugasnya adalah menggantikan risiko yang ada dan menggantikan uang. Fungsi sekundernya adalah bisa sebagai tabungan, untuk menimbulkan pertumbuhan usaha dan mencegah risiko, sedangkan fungsi tambahannya adalah sebagai investasi.

istilah dalam asuransi melahirkan

Di Indonesia ada banyak jenis asuransi yang ditawarkan secara luas, mulai dari asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi kendaraan dan lainnya.

Asuransi yang umum dibeli oleh masyarakat Indonesia adalah asuransi kesehatan. Hal ini dikarenakan sudah banyak orang yang sadar bahwa semakin lama biaya kesehatan semakin mahal, dan semakin beragam juga kondisi kesehatan seseorang.

Jika sesuatu terjadi dengan tiba-tiba, maka tidak ada salahnya jika kamu memiliki asuransi kesehatan.

Bahkan, pemerintah pun mewajibkan masyarakatnya memiliki asuransi kesehatan berupa BPJS Kesehatan, mulai dari yang dibiayai oleh pemerintah, hingga yang membayar sendiri.

Tak hanya itu, asuransi pemerintah ini pun tergolong murah untuk biaya bulanannya. Namun, tak jarang karena dianggap “murah”, maka pelayanannya pun sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan asuransi dari perusahaan swasta.

Misalnya saja saat menggunakan BPJS, maka kondisi ibu hamil yang akan melahirkan harus sudah memasuki pembukaan sekian, baru bisa menggunakan BPJS, jika diluar itu, maka BPJS tidak menanggung.

Padahal kondisi persalinan dan kehamilan setiap ibu hamil berbeda, ada yang memang baru bukaan 2 sudah terasa kesakitan dan tak tahan berasa mau melahirkan, dan ada juga yang sudah bukaan full tapi masih santai.

Tentu saja jika kondisi semacam ini, tidak bisa disamakan pelayanannya. Berbeda jika menggunakan asuransi dari perusahaan swasta, bukaan berapapun bisa ditanggung. Selain tentu saja pelayanannya juga berbeda, obat yang diberikan pun akan berbeda.

(Baca juga: Prosedur Pengajuan Tambahan Klaim Asuransi Mobil)

Asuransi kesehatan ini juga memberikan manfaat bukan hanya karena kecelakaan atau penyakit saja, namun juga untuk wanita hamil dan akan melahirkan, maka ini sering disebut dengan asuransi melahirkan.

Bisa dikatakan ini adalah asuransi yang memberikan manfaat tambahan dari asuransi kesehatan biasanya. Nah untuk bisa memilih mana asuransi melahirkan yang tepat, maka kamu harus paham dulu istilah-istilah dalam asuransi melahirkan.

Dengan kamu mengerti berbagai istilah yang sering digunakan pada asuransi melahirkan ini, maka tidak akan ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.

Jika kamu masih baru dalam dunia asuransi, maka ada baiknya kamu tahu dan paham tentang istilah istilah dalam asuransi melahirkan.

Istilah ini hampir sama dengan istilah pada asuransi lainnya. Nah ini dia beberapa istilah istilah dalam asuransi melahirkan yang harus kamu tahu:

1. Polis

Kata ini adalah yang paling sering disebutkan dalam semua jenis asuransi. Polis ini semacam sebuah perjanjian atau seperti surat kontrak antara pihak pengaju asuransi atau pemegang polis dengan perusahaan asuransinya.

Sedangkan ada juga istilah polis asuransi yang memiliki arti sebuah kesepakatan, atau persetujuan untuk melakukan semua kewajiban yang sudah ditentukan sebelumnya, oleh pihak pemegang polis dan perusahaan asuransi.

Jika dalam asuransi melahirkan, maka ini adalah sebuah perjanjian yang dibuat antara ibu hamil, sebagai pemegang polis dengan perusahaan asuransi yang telah dipilih.

Biasanya, berisi tentang segala hal yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak. Jadi saat mengambil asuransi, pahami isi polis dengan baik dan benar.

2. Pemegang polis

Yang disebut dengan pemegang polis adalah orang yang telah mengajukan asuransi dan itu sifatnya mengikat untuk melakukan kewajiban-kewajibannya terhadap perusahaan asuransi.

