Yuk, Kenali Istilah Leasing di Sini

Selain pinjaman bank, leasing adalah salah satu lembaga pembiayaan yang juga populer khususnya untuk memperoleh suatu barang modal. Entah itu diajukan oleh perorangan, organisasi atau perusahaan. Contoh barang leasing paling umum yakni mobil. Tanpa leasing, mungkin Anda harus membelinya secara tunai. Lalu apa beda antara leasing dan pinjaman bank?

Leasing bisa dibilang cukup longgar dalam memberi persyaratan. Calon nasabah pun lebih diperlakukan istimewa.

Semua persyaratan tersebut akan diurus oleh pihak dealer hingga selesai. Tentunya berbeda jauh dengan mengajukan kredit di bank.

Anda harus memenuhi berbagai dokumen persyaratan, mulai dari slip gaji, KK, akta kelahiran, sampai surat domisili.

(Baca juga: Bank VS Leasing? Mana Pilihan Terbaik Untuk Kredit Mobil)

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Leasing

Kegiatan leasing adalah legal, karena secara remi diperbolehkan beroperasi di indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Februari 1974 Tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia.

Pada lembaga pembiayaan ini, ada beberapa pihak yang terlibat selama proses kredit berlangsung. Di antaranya adalah:

  • Lessor

Perusahaan leasing yang memberi pinjaman kepada nasabah untuk memperoleh barang modal dalam sebuah perjanjian atau kesepakatan tertentu.

  • Lessee

Nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang di inginkan. Setiap permohonan yang diajukan oleh lessee haruslah langsung kepada lessor, baik secara lisan maupun secara tertulis.

  • Supplier

Penyedia barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.

Banner KTA CekAja
  • Asuransi

Perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam aturannya, lessee akan dikenakan biaya asuransi.

Sehingga apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar perjanjian.

Seperti yang kita ketahui, leasing adalah lembaga pembiayaan khusus untuk kepemilikan barang modal. Barang modal seperti apa saja? Ada kategori barang tertentu rupanya yang bisa diajukan kepada leasing.

Selain mobil, barang-barang tersebut dapat berupa sepeda motor, mesin pabrik, peralatan kantor, dan barang lainnya.

(Baca juga: Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Kredit Mobil)

Prosedur Permohonan Leasing

Dalam praktiknya, prosedur yang ditetapkan oleh setiap perusahaan leasing tidak selalu sama persis dengan perusahaan lain. Tapi untuk prosedur di bawah ini, termasuk salah satu yang paling umum.

  1. Pihak lessee memberi permohonan secara lisan maupun tertulis.
  2. Lessor menanggapi maksud dan tujuan lessee. Kemudian meminta lesse memenuhi dokumen-dokumen persyaratan yang meliputi:
  • Akte pendirian perusahaan jika lessee berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan.
  • KTP dan kartu keluarga jika lessee berbentuk perseorangan.
  • Laporan keuangan3 tahun terakhir jika lessee berbentuk PT.
  • Slip gaji dan bukti penghasilan jika lessee berbentuk perseorangan.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perseorangan maupun untuk perusahaan.
  1. Apabila dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor akan mengadakan penelitian dan analisis terhadap informasi data yang diberikan lessee. Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah untuk membayar dan kemauan untuk membayar disertai kebenaran informasi dan data yang ada di lapangan.
  2. Setelah permohonan lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan pertemuan dengan pihak lessee, tentang persyaratan yang harus dipenuhi antara lain penandatanganan surat perjanjian serta biaya-biaya yang harus dibayar oleh lessee.
  3. lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjia antara lessee dengan lessor.
  4. Pihak lessor membayar premi asuransi serta mengirim polis asuransi atas nama lessee.
  5. Supplier mengirimkan barang modal yang diingkan lessee sesuai perintah lessor.

(Baca juga: Mengenal Lembaga Pembiayaan, Jenis Kredit dan Fungsi)

Sangsi-Sangsi dalam Leasing

Setiap hal yang berbentuk pinjaman, risiko seperti tersendatnya pembayaran mungkin saja dialami nasabah. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor internal.

Tapi sebagai pihak lessor, perusahaan leasing tetap memiliki peraturan yang tidak mungkin diganggu gugat. Ya, ada tindakan lebih lanjut bagi lesse jika lalai, di antarnya ialah:

  • Teguran secara lisan agar segera melunasi. Jika teguran lisan tidak digubris, akan diberikan teguran tertulis.
  • Dikenakan denda sesuai dengan perjanjian.
  • Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee.

Oleh karena itu, pertimbangkan baik-baik kemampuan finansial Anda sebelum mengajukan permohonan leasing. Sehingga ke depannya nanti tidak ada penyesalan yang dapat merusak reputasi kredit Anda.