Dan juga sebaliknya, pihak perusahaan asuransi memiliki kewajiban kewajiban kepada pemegang polis.

3. Premi

Ini adalah sejumlah uang yang telah disetujui oleh pihak perusahaan asuransi dengan pemegang polis, dan harus dibayarkan oleh pemegang polis, dengan menyesuaikan kondisi dari pemegang polis itu.

Metode pembayaran premi ini bisa dilakukan secara bulanan, atau tahunan atau sesuai persetujuan yang sudah disepakati.

4. Klaim

Ini adalah sebuah tindakan untuk mengambil manfaat dari pemegang polis, kepada pihak perusahaan asuransi.

Tentu saja ini harus sesuai dengan polis yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Ini dimaksudkan agar nasabah bisa mendapatkan manfaat sesuai dengan yang telah ditentukan pada polis asuransi.

5. Tertanggung

Ini adalah pihak yang memakai jasa asuransi. Tertanggung ini yang nantinya akan melakukan kewajibannya dulu sebelum mendapatkan resiko yang tertera dalam polis. Intinya jika kamu yang membeli polis asuransi maka kamu adalah pihak tertanggung.

6. Penanggung

Nah kalau ini adalah pihak yang memberikan layanan jasa asuransi. Bisa merupakan perusahaan asuransi milik negara atau milik swasta. Pihak inilah yang nantinya akan menanggung semua resiko yang akan terjadi pada kita.

7. Klausula

Yang dimaksud dengan klausula adalah poin-poin yang ada di polis. Namun, ini juga bisa berarti tambahan pada polis.

Biasanya, ada karena sesuatu masalah yang sudah disetujui sebelumnya oleh pihak perusahaan asuransi dengan pemegang polis.

8. Masa tunggu / grace period

Banyak orang yang tidak mengerti atau salah paham dengan istilah masa tunggu atau grace period. Ini adalah waktu yang dibutuhkan untuk bisa mengajukan klaim setelah asuransi sudah disetujui.

Biasanya jika masih dalam jangka waktu masa tunggu ini, kamu tidak bisa mengajukan klaim. Untuk asuransi melahirkan biasanya masa tunggunya adalah 1 tahun.

Artinya, jika belum satu tahun kamu tidak bisa mengklaim meskipun kamu sudah melahirkan. Tapi kembali lagi ada juga perusahaan asuransi yang menerapkan masa tunggu, dengan durasi yang berbeda-beda.

9. Risiko

Ini adalah kejadian yang akan mengakibatkan kerugian bagi pemegang polis asuransi. Karena hal-hal inilah orang membeli asuransi.

Misalnya saja dalam proses melahirkan yang semula diprediksi akan melahirkan secara normal, namun karena berbagai hal harus melalui proses persalinan caesar.

Ini adalah salah satu bentuk risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi, dan di polis pun ketentuan ketentuan ini biasanya sudah dituliskan.

10. Uang pertanggungan

Satu lagi istilah istilah dalam asuransi melahirkan adalah uang pertanggungan. Ini adalah sejumlah uang yang akan dibayarkan oleh pihak asuransi jika kamu mengajukan klaim atas risiko yang terjadi kepadamu.

Uang pertanggungan ini akan diberikan, setelah pihak asuransi melakukan pengecekan terlebih dahulu.

11. Lapse

Ini adalah sejumlah premi yang tidak kamu bayarkan yang melewati masa tenggangnya dan tentu saja ini bisa saja membuat polis tersebut batal.

12. Rider

Ini adalah manfaat tambahan yang bisa kamu peroleh selain manfaat yang sudah ada di polis. Manfaat ini juga akan menambah jumlah premi asuransi sesuai berapa dan apa manfaat tambahan yang diambil.

13. Ajudikasi

Ini adalah tahapan terakhir yang nantinya akan memutuskan apakah pemegang polis ini klaimnya bisa diterima atau ditolak oleh perusahaan asuransi.

Nah itu dia istilah istilah dalam asuransi melahirkan yang harus kamu kenali, ketahui dan pahami sebelum kamu akan membeli polis asuransi.

Jika kamu masih belum mengerti, kamu bisa meminta penjelasannya yang lebih detail kepada agen asuransi kamu. Dalam memilih asuransi melahirkan juga tidak boleh sembarangan. Ada baiknya kamu harus tahu tips memilih asuransi melahirkan seperti di bawah ini.

Dapatkan asuransi lebih awal! Jika ada satu, tips paling penting untuk memastikan kehamilan kamu, itu harus ditanggung lebih awal.

Banyak kebijakan persalinan memiliki moratorium termasuk yang berarti bahwa kamu harus memegang kebijakan tersebut setidaknya 10-12 bulan atau lebih, sebelum kamu berhak mengajukan klaim.

Alasannya adalah agar perusahaan asuransi dapat meminimalkan risiko, hanya dengan membayar keluarga-keluarga tersebut untuk membuat perencanaan terlebih dahulu, jadi sebaiknya perhatikan sebelum kamu hamil.

Ketahui berapa biaya kehamilan dan melahirkan tanpa pertanggungan. Asuransi melahirkan, seperti halnya sebagian besar polis asuransi, ada untuk membantu meringankan beban keuangan dengan menerima perawatan kesehatan.

Ketika kamu mencari untuk membeli paket asuransi melahirkan, maka ada baiknya mengetahui berapa biaya memiliki anak di tempatmu untuk membandingkannya.

Misalnya saja kamu memutuskan mengambil asuransi A, dan akan melahirkan di rumah sakit B yang jelas bekerjasama dengan asuransi A. Maka ketahui juga berapa biaya pertanggungan yang dapat dikeluarkan asuransi untuk jenis persalinan normal dan caesar.

Dan jangan lupa tanyakan juga pada rumah sakit, berapa biaya untuk persalinan normal dan juga caesar di rumah sakit tersebut.

Jika memang biaya dan pertanggungannya sama atau paling tidak jumlahnya berdekatan, maka biaya proses persalinan tidak perlu dikhawatirkan.

(Baca Juga: Liburan ke Jepang? Yuk, Siapkan Asuransi Perjalanannya)

Pelajari apa yang akan ditanggung asuransi melahirkan. Sebagian besar dari kita tahu sekarang bahwa kehamilan datang dengan sejumlah tes dan pemindaian yang dilakukan oleh rumah sakit untuk memastikan kesehatan bayi kamu sampai melahirkan.

Namun, penting untuk mengetahui dengan pasti tes, pemindaian, dan prosedur potensial apa yang akan ditanggung kebijakan asuransi. Sebagian besar kebijakan akan mencakup yang berikut:

  • Perawatan rawat jalan: kunjungan, pemeriksaan dan tes dokter sebelum dan sesudah kelahiran. Ini penting, karena kunjungan dan pemeriksaan baik itu sebelum dan sesudah melahirkan sangat perlu untuk dilakukan. Jika asuransi sudah mengcover nya, maka kita bisa tenang, namun jika tidak maka mau tak mau harus mengeluarkan biaya tambahan.
  • Perawatan rawat inap: Persalinan (pervaginam atau c-section), segala rawat inap darurat untuk ibu atau bayi sebelum atau setelah kehamilan.
  • Insiden: Cakupan biaya untuk hal-hal seperti obat-obatan dan peralatan medis. Jika memang mampu, maka ambillah asuransi yang lengkap dan baik, karena untuk obat, biasanya rumah sakit akan memberikan yang terbaik bagi pasien dengan asuransi, khususnya asuransi swasta.

Beberapa rencana yang lebih komprehensif juga akan mencakup beragam biaya untuk perawatan bayi baru lahir, perawatan kesuburan, cacat lahir bawaan, dan perawatan yang diperlukan untuk bayi baru lahir, jika terjadi sesuatu setelah melahirkan.

Mengetahui beragam istilah seputar asuransi melahirkan, akan membantu kamu lebih mengetahui tentang polis asuransi melahirkan yang kamu pilih.

Jangan lupa untuk melengkapi proteksi diri dengan asuransi kesehatan yang lengkap hanya di Cekaja.com